Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kebebasan seseorang untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran sesuai dengan bidang yang dimiliki dalam berbagai forum ilmiah. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda