Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Tujuan ISI Padangpanjang:
a. membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab;
b. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional, dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi seni untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
