Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan:
a. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan;
b. bersedia bekerja sama dengan Rektor, Pembantu Rektor, dan Dekan yang lain;
c. melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar ISI Padangpanjang; dan
d. melepaskan kontrak kerja tetap atas nama pribadi di luar ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda
