Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 131/O/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda