Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan mahasiswa ISI Padangpanjang dilaksanakan melalui sistem SPMB, dan/atau sistem penerimaan mahasiswa baru lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda