Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan akademik pada ISI Padangpanjang diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester (SKS); (2) Pelaksanaan sistem kredit semester (SKS) ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda