Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 37 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademis secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan kaidah akademik; b. memperoleh pendidikan, pembelajaran, dan pelayanan akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses pembelajaran sesuai dengan aturan yang berlaku; d. mendapatkan bimbingan akademik dalam penyelesaian studi; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. pindah ke perguruan tinggi atau program studi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa ISI Padangpanjang; dan i. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda