Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan ISI Padangpanjang berasal dari : dana pemerintah dan dana masyarakat. (2) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan serta subsidi diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana ISI yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut: a. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP); b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan perguruan tinggi; e. penyewaan aset-aset lembaga; f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah atau non pemerintah; dan g. penerimaan dari masyarakat lainnya. (4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat pihak luar negeri diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan penerimaan dana sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Rektor dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda