Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penelitian dan karya seni diarahkan untuk pengkajian dan pengembangan seni rumpun Melayu.
(2) Pelaksanaan kebijakan penelitian ditetapkan dengan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rektor melalui persetujuan Senat Institut.
Koreksi Anda
