Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Publikasi hasil penelitian dan karya seni ISI Padangpanjang dilakukan melalui media cetak dan media elektronik.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
