Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
