Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap pemilihan; dan c. tahap pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan.
Koreksi Anda