Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dan huruf d dipilih oleh dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan dilaksanakan dalam rapat jurusan yang dipimpin oleh dosen tertua dan didampingi dosen termuda di jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan.
(4) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup.
(5) Ketua dan Sekretaris jurusan terpilih adalah calon Ketua dan Sekretaris Jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(6) Dekan menyerahkan Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih kepada Rektor untuk ditetapkan pengangkatannya.
Koreksi Anda
