Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda