Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Rektor yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Rektor. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; f. diangkat dalam jabatan lain; g. dibebaskan dari jabatan akademik; atau h. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (4) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Rektor dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Rektor kepada Menteri. (5) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Rektor sebagai Rektor definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (6) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Rektor, bertugas mempersiapkan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda