Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Kerja sama dapat berbentuk kegiatan meliputi;
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. penelitian;
d. pengabdian pada masyarakat;
e. tukar menukar Tenaga Pendidik dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademis;
f. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademis.
g. program pemindahan kredit;
h. penerbitan bersama;
i. penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah;
j. berkarya seni bersama;
k. kegiatan lainnya yang dianggap perlu; dan
l. pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Rektor duran perundangan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengakuan dan/atau pemerolehan satuan kredit semester;
c. pemerolehan dan pengakuan hak atas kekayaan intelektual;
d. penugasan dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. penyelenggaraan program kembaran;
g. pemagangan;
h. penyelenggaraan kegiatan ilmiah bersama;
i. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau
j. bentuk lain yang dianggap perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kerja sama dan pengembangan bisnis;
b. analisis laboratorium;
c. jasa konsultasi;
d. pendayagunaan aset;
e. penggalangan dana; dan/atau
f. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(5) Kerja sama ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. melembaga;
c. menghargai kesetaraan mutu;
d. saling menghormati;
e. meningkatkan mutu pendidikan;
f. berkelanjutan; dan
g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(6) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
