Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Rektor menyaring calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk memilih 2 (dua) calon untuk masing- masing Pembantu Rektor.
b. Rektor menyampaikan calon Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Rektor.
Koreksi Anda
