Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan akademik pada ISI Padangpanjang diselenggarakan dengan menggunakan sistem kredit semester (SKS);
(2) Pelaksanaan sistem kredit semester (SKS) ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
