Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kelulusan mahasiswa pada satu program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum.
(2) IPK minimum untuk program sarjana adalah sama atau lebih tinggi dari 2,50
(3) IPK minimum untuk program Pascasarjana adalah sama atau lebih tinggi dari 3,00.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
Koreksi Anda
