Koreksi Pasal 123
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme inventarisasi sarana dan prasarana barang milik/kekayaan Negara dikoordinasikan oleh Pembantu Rektor II bidang administrasi dan keuangan sebagai penanggungjawab kegiatan.
(2) Mekanisme inventarisasi harus dilakukan pada semua unit kerja yang terdapat di lingkungan ISI Padangpanjang.
Koreksi Anda
