Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Jenis pengabdian kepada masyarakat yakni pendidikan masyarakat, pelayanan masyarakat, penerapan dan pengembangan hasil penelitian serta kuliah kerja nyata (KKN).
Koreksi Anda
