Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Predikat kelulusan terdiri atas tiga kategori yaitu memuaskan, sangat memuaskan dan dengan pujian yang dinyatakan dalam bentuk transkrip akademik.
(2) Kriteria predikat kelulusan untuk program sarjana, magister, doktor ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat dengan berpedoman ketetuan perundang-undangan
Koreksi Anda
