Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Lulusan ISI Padangpanjang diberikan kualifikasi untuk memasuki pasar kerja.
(2) Bentuk dan jenis pelatihan disesuaikan dengan ketrampilan dan kebutuhan pasar kerja.
(3) Bentuk organisasi yang mewadahi informasi pasarkerja lulusan disesuaikan dengan kondisi ISI Padangpanjang.
(4) Pelaksanaan pengelolaan informasi pasar kerja lulusan ditetapkan dengan keputusan Rektor, serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
