Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperoleh dari dana pemerintah dan dana masyarakat untuk pembiayaan penyelenggaraan kegiatan ISI Padangpanjang dialokasikan kepada unit kerja secara professional dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang diterima oleh unit kerja dikelola langsung dengan melaporkannya kepada Purek II bidang administrasi Umum dan Keuangan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dana yang dikelola oleh unit kerja dilakukan audit internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Rektor.
Koreksi Anda