Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Penyaringan calon Dekan dilakukan untuk memilih 3 (tiga) orang calon Dekan dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam rapat terbuka senat fakultas; dan
b. Senat fakultas melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat 3 (tiga) calon Dekan dan menyampaikan kepada Rektor.
Koreksi Anda
