Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kegiatan belajar mahasiswa ISI Padangpanjang dilakukan secara berkala dalam bentuk terstruktur,
(2) Ujian diselenggarakan melalui tahapan kajian mata kuliah, ujian akhir program studi. Ujian tests atau karya seni, ujian disertasi/karya seni.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D dan E yang masing-masing penilaiannya 4, 3, 2, 1 dan 0.
(4) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
