Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Tahap penjaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan;
b. bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan
c. panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan yang ditentukan.
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang untuk masing-masing bakal calon Pembantu Rektor.
Koreksi Anda
