Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan pengabdian kepada masyarakat ISI Padangpanjang diarahkan untuk usaha memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Koreksi Anda
