Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan ISI Padangpanjang berasal dari : dana pemerintah dan dana masyarakat.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana ISI yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
a. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan perguruan tinggi;
e. penyewaan aset-aset lembaga;
f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau non pemerintah; dan
g. penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat pihak luar negeri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan penerimaan dana sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
