Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 131/O/2004 tentang Statuta Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
