Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
Penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan menginventarisir bakal calon Dekan sesuai dengan persyaratan;
b. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan;
c. bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan
d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
Koreksi Anda
