Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua Lembaga: a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai ketua lembaga: b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar ISI Padangpanjang apabila terpilih, dan c. bersedia melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar Padangpanjang apabila terpilih. Paragraf Kesembilan Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda