Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Dekan mengusulkan dosen pada jurusan yang bersangkutan kepada Rektor untuk diangkat menjadi Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebelumnya.
(2) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
Koreksi Anda
