Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan mahasiswa ISI Padangpanjang dilaksanakan melalui sistem SPMB, dan/atau sistem penerimaan mahasiswa baru lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
