Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) ISI Padangpanjang memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2 berwarna dasar biru (cobalt blue) dan ditengahnya terdapat lambang ISI Padangpanjang.
(2) Ketentuan warna pada bendera sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan kode cmyk (cyan, magenta, yellow dan black), dengan kode warna c: 93, m: 29, y: 0, k: 0;
(3) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera ISI Padangpanjang diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
