Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di ISI Padangpanjang adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar jika diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan. (4) Penggunaan bahasa asing di luar ketentuan ayat (3) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara penggunaan bahasa pengantar dalam perkuliahan ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id