Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda
