Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun.
(3) Pemilihan Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan pemilihan Ketua Dewan Penyantun melalui pemungutan suara.
(6) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(7) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
