Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pengabdian kepada masyarakat yakni pendidikan masyarakat, pelayanan masyarakat, penerapan dan pengembangan hasil penelitian serta kuliah kerja nyata (KKN).
Koreksi Anda