Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Rektor menyaring calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk memilih 2 (dua) calon untuk masing- masing Pembantu Rektor. b. Rektor menyampaikan calon Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id