Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
ISI Padangpanjang dan setiap anggota sivitas akademika ISI Padangpanjang bertanggung jawab atas kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Koreksi Anda
