Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil dilaksanakan oleh ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda
