Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor, untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda