Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi pengabdian kepada masyarakat ISI Padangpanjang dilakukan melalui media cetak dan media elektronik, serta bekerjasama dengan pihak terkait. (2) Pelaksanan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Rektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda