Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk:
a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan hak kekayaan intelektual anggota sivitas akademika ISI Padangpanjang dan bangsa INDONESIA;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing ISI Padangpanjang, bangsa, dan Negara INDONESIA.
Koreksi Anda
