Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun akademik dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus tahun berikutnya. (2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, disebut dengan semester gasal dimulai bilan September sampai Februari dan semester genap dimulai bulan Maret sampai bulan Agustus. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perubahan tahun akademis ISI Padangpanjang ditetapkan dengan keputusan Rektor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda