Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Rektor adalah dengan membuat pernyataan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Rektor, yaitu sanggup untuk: a. bersedia bekerja sama dengan Rektor dan Pembantu Rektor yang lain; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan c. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang. (2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda