Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Pembantu Rektor adalah dengan membuat pernyataan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Pembantu Rektor, yaitu sanggup untuk:
a. bersedia bekerja sama dengan Rektor dan Pembantu Rektor yang lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan
c. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
