Koreksi Pasal 136
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Senat STSI dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 131/O/2004 tentang Statuta STSI Padangpanjang masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun ISI Padangpanjang berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
