Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang dan setiap anggota sivitas akademika ISI Padangpanjang bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id