Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademis secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah akademik;
b. memperoleh pendidikan, pembelajaran, dan pelayanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang berlaku;
d. mendapatkan bimbingan akademik dalam penyelesaian studi;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g. pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa ISI Padangpanjang; dan
i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
