Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, ISI Padangpanjang menyusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional.
(2) Rencana pengembangan Jangka Panjang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Rencana Strategis ISI Padangpanjang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun.
(4) Rencana Operasional ISI Padangpanjang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun
(5) Rencana pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan Rektor.
Koreksi Anda
