Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan: a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan; b. bersedia bekerja sama dengan Rektor, Pembantu Rektor, dan Dekan yang lain; c. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan d. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda