Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Jenis program studi pada ISI Padangpanjang terdiri atas program studi Seni Karawitan, program studi Seni Tari, program studi Seni Musik, , program studi Seni Teater, program studi Seni Kriya, program studi Televisi dan Perfilman, program studi Seni Murni, program studi Desain Komunikasi Visual.
(2) Penyelenggaraan program studi (jurusan) berdasarkan atas kurikulum yang telah ditetapkan.
(3) Penambahan dan pengurangan program studi (jurusan) dapat dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
