Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengabdian kepada masyarakat ISI Padangpanjang diarahkan untuk usaha memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 80 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Pasal.id