Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal ISI Padangpanjang merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal ISI Padangpanjang: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumberdaya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumberdaya untuk www.djpp.kemenkumham.go.id pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; dan c. bidang kepegawaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme penerapannya diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda