Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Kerja sama dapat berbentuk kegiatan meliputi; a. kontrak manajemen; b. program kembaran; c. penelitian; d. pengabdian pada masyarakat; e. tukar menukar Tenaga Pendidik dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademis; f. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademis. g. program pemindahan kredit; h. penerbitan bersama; i. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah; j. berkarya seni bersama; k. kegiatan lainnya yang dianggap perlu; dan l. pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Rektor duran perundangan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pengakuan dan/atau pemerolehan satuan kredit semester; c. pemerolehan dan pengakuan hak atas kekayaan intelektual; d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa; f. penyelenggaraan program kembaran; g. pemagangan; h. penyelenggaraan kegiatan ilmiah bersama; i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kerja sama dan pengembangan bisnis; b. analisis laboratorium; c. jasa konsultasi; d. pendayagunaan aset; e. penggalangan dana; dan/atau f. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. melembaga; c. menghargai kesetaraan mutu; d. saling menghormati; e. meningkatkan mutu pendidikan; f. berkelanjutan; dan g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (6) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id