Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi hasil penelitian dan karya seni ISI Padangpanjang dilakukan melalui media cetak dan media elektronik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Koreksi Anda