Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
1. Organisasi adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan manusia dan alat peralatan yang disusun dalam hubungan kerja sama sedemikian rupa dan dengan menggunakan suatu tata kerja, sehingga dapat melaksanakan suatu tugas pokok tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan secara berhasil dan berdaya guna.
2. Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja Dephan adalah satuan di lingkungan Dephan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan bagi satuan masing-masing, meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi pegawai, administrasi materiil dan administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut.
3. Penulisan singkatan Satker/Sub Satker Dephan adalah untuk penomoran dalam naskah dinas di lingkungan Dephan meliputi :
a. Satker 1) Sekretariat Jenderal (SETJEN);
2) Inspektorat Jenderal (ITJEN);
3) Ditjen Strahan Dephan (DJSTRA);
4) Ditjen Renhan Dephan (DJREN);
5) Ditjen Pothan Dephan (DJPOT);
6) Ditjen Kuathan Dephan (DJKUAT);
7) Ditjen Ranahan Dephan (DJRANA);
8) Badan Litbang Dephan (BALITBANG);
9) Badan Diklat Dephan (BADIKLAT);
10) Pusat Data dan Informasi Dephan (PUSDATIN);
11) Pusat Keuangan Dephan (PUSKU);
12) Pusat Kodifikasi Dephan (PUSKOD);
13) Pusat Rehabilitasi (PUSREHAB);
b. Sub Satker 1) Biro TU Setjen Dephan (ROTU);
2) Biro Kepegawaian Setjen Dephan (ROPEG);
3) Biro Humas Setjen Dephan (ROHUMAS);
4) Biro Hukum Setjen Dephan (ROKUM);
5) Biro Perencanaan Setjen Dephan (ROREN);
6) Biro Umum Setjen Dephan (ROUM);
7) Pusdiklat Bahasa Badiklat Dephan (PUSBASA);
8) Pusdiklat Jemenhan Badiklat Dephan (PUSJEMEN);
9) Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Dephan (PTFH).
4. Administrasi Umum Dephan yang selanjutnya disingkat Minu Dephan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi tata cara tulisan dinas, penamaan lembaga/satuan, ejaan, singkatan dan akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dinas,formulir di lingkungan Dephan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Dephan.
5. Naskah dinas adalah semua tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan dalam rangka melaksanakan tugas/kegiatan di bidang masing-masing dan disusun menurut aturan yang telah ditetapkan.
6. Tata Naskah Dinas adalah suatu sistem pengelolaan naskah dinas yang mencakup pengolahan, pengendalian/pengamanan, pemeliharaan dan penyajian serta penyelamatan informasi mengenai permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis.
7. Komunikasi Intern adalah hubungan kedinasan yang dilakukan antar unit kerja dalam struktur organisasi Dephan, baik antar-unit kerja secara vertikal maupun horizontal.
8. Komunikasi Ekstern adalah hubungan kedinasan yang dilakukan oleh Dephan dengan pihak lain di luar lingkungan Dephan.
9. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang diembannya.
10. Naskah Khusus adalah naskah dinas dengan format dan keabsahan yang diatur secara khusus untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
11. Lambang Negara adalah lambang negara berbentuk gambar burung Garuda Pancasila sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 66 Tahun 1951 jo No. 43 Tahun 1958.
12. Tanda Tangan adalah nama yang dituliskan secara khas dengan tangan oleh orang itu sendiri.
13. Paraf adalah kependekan tanda tangan.
14. Tajuk Tanda Tangan adalah kelompok tulisan pada bagian penutup suatu naskah dinas yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama kesatuan yang dipimpin, nama pejabat yang menandatangani naskah dinas dan pangkat/gol/ NRP/NIP yang bersangkutan.
15. Penandatanganan adalah pencantuman tanda tangan bagi pejabat yang berwenang menandatangani naskah dinas.
16. Spesimen tanda tangan/paraf adalah contoh tanda tangan/paraf pejabat tertentu.
17. Cap dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau instansi yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku, dibubuhkan pada ruang tanda tangan.
18. Naskah Asli adalah naskah yang ditandatangani langsung oleh pejabat yang berwenang.
19. Salinan Naskah adalah tembusan yang dibuat tidak bersama-sama dengan aslinya, yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang menyalin naskah dinas asli, dan dinyatakan bahwa salinan sesuai dengan aslinya.
20. Kutipan/Petikan naskah adalah lembaran yang merupakan salinan tetapi tidak mengutip seluruh isi, melainkan mengutip bagian yang penting dari naskah dinas aslinya, yang ditandatangani oleh pejabat yang diberi wewenang mengutip naskah dinas asli.
21. Tembusan adalah lembaran kedua, ketiga, dan seterusnya, yang dibuat bersama sekaligus dengan naskah dinas aslinya, ditandatangani dan diberi cap dinas yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat terkait yang perlu mengetahui.
22. Daftar Distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh Kepala Sekretariat atau pejabat di bidang Minu, untuk digunakan sebagai pedoman pendistribusian tulisan dinas.
23. Autentikasi adalah pernyataan keabsahan suatu naskah dinas bentuk Peraturan sebelum digandakan dan didistribusikan secara sah sesuai dengan alamat yang telah ditentukan, telah dicatat dan diteliti oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan yang ditandai dengan penandatanganan oleh pihak yang berwenang dan cap jabatan yang sah.
24. Bagian Umum/Bagian TU/Subbag TU/Subbag Minro adalah bagian dari Satker/ Sub Satker yang menyelenggarakan kegiatan administrasi, baik administrasi personel, administrasi materiil, administrasi keuangan, dan administrasi umum.
25. Logo adalah tanda pengenal atau identitas berupa simbol (huruf) yang digunakan dalam naskah dinas.
26. Lampiran adalah lembaran tambahan yang digunakan untuk memberikan keterangan uraian lanjutan atas naskah dinas induk.
27. Garis pemisah adalah garis yang digunakan untuk memisahkan suatu kelompok kata dengan kelompok kata dibawahnya, misalnya garis pemisah khusus untuk ST dibuat sepanjang garis mulai dari tepi kiri sampai tepi kanan atas.
28. Garis penutup adalah garis yang digunakan untuk menutup kelompok kata sehingga kata-kata tersebut merupakan suatu bagian tersendiri, misalnya garis yang terdapat dibawah petunjuk naskah dinas disudut kanan suatu naskah dinas dan diakhir tembusan, jarak antara garis dengan baris terakhir kata-kata tersebut setengah enter ukuran single dan panjang garis sama dengan baris terpanjang dari kelompok kata.
29. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Dalam setiap penyelenggaraan administrasi umum perlu memperhatikan asas- asas sebagai berikut :
a. tanggung jawab artinya semua penyelenggaraan kegiatan administrasi umum harus menunjukkan siapa yang bertanggung jawab, yang dapat dilihat pada kop dan tajuk tanda tangan naskah dinas dan pejabat terendah meliputi Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag Minu/Kasubbag Minro/Kasubbag TU Satker/ Sub Satker;
b. keamanan artinya semua naskah dinas Dephan mempunyai tingkat keamanan tertentu yang dinyatakan dengan klasifikasi, sehingga perlakuan terhadap naskah dinas harus disesuaikan dengan tingkat keamanannya, tanpa adanya wewenang yang sah, Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag Minu/Kasubbag Minro/ Kasubbag TU Satker/ Sub Satker tidak dibenarkan untuk menyampaikan isi naskah dinas kepada yang tidak berhak, baik secara tertulis maupun lisan;
c. saluran administrasi artinya pelaksanaan Minu hendaknya mengikuti saluran administrasi yang telah ditetapkan, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan lebih cepat dengan memperhatikan pengawasan serta pengendalian, dan hasilnyapun dapat lebih dipertanggungjawabkan;
d. berkesinambungan artinya seluruh kegiatan Minu pada dasarnya merupakan suatu proses yang berkesinambungan, dan saling berhubungan erat, serta dituntut adanya kerapian disertai penataan yang tertib dan teratur, sehingga memudahkan pengambilan keputusan;
e. kecepatan artinya semua kegiatan Minu harus dapat diselesaikan tepat pada waktunya, penyelesaian dan penyampaian naskah dinas dinyatakan dengan derajat; dan
f. sederhana artinya naskah dinas diharapkan dibuat sederhana, singkat dan padat dengan kalimat yang seefektif dan seefisien mungkin namun tidak mengubah arti.
Maksud dari Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi seluruh pejabat di Dephan khususnya Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag Minu/Kasubbag Minro/Kasubbag TU Satker/Sub Satker, dalam mengelola dan menata surat menyurat dengan tujuan :
a. keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan surat menyurat;
b. mewujudkan tertib administrasi umum yang tepat guna dan berhasil guna;
c. kelancaran komunikasi kedinasan baik di lingkungan intern dan ekstern Departemen Pertahanan;
d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti berupa dokumen-dokumen negara/ kedinasan;
e. terselenggaranya tugas pokok dengan baik dan lancar; dan
f. mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan dalam penyelenggaraan tatacara naskah dinas, ejaan, singkatan dan akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dan formulir.
Administrasi umum merupakan salah satu komponen dari sistem pembinaan di lingkungan Dephan, dan keberhasilan pembinaan ini sebagian ditentukan oleh penyelenggaraan administrasi umum yang tertib dan teratur sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan.
Peranan Minu Dephan yaitu :
a. mendukung pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi;
b. menyediakan keterangan bagi Pimpinan guna pengambilan keputusan dan atau tindakan yang tepat; dan
c. membantu kelancaran perkembangan organisasi Dephan secara keseluruhan, karena erat kaitannya dalam penanganan dokumen yang merupakan sumber informasi dan keterangan.
Ciri administrasi umum yaitu :
a. bersifat dukungan guna memudahkan pekerjaan lain agar dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. diperlukan dan dilaksanakan di seluruh bagian organisasi;
c. dilaksanakan oleh semua personel dalam organisasi tanpa memandang tugas pokok personel yang bersangkutan;
d. menggunakan alat tulis kantor dan media rekam lainnya; dan
e. memerlukan ketelitian, kecermatan dan kecepatan.
Dalam Minu Dephan naskah dinas terdiri dari :
a. Peraturan Menteri;
b. Peraturan Bersama;
c. Instruksi Menteri;
d. Peraturan Dirjen;
e. Keputusan;
f. Keputusan Bersama;
g. Petunjuk Pelaksanaan;
h. Petunjuk Teknis;
i. Prosedur Tetap;
j. Surat Perintah;
k. Surat Tugas;
l. Surat Perjalanan Dinas
m. Surat Edaran;
n. Pengumuman;
o. Surat Telegram;
p. Surat;
q. Nota Dinas;
r. Surat Pengantar;
s. Surat Keterangan;
t. Surat Kuasa;
u. Amanat/Sambutan;
v. Notulen;
w. Berita Acara;
x. Surat Izin;
y. Surat Jalan;
z. Sertifikat;
aa.
Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian;
bb.
Piagam Penghargaan;
cc.
Surat Undangan;
dd.
Surat Pernyataan;
ee.
Surat Izin Cuti;
ff.
Surat Cuti;
gg.
Laporan Pelaksanaan Tugas;
hh.
Telaahan Staf;
ii.
Kesepakatan Bersama;
jj.
Perjanjian Kerja Sama; dan kk.
Surat Berbahasa Inggris ll.
Ralat/Perubahan/Pencabutan.
Pasal 9
Bentuk Naskah Dinas yang tidak diatur dalam Minu Dephan dan tetap digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Pengelompokan jenis-jenis naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. kelompok naskah dinas yang bersifat mengatur meliputi :
1. Peraturan Menteri; dan
2. Peraturan Bersama.
b. kelompok naskah dinas yang bersifat insidentil adalah Instruksi Menteri;
c. kelompok naskah dinas yang bersifat perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri adalah Peraturan Dirjen;
d. kelompok naskah dinas yang bersifat penetapan, meliputi :
1. Keputusan; dan
2. Keputusan Bersama.
e. kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan meliputi :
1. Petunjuk Pelaksanaan;
2. Petunjuk Teknis; dan
3. Prosedur Tetap;
f. kelompok naskah dinas yang bersifat perintah atau penugasan, meliputi :
1. Surat Perintah;
2. Surat Tugas; dan
3. Surat Perjalanan Dinas.
g. kelompok naskah dinas yang bersifat umum, meliputi :
1. Surat;
2. Nota Dinas;
3. Surat Pengantar;
4. Surat Keterangan;
5. Surat Pernyataan;
6. Surat Kuasa;
7. Amanat/Sambutan;
8. Notulen Rapat;
9. Surat Edaran;
10. Pengumuman;
11. Surat Telegram;
12. Berita Acara;
13. Surat Izin;
14. Surat Jalan;
15. Sertifikat;
16. Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian;
17. Piagam Penghargaan;
18. Surat Undangan;
19. Surat Izin Cuti; dan
20. Surat Cuti.
h. kelompok naskah dinas yang bersifat pelaporan, meliputi :
1. Laporan Pelaksanaan Tugas; dan
2. Telaahan Staf.
i. kelompok naskah dinas yang bersifat khusus, meliputi :
1. Kesepakatan Bersama;
2. Perjanjian Kerja Sama; dan
3. Surat Berbahasa Inggris.
Pasal 11
Setiap naskah dinas harus merupakan suatu kebulatan pikiran yang jelas, padat dan meyakinkan dalam susunan yang sistematis, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. ketelitian dalam bentuk, susunan, isi dan bahasa yang digunakan maupun cara pengetikan merupakan hal yang penting untuk setiap naskah dinas,
sehingga dapat dihindari kesalahan pengambilan keputusan oleh pimpinan;
b. naskah dinas harus terang dan jelas, sehingga setiap rumusan fakta dan argumentasi yang terdapat di dalam naskah dinas harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan ataupun tafsiran lain, sehingga perlu dihindarkan penggunaan kata-kata yang tidak lazim;
c. suatu gagasan yang lengkap harus dapat dirumuskan secara singkat dan padat dengan menggunakan kalimat efektif, yang tidak perlu ataupun kurang penting dapat dihilangkan;
d. naskah dinas harus mantik dan meyakinkan dalam penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan sistematik sehingga mampu meyakinkan penerima naskah dinas; dan
e. setiap naskah dinas harus disusun menurut aturan dan bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan tujuan pembuatannya guna memperlancar penanganan dan petugas pun mempunyai pedoman yang pasti.
Pasal 12
Penggunaan Lambang Negara pada naskah dinas Dephan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat resmi adalah sebagai berikut :
a. penggunaan lambang negara, antara lain untuk :
1. naskah dinas, amanat, sambutan yang ditandatangani oleh Menteri;
2. naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri; dan
3. sampul surat dinas Menteri.
b. ukuran lambang negara pada naskah dinas :
1. kertas A-4 atau F-4; tinggi 2,5 cm; lebar 2,5 cm;
2. sampul surat dinas Menteri untuk kertas A4 (besar), tinggi 2,5 cm;
lebar 2,5 cm; dan
3. sampul surat dinas Menteri ukuran kecil, tinggi 2 cm; lebar 2 cm;
c. warna lambang negara pada naskah dinas Dephan :
1. lambang negara warna emas digunakan pada :
a) naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri; dan b) sampul surat warna putih untuk sampul naskah dinas bentuk surat yang ditandatangani Menteri dengan Lambang Negara warna emas diikuti nama jabatan Menteri telah dicetak pada sampul disudut kiri atas.
2. lambang negara warna hitam digunakan pada naskah dinas yang ditandatangani atas nama Menteri.
d. lambang negara pada naskah dinas Dephan ditempatkan di atas kop nama instansi/badan/nama jabatan sesuai ketentuan format naskah dinas.
Pasal 13
Penggunaan Logo pada Kop surat pada naskah dinas Dephan sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi adalah sebagai berikut :
a. logo pada kop surat, antara lain :
1. pejabat Eselon I, II dan III Dephan atau atas nama Pejabat Eselon I, II dan III berhak menggunakan logo pada kop surat;
2. penggunaan logo diletakkan ½ cm disebelah kiri kop surat;
3. warna logo disesuaikan dengan ketentuan;
a) surat keluar instansi Dephan menggunakan logo berwarna termasuk tembusan;
b) surat intern Dephan menggunakan logo berwarna kecuali tembusan; dan c) nota dinas menggunakan logo tidak berwarna.
4. ukuran logo naskah dinas.
a) pada kertas A-4 atau F-4; dengan diameter lingkaran 2,4 cm;
dan b) pada sampul buku, map dinas dan amanat logo Dephan diletakkan di atas kop, di tengah marjin, ukuran disesuaikan sehingga serasi dengan bentuk sampul, map dan amanat.
b. penggunaan logo dan pada cap dinas adalah gambar logo Dephan pada cap dinas tanpa menggunakan gambar peta INDONESIA.
Pasal 14
(1) Kop Surat adalah kelompok tulisan nama badan/instansi/satker dan/atau nama jabatan di lingkungan Dephan sebagai petunjuk badan/instansi yang menerbitkan/ membuat naskah dinas dan kedudukannya di lingkungan Dephan.
(2) Penulisan kop surat dalam pelaksanaan Minu Dephan erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama, dengan memperhatikan kop surat tajuk tanda tangan, dan cap dinas dapat diketahui badan serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan suatu naskah dinas, sedangkan papan nama dapat menunjukkan badan/instansi/satker, jabatan, dan pejabat tertentu.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam tajuk tanda tangan sebagai berikut :
a. nama jabatan pada tajuk tanda tangan ditulis dalam satu baris, kecuali yang ditandatangani atas nama pejabat yang memberi wewenang;
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal, Mewakili
Safzen Noerdin, S.IP.
Letnan Jenderal TNI (Mar) Menteri Pertahanan, Mewakili
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.p. Menteri Pertahanan Karo TU,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
b. nama jabatan pada baris pertama tidak boleh disingkat, kecuali dalam surat telegram dan pada kertas formulir ukuran kecil seperti tanda anggota, SIM, dan lain-lain;
c. nama jabatan pada baris kedua setelah a.n. boleh disingkat dan nama jabatan pada baris ketiga setelah u.b. harus disingkat;
d. pembubuhan tanda tangan dengan menggunakan tinta warna hitam atau biru;
e. jarak tajuk tanda tangan dengan tepi kertas sebelah kanan, sekurang- kurangnya 3 cm;
f. baris terpanjang dalam tajuk tanda tangan 41 ketukan termasuk jarak antara kata, apabila lebih dari 41 ketukan dapat disingkat sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. bagi Pejabat yang sudah Purnawirawan tidak perlu lagi ditulis pangkatnya pada tajuk tanda tangan.
Pasal 18
Pasal 19
Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut :
a. untuk menjaga adanya pemalsuan cap dinas di lingkungan Dephan perlu diberi tanda/kode pengaman;
b. tanda pengaman ditentukan oleh pimpinan instansi/satuan yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk, dan dikoordinasikan dengan unsur pengamanan di lingkungan masing-masing, penentuan kode pengamanan, perlu dimuatkan dengan suatu berita acara;
c. setiap naskah kerja sama pemerintah dengan luar negeri tidak menggunakan cap;
d. naskah kerja sama antar instansi pemerintah di dalam negeri contoh kementerian, departemen, lembaga pemerintah non departemen menggunakan cap dinas masing-masing instansi;
e. penyimpanan semua cap dinas yang masih berlaku dipertanggungjawabkan kepada sekretariat/Bagian Tata Usaha atau pejabat Minu yang ditunjuk;
f. cap dinas yang mengandung sejarah dan tidak dipergunakan lagi, misalnya perubahan organisasi dan/atau organisasinya dibebaskan/dilikuidasi, disimpan di instansi yang menyelenggarakan fungsi sejarah, ardok atau di badan kearsipan; dan
g. pemusnahan cap dinas yang tidak berlaku karena rusak dan/atau kesalahan administrasi tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat/Kabag TU/pejabat yang ditunjuk.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pemakaian kait/baris spasi vertikal dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. satu kait/baris digunakan untuk naskah akhir bukan konsep suatu naskah dinas, jika isi naskah dinas tidak terlalu panjang, untuk kerapian dan keserasian pengetikannya dapat lebih dari 1 (satu) kait, misalnya ½ kait.
b. dua kait/baris digunakan :
1. antara pasal dengan pasal;
2. antara pasal dengan subpasal;
3. antara subpasal dengan subpasal/subsubpasal;
4. antara subsubpasal dengan subsubpasal/subsubsubpasal;
5. antara judul samping dengan teks di bawahnya;
6. pada kelompok rujukan dan lampiran suatu naskah dinas;
7. antara u.p. dengan teks di bawahnya; dan
8. antara kelompok alamat kepada dan kelompok alamat tembusan jika kedua kelompok ini diletakkan di bagian penutup di sebelah kiri bawah halaman dan antara tulisan kepada dengan alamat serta antara tulisan tembusan dengan alamat.
c. tiga kait/baris digunakan :
1. antara klasifikasi dengan tepi atas kertas;
2. antara nomor halaman dan baris pertama teks di bawahnya, jika tidak ada klasifikasi;
3. antara penunjukan lampiran dan teks naskah dinas;
4. antara baris terakhir dengan judul samping;
5. antara baris terakhir dan judul tengah;
6. antara baris terakhir dengan klasifikasi;
7. antara baris terakhir tulisan dengan tajuk tanda tangan;
8. antara nama jabatan dan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan
9. antara klasifikasi dengan tepi bawah kertas.
Pasal 23
(1) Surat menyurat dinas adalah salah satu kegiatan Minu dalam pengendalian arus berita baik tertulis maupun lisan, kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu pimpinan dalam menentukan atau mengambil keputusan/kebijakan.
(2) Pengurusan dan pengendalian surat menyurat harus dilakukan dengan cermat dan saksama agar tujuan tercapai secara berhasil guna dan berdaya guna serta harus dilaksanakan dengan memperhatikan derajat dan klasifikasi naskah dinas.
Pasal 24
Penggunaan dan pencantuman derajat di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. yang dimaksud dengan derajat di sini adalah tingkat kecepatan penyelesaian/ penyampaian suatu naskah dinas/berita;
b. derajat ditentukan oleh pejabat yang menandatangani surat atau oleh Kabagum/ Kabag TU/Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu;
c. pejabat yang bertugas menyampaikan berita dalam hal ini kurir berkewajiban menyampaikan naskah dinas/berita tersebut menurut derajat yang ditentukan oleh pengirim berita;
d. penyelesaian suatu naskah dinas/berita disesuaikan dengan derajatnya;
e. tingkat kecepatan penyelesaian/penyampaian naskah dinas/berita dibedakan atas :
1. kilat, berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan seketika itu juga kepada pejabat yang berkepentingan;
2. segera, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan dalam waktu 24 jam kepada pejabat yang berkepentingan; dan
3. biasa, yang berarti bahwa naskah dinas/berita harus diselesaikan/dikirim/ disampaikan menurut urutan yang diterima
oleh bagian ekspedisi/kantor berita, sesuai dengan jadwal perjalanan kurir, kepada pejabat yang berkepentingan.
f. pencantuman tulisan derajat kilat dan segera, dibubuhkan pada sudut kanan atas naskah dinas dan pada sampulnya.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Tatacara penomoran naskah dinas harus dibuat secara berurutan, mulai dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar, perlu diperhatikan bahwa tatacara yang dimaksud di sini tidak berlaku sama dengan tata cara penomoran pada setiap bentuk naskah dinas sebagai berikut:
a. bab-bab di dalam satu bagian diberi nomor urut dengan angka Romawi, seluruhnya diketik dengan huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, bab ditulis di tengah, langsung setelah bagian atau pasal terakhir dari bab sebelumnya;
b. bagian dan nomornya ditulis sebagai berikut : Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan seterusnya, diletakkan secara simetris di tengah atas halaman;
c. pasal-pasal dari satu bagian diberi nomor secara berurutan dalam angka Arab, mulai dari nomor 1 sampai terakhir, nomor pasal ditulis diakhiri dengan titik;
d. subpasal dari pasal diberi nomor dengan menggunakan huruf kecil atau abjad a,b,c dan seterusnya, diakhiri dengan titik;
e. subsubpasal dari sebuah subpasal diberi nomor dengan menggunakan angka Arab yang diikuti kurung tutup tanpa diakhiri dengan titik;
f. jika sangat diperlukan, penomoran pasal diteruskan sampai dengan subsubsubpasal, dengan menggunakan nomor huruf kecil yang diikuti kurung tutup tanpa diakhiri titik;
g. penomoran halaman pada naskah dinas yang terdiri lebih dari satu halaman, maka halaman kedua dan seterusnya diberi nomor halaman dalam angka Arab tanpa tambahan tanda-tanda lain dibuat di tengah atas halaman, jika naskah dinas tersebut memiliki tingkat klasifikasi tertentu nomor halaman diletakkan di bawah klasifikasi; dan
h. penomoran pada alamat “kepada”, “tembusan”, dan “salinan” yang lebih dari satu diberi nomor angka Arab dan diakhiri dengan titik, huruf pertama alamat diketik 3 (tiga) ketukan setelah titik, sedangkan alamat yang dituju, tembusan dan salinan diberi tanda titik pada alamat yang terakhir saja.
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pencantuman nomor kopi dilakukan untuk menunjukkan bahwa naskah dinas dibuat dalam jumlah terbatas dan distribusinya tertentu diatur sebagai berikut:
a. semua naskah dinas yang mempunyai tingkat klasifikasi sangat rahasia dan rahasia harus diberi nomor kopi;
b. halaman pertama lampiran memuat nomor kopi yang sama dengan naskah dinas induknya;
c. pencantuman nomor kopi di sudut kanan atas halaman pertama/sampul dengan tidak diberi garis bawah penulisannya sebagai berikut :
Nomor kopi:
Kopi Nomor 1 dari 10 kopi.
d. pendistribusian naskah dinas yang bernomor kopi harus sama dengan daftar distribusinya, daftar distribusi harus dicantumkan sebagai lampiran.
Pasal 31
Rujukan dan dasar merupakan acuan dalam pembuatan suatu naskah dinas, rujukan dapat berupa peraturan perundang-undangan, naskah dinas, dan dokumen lainnya.
a. penulisan rujukan dan dasar diatur sebagai berikut :
1. rujukan, apabila referensi yang digunakan hanya satu pada bentuk Surat, pada pasal pertama didahului kata-kata ”menunjuk”;
2. dasar, apabila referensi yang digunakan lebih dari satu, pada pasal pertama didahului kata-kata dasar; dan
3. pada naskah dinas yang berbentuk Keputusan, rujukan dinyatakan di dalam konsiderans Mengingat, sedangkan pada Surat Perintah, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, Surat Edaran dan Pengumuman, dinyatakan dalam dasar.
b. referensi yang lebih dari satu harus dinyatakan secara jelas dengan menggunakan nomor secara berurutan dan disusun berdasarkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tataran referensi sebagai berikut:
1. UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. kelompok UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG RI;
3. kelompok PERATURAN PEMERINTAH;
4. kelompok Peraturan PRESIDEN;
5. kelompok Keputusan PRESIDEN;
6. kelompok Peraturan Menteri;
7. kelompok Keputusan Menteri; dan
8. kelompok naskah dinas lainnya.
Pasal 33
Daftar distribusi adalah daftar susunan jabatan yang dibuat oleh pejabat di bidang Minu digunakan sebagai pedoman pendistribusian naskah dinas :
a. pengelompokan daftar distribusi dapat diatur dengan pola umum yaitu berikut :
1. kelompok pertama adalah jabatan-jabatan yang berada di lingkungan organisasi Dephan;
2. kelompok kedua adalah jabatan-jabatan yang berada di luar lingkungan organisasi Dephan;
3. tiap-tiap kelompok dapat dirinci lagi menurut kebutuhan satuan/instansi masing-masing; dan
4. untuk memudahkan penggunaan, susunan kelompok distribusi berikut rinciannya dapat diberi kode-kode.
b. cara pemakaian daftar distribusi adalah sebagai berikut :
1. setiap “distribusi” menunjukkan batas pejabat yang berhak menerima naskah dinas;
2. daftar distribusi tidak digunakan jika suatu naskah dinas didistribusikan untuk pejabat-pejabat tertentu; dan
3. daftar distribusi naskah dinas secara lengkap disusun tersendiri.
Pasal 34
(1) Peraturan Menteri Pertahanan adalah peraturan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan yang berisi hal-hal :
a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan;
b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau
d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan instansi lain.
(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan peraturan ada pada Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka peraturan terdiri dari :
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. batang tubuh;
e. penutup;
f. penjelasan, apabila diperlukan; dan
g. lampiran, apabila diperlukan.
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
(1) Batang tubuh peraturan memuat semua substansi Peraturan Menteri Pertahanan yang dirumuskan dalam pasal-pasal, yang diatur sebagai berikut :
a. substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam :
1. ketentuan umum;
2. materi pokok yang diatur;
3. ketentuan pidana, apabila diperlukan;
4. ketentuan peralihan, apabila diperlukan; dan
5. ketentuan penutup.
b. hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. dalam pengelompokan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya dan materi yang bersangkutan diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul sesuai dengan materi yang diatur;
2. pengelompokan materi peraturan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian dan paragraf;
3. jika peraturan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian dan paragraf, namun jika ruang lingkupnya tidak terlalu luas, cukup dirumuskan dalam pasal- pasal;
4. pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi;
5. di dalam menyusun peraturan harus dilihat luas tidaknya ruang lingkup materinya, sehingga peraturan dapat disusun dengan kebutuhan tersebut dan dapat dikelompokkan menjadi :
a) pasal-pasal;
b) bab dan pasal;
c) bab, bagian dan pasal; dan/atau d) bab, bagian dan paragraf yang berisi pasal-pasal.
6. penomoran pada kelompok batang tubuh sebagai berikut :
a) buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
BUKU KETIGA PERIKATAN b) bab diberi nomor urut dengan angka romawi dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM c) bagian diberi nomor urut dengan bilangan tingkat yang
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
6) pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat;
7) ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik;
8) satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh;
9) huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil;
10) penulisannya sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Satu permintaan pendaftaran merk hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
(2) Permintaan pendaftaran merk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Keputusan.
11) jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk tabulasi sebagai berikut :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah dipahami jika dirumuskan dalam bentuk tabulasi sebagai berikut :
Pasal 17
Pasal 9
(1) ……..;
(2) ……. :
a. . ….;
b. …...; (dan, atau, dan/atau)
c. …… .
2) jika suatu rincian memerlukan rincian lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 12
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. .......
3) jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 20
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. ..... :
a) ….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …....
4) jika suatu rincian lebih lanjut, memerlukan rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 22
Pasal 20
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
(1) Peraturan Menteri Pertahanan pada prinsipnya sudah bersifat operasional, akan tetapi jika diperlukan dapat diberi penjelasan dalam bentuk rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal atau lampiran.
(2) Apabila Peraturan Menteri Pertahanan memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
(3) Pada akhir lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan.
Pasal 41
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :
a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan di bawahnya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan tersebut;
2. pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas:
a) ruang lingkup materi yang diatur; dan b) pejabat pelaksana Peraturan Menteri Pertahanan.
Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
3. untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 10
Pasal 1
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............... Tahun .............
tentang .... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....
Nomor....) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
c. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan diatur sebagai berikut :
1. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan:
a) menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Menteri Pertahanan; atau
b) menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Menteri Pertahanan.
2. perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat dilakukan terhadap:
a) seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau b) kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
3. jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Menteri Pertahanan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah; dan
4. pada dasarnya batang tubuh Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut :
a) Pasal I memuat judul Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah, dengan menyebutkan Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan diantara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah, jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ..... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ...... Nomor....) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut......
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut .....
3. dan seterusnya .....
b) jika Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada Nomor 97 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Menteri Pertahanan perubahan yang ada serta Berita Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c, dan seterusnya), penulisannya sebagai berikut :
Pasal 1
Pasal 18
(1) ....................
(1a) .....................
(1b) .....................
(2) ....................
7. jika dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus, penulisannya sebagai berikut :
9. Pasal 16 dihapus
10. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) .............
(2) Dihapus
(3) .............
8. jika suatu perubahan Peraturan Menteri Pertahanan dapat mengakibatkan :
a) sistematika Peraturan Menteri Pertahanan berubah;
b) materi Peraturan Menteri Pertahanan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c) esensinya berubah.
Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru mengenai masalah tersebut.
9. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Menteri Pertahanan, sebaiknya Peraturan Menteri Pertahanan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada :
a) urutan, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b) penyebutan-penyebutan; dan c) ejaan, jika Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Pasal 42
Pasal 8
(1) ........ .
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh) hari.
6. jika ada 2 (dua) atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil, penulisannya sebagai berikut :
Pasal 15
(1) ........
(2) .........
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri Pertambangan.
7. pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu, penulisannya sebagai berikut :
Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxx.
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxx.
Pasal 2
(1) Maksud xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Tujuan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(3) Ruang lingkup xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pasal 3
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxx :
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx:
a) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan b) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx; dan
c. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20xx MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN xxxx NOMOR ......
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik Format dengan autentikasi Warna emas
INDONESIA Nomor xxxx) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN.
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 2
(1) Maksud
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Tujuan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxxxxxxxxxx.
(3) Ruang lingkup xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 3
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx:
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx:
a) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan b) xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
c. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20xx MENTERI PERTAHANAN, Cap/tertanda JUWONO SUDARSONO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN xxxx NOMOR ......
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap/tertanda ANDI MATTALATTA
Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(1) Maksud
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Tujuan
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(3) Ruang lingkup
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Pasal 3
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
c. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 20xx
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EDY TOPO ASHARI
Pasal 44
(1) Instruksi adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan, yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan atau penekanan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang pembentukan dan penandatanganan Instruksi adalah Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka Instruksi terdiri atas :
a. kepala, terdiri dari gambar lambang negara warna emas dan pencantuman kop nama instansi; dan
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas instruksi ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, dengan urut-urutan sebagai berikut :
a) Instruksi kode singkatan INS;
b) nomor urut dengan angka Arab;
c) M singkatan dari Menteri;
d) bulan dengan angka Romawi; dan e) tahun dengan angka Arab.
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama instruksi dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. jabatan pembentuk Instruksi, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Instruksi, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ........................, perlu MENETAPKAN Instruksi Menteri Pertahanan tentang ...........
3. dasar hukum, merupakan dasar pembuatan instruksi dan adanya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pembuatan instruksi tersebut, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b) peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi daripada bentuk Instruksi;
c) jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya;
d) ketentuan penyusun lain agar berpedoman kepada Pasal 35 ayat (3) huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini;
e) pada konsiderans Instruksi, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) apabila ada surat dari unsur pimpinan atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukkan Instruksi;
2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan.
4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada Instruksi meliputi kata Menginstruksikan, kata kepada, penerima Instruksi dan kata untuk dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) kata Menginstruksikan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin;
b) kata “kepada” dicantumkan sesudah kata Kepada yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat; dan c) kata “untuk” dicantumkan di bawah kata kepada dan awal kata ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik dua.
d. batang tubuh instruksi memuat semua substansi Instruksi dengan ketentuan penulisan yang dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital; dan
(4) penggandaan dan pendistribusian Instruksi diatur sebagai berikut :
a. distribusi Instruksi merupakan alamat distribusi;
b. jika alamat distribusi tidak dicantumkan, Instruksi didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan;
c. pencantuman alamat para pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan
(5) Contoh format.
DEPARTEMEN PERTAHANAN
INSTRUKSI MENTERI PERTAHANAN NOMOR : INS/01//I/20xx
TENTANG
PERLAKUAN TERHADAP PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME MENTERI PERTAHANAN,
warna emas
Menimbang : a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
SE/03/M.PAN/4/ 20xx tanggal 18 April 20xx tentang Perlakuan terhadap pejabat yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. bahwa dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Pertahanan untuk pelaksanaannya.
Mengingat : Instruksi PRESIDEN Nomor xxx Tahun xxxx tentang Percepatan pemberantasan korupsi.
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada
: Ka Satker/Sub Satker Dephan
Untuk
: Seterimanya Instruksi ini agar :
KESATU
: Melaksanakan peningkatan upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Dephan.
KEDUA
: Supaya membantu aparat penegak hukum dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap Pejabat atau pegawai baik sebagai saksi atau tersangka, jika memang izin tersebut diperlukan sesuai Peraturan Perundang- undangan.
KETIGA : Memberhentikan sementara dari jabatannya, terhadap Pejabat yang terlibat perkara korupsi, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau resmi dinyatakan dihentikan proses hukumnya oleh aparat penegak hukum.
KEEMPAT : Memberikan tindakan peringatan dan teguran untuk kepentingan pencegahan, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
KELIMA : Menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap
Pejabat/Pegawai yang telah mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan atau jika terbukti adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, meskipun Pejabat/Pegawai tersebut mendapatkan vonis bebas dari pengadilan.
KEENAM : Menyarankan kepada Menhan/Panglima TNI untuk memberikan hukuman disiplin dan tindakan administratif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor xx Tahun xxxx tentang Hukuman Disiplin Militer Terhadap Anggota TNI di lingkungan Dephan yang telah ditentukan statusnya sebagai tersangka.
KETUJUH : Memulihkan nama baik dan dapat menempatkan kembali pada jabatan yang semestinya terhadap Pejabat/Pegawai, apabila Pejabat/Pegawai tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terdapat pelanggaran terhadap disiplin TNI dan/ atau PNS.
KEDELAPAN : Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 20xx
Pasal 45
(1) Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Dephan sesuai bidang tugasnya yaitu :
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Peraturan Menteri;
dan
b. menyelenggarakan pengaturan lanjut ketentuan dalam Peraturan Menteri.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Tembusan :
Menneg PAN.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Peraturan Direktur Jenderal Dephan adalah Direktur Jenderal Dephan.
(3) Format penyusunan Peraturan Direktur Jenderal Dephan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Paragraf 1 Peraturan Menteri ini.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXXXXXXXXXXXX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR 1 TAHUN 20xx TENTANG
XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx x xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Petunjuk pelaksanaan xxxxxxx.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(1) Maksud
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Tujuan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(3) Ruang lingkup xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx:
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;dan
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Peraturan Dirjen Xxxxxxx ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 20xx
DIREKTUR JENDERAL, Cap/tertanda XXXXXXXXXXXXX
Pasal 46
(1) Keputusan adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan, yang bersifat MENETAPKAN dan tidak mengatur dalam hal pelaksanaan dari suatu kebijakan Menteri Pertahanan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan adalah Menteri Pertahanan atau atas nama Menteri Pertahanan Eselon I atau atas nama Menteri Pertahanan, Eselon I u.b. Eselon II Pelaksana Teknis (Kapus Dephan), khusus untuk pembinaan personel pangkat Bintara/Tamtama/Golongan II dan I, u.b. ditandatangani oleh Karopeg.
(3) Jenis dari keputusan terdiri dari :
a. keputusan tentang personel;
b. keputusan tentang materiil; dan
c. keputusan tentang keuangan.
(4) Susunan kerangka keputusan terdiri atas :
a. kepala, berupa gambar lambang negara warna emas untuk keputusan yang ditandatangani Menhan dan lambang negara warna hitam untuk Keputusan yang ditandatangani atas nama Menhan serta pencantuman kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas keputusan dan nama jabatan yang MENETAPKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan KEP;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama keputusan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. jabatan pembentuk keputusan, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
2. konsiderans, merupakan uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c) tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan d) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa ..............., perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Dephan TA. 2007.
3. dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b) dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang- undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan keputusan tersebut;
c) Peraturan perundang-undangan yang akan dicabut dengan Keputusan yang akan dibentuk atau yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum;
d) ketentuan penyusunan lain agar berpedoman kepada
(1) Petunjuk Teknis adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan secara teknis suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan petunjuk teknis adalah pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka petunjuk teknis terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan dan diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Petunjuk Teknis ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKNIS;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal xx Maret 20xx
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
4. nama petunjuk teknis dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh Juknis memuat substansi Juknis dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. pengelompokan materi Juknis dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan
2. bila materi atau substansi Juknis terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juknis dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juknis.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Juknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(6) Contoh format :
PETUNJUK TEKNIS NOMOR : JUKNIS/xx/xx/20xx/ 20 04 TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS DEPHAN
(1) Prosedur Tetap yang disingkat Protap, merupakan naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk pimpinan tentang cara serta urutan penindakan suatu kegiatan operasional atau administrasi tertentu yang harus diikuti oleh individu pejabat atau unit organisasi tertentu yang diinginkan oleh pimpinan untuk dijadikan tugas rutin.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatangan Prosedur Tetap adalah pejabat Eselon I atau Eselon II Dephan, sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Protap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(4) Penggandaan dan pendistribusian protap dicantumkan alamat tembusan yang diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(5) Contoh format
PROSEDUR TETAP NOMOR : PROTAP/xxx/xx/20xx
TENTANG
DINAS JAGA KEAMANAN KEDIAMAN MENHAN RI
(1) Surat Perintah adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan yang memuat kehendak untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat perintah oleh Menteri Pertahanan, atas nama Menteri Pertahanan Eselon I dan atas nama Eselon I Eselon II dan Eselon III Dephan.
(3) Susunan kerangka Sprin terdiri dari :
a. kepala, gambar lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan, atau lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan atau logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan tugas dan wewenang sesuai bidangnya masing-masing.
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Sprin ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPRIN; dan
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Sprin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
Pasal 53
Hal-hal khusus di dalam pembentukan surat perintah di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut :
a. jika diperlukan sprin dapat disertai dengan lampiran;
b. pada dasarnya sprin dikeluarkan oleh atasan personel yang mendapat
perintah, karena pertimbangan tertentu, seorang pejabat dapat mengeluarkan/ menandatangani sprin untuk dirinya sendiri, setelah ada wewenang tertulis dari atasannya;
c. sprin yang menyertakan anggota lain yang bukan bawahan langsung harus ada izin tertulis dari atasannya; dan
d. sprin dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perintah yang termuat didalamnya selesai dilaksanakan.
e. contoh format.
SURAT PERINTAH
NOMOR : SPRIN/ 245/II/20xx
Pertimbangan :
Bahwa perlu dikeluarkan Surat Perintah sebagai
realisasi tersebut dasar.
Dasar
:
1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
SKEP/954/M/XII/ 20xx tanggal 6 Desember 20xx,
tentang xxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusrehab Dephan Nomor :
B/53/12/17/01/PRC tanggal 14 Februari 20xx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Brigadir Jenderal TNI dr. Dwi Juwono, Sp.PD.
Kapusrehab Dephan Untuk :
1. Seterimanya Surat Perintah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Melaporkan kepada Sekjen Dephan atas pelaksanaan
Surat Perintah ini.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
3. Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh
rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 20xx
Tembusan:
1. Menhan
2. Irjen Dephan
3. Karopeg Setjen Dephan
4. Kabag TU Pusrehab Dephan.
Pasal 54
(1) Surat Tugas adalah bentuk naskah dinas yang dikeluarkan oleh pimpinan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang/sekelompok personel non organik/anggota organisasi Dharma Wanita, dan mempunyai akibat pertanggungjawaban administrasi.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat tugas oleh pimpinan/pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugasnya.
(3) Susunan kerangka surat tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
(1) Surat Jalan adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri.
(2) Wewenang pembuatan surat jalan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat jalan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)
Pasal 68
(1) Sertifikat adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menhan namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(3) Susunan Sertifikat terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
(1) Surat Pernyataan adalah naskah dinas yang berisi tentang penyataan dari seorang pejabat terhadap sesuatu hal yang membutuhkan/memerlukan ketegasan untuk meyakinkan pihak lain.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan surat pernyataan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3)
Pasal 73
(1) Surat Perjalanan Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri dalam rangka pelaksanaan tugas.
(2) Wewenang pembuatan SPD dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat perjalanan dinas terdiri atas :
a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi;
b. judul, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 74
Pasal 75
(1) Surat Cuti adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin cuti dari pimpinan satuan/instansi personel yang akan melaksanakan cuti dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat cuti dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat cuti terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 76
(1) Ralat digunakan untuk pembetulan/perbaikan naskah dinas yang tingkat kesalahannya ringan/tidak prinsip berupa kesalahan dalam pengetikan.
(2) Wewenang penandatanganan ralat untuk semua bentuk tulisan dinas adalah :
a. Karo Tata Usaha Setjen Dephan apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Menhan;
b. Kabag Minu Biro Tata Usaha atas nama Karo Tata Usaha, apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen atas nama Menhan;
dan
c. Kabag Minu Biro Tata Usaha Setjen/Kabag TU/Kabag Um/Kasubbag Minro apabila naskah dinas tersebut ditandatangani oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Ka Badan/Kapus/Karo Setjen Dephan atau Staf di bawahnya atas nama pejabat tersebut di atas.
(3) Penomoran ralat naskah dinas menggunakan nomor lama dengan tanggal baru.
(4) Contoh format
RALAT ALINAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/01/M/I/20xxIII / 2004
1. Dasar Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari
20XX tentang Penunjukan Tim Transformasi Penataan Yayasan
Dephan.
2. Kesalahan tersebut terdapat pada lampiran Keputusan Menhan Nomor :
KEP/01/M/I/20XX tanggal 2 Januari 20XX atas nama Marsdya TNI
(Purn) Tumiyo nomor urut 7 lajur 3 (pangkat) sebagai berikut :
semula tertulis :
Marsdya TNI (Purn)
seharusnya ditulis :
Marsda TNI (Purn) Logo berwarna
3. Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor : KEP/01/M/I/2007
tanggal 2 Januari 20XX telah diadakan ralat/pembetulan.
Tembusan:
1. Panglima TNI
2. Kapolri, Kas Angkatan
3. Sekjen Dephan, Kasum TNI
4. Irjen Dephan, Dirjen Dephan
5. Kabadan Dephan, De SDM Kapolri
6. Aspers Panglima TNI
7. Aspers Kas Angkatan.
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 1
....................................
Pasal 2
...................................
Pasal 3
..................................
MAKSUD DAN TUJUAN (apabila diperlukan)
Pasal 4
.........................................
Pasal 5
....................................
LINGKUP KERJA SAMA
Lingkup Kerja Sama
(1) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
(2) Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Pasal 2
Kewajiban dan Hak Departemen Pertahanan .....................................................
Pasal 3
Kewajiban dan Hak PT. Napindo Media Ashatama ..............................................
Pasal 4
Bentuk Kerja Sama ..........................................
Penutup ..................................
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh “Para Pihak”, sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menyikapi perkembangan teknologi Pertahanan.
(1) Surat masuk adalah semua naskah dinas atau surat pribadi yang diterima dari Instansi/pihak lain untuk disampaikan kepada pejabat yang tercantum pada alamat.
30 cm 13 cm 7 cm 2 cm
(2) Surat keluar adalah semua naskah dinas atau surat pribadi yang dikirim kepada Instansi/pihak lain untuk disampaikan kepada pejabat yang tercantum pada alamat.
Pasal 89
Pengurusan surat masuk dilaksanakan melalui tahap-tahap penerimaan, pencatatan, penilaian, pengolahan, dan penyimpanan, di dalam pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a. tahap penerimaan sebagai berikut :
1. pada dasarnya semua surat masuk harus diterima dalam keadaan utuh, jika surat yang diterima dalam keadaan cacat atau tidak utuh, petugas penerima berhak mengembalikan kepada pengirim/pembawa surat, sedangkan jika kerusakannya kecil, surat tersebut dapat diteruskan dengan membuat catatan sebagai laporan;
2. petugas penerima mencocokkan nomor surat, menandatangani tanda terima/buku ekspedisi dan mencatat pukul/tanggal penerimaan pada sampul sebelah kiri bawah; dan
3. surat-surat yang diterima dipilah sesuai dengan derajat dan klasifikasinya, selanjutnya diserahkan kepada petugas pencatatan dengan menggunakan buku ekspedisi.
b. tahap pencatatan surat masuk sebagai berikut :
1. petugas pencatatan menerima surat dari petugas penerimaan, mencocokkan nomor surat, membubuhkan paraf pada buku ekspedisi dan membukukan surat-surat tersebut di dalam buku agenda dengan nomor berurutan selama 1 (satu) tahun takwim;
2. surat-surat yang berklasifikasi SR dan R dicatat nomor dan pengirimannya, di buku Agenda SR dan R serta masing-masing diberi lembar disposisi, dan dalam keadaan sampul masih tertutup diajukan kepada Kabagum/Kabag TU/Kabag Minu, surat-surat tersebut kembali ke petugas pencatatan setelah ada arahan/catatan pada lembar disposisi, catatan perihal dimasukkan ke dalam buku agenda, selanjutnya surat diteruskan sesuai dengan arahan/ catatan pada lembar disposisi;
3. surat-surat yang berklasifikasi B dibuka sampulnya, masing-masing diberi lembar disposisi kemudian dicatat dalam buku agenda B, selanjutnya diteruskan kepada Kabagum/Kabag TU/Kabag Minu, surat-surat dimaksud kembali ke petugas pencatat, selanjutnya diteruskan sesuai dengan arahan/catatan pada lembar disposisi;
4. setiap surat masuk yang telah mendapatkan disposisi pemimpin, selanjutnya digandakan sesuai ketentuan/kebutuhan dan sebelum dikirim ke alamat terlebih dahulu dibubuhi tulisan cap pada setiap lembarnya melintang dari sudut kiri bawah ke arah sudut kanan;
5. surat-surat pribadi adalah surat yang beralamat nama orang baik diikuti nama jabatan maupun tidak, tidak boleh dibuka sampulnya dan tetap dicatat dalam buku agenda tersendiri, kemudian langsung diteruskan kepada alamat yang dituju;
6. setiap ada perpindahan surat, petugas pencatatan diwajibkan mencatat di dalam buku agenda tentang, tanggal dan di mana surat tersebut berada;
7. selain dilakukan pencatatan pada agenda, Kepala Sekretariat dapat menentukan pencatatan pada Daftar Pembesar Agenda, Daftar Perihal Agenda, Kartu Indeks atau Klaper, Buku Kontrol Agenda dan Bon Agenda;
8. pencatatan surat masuk dimulai dari nomor 1 (satu) pada bulan Januari dan nomor terakhir pada bulan Desember, apabila surat masuk sangat banyak sehingga diperlukan pencatatan surat oleh lebih dari 1 (satu) orang, cara pencatatan dapat diatur oleh Kepala Sekretariat dengan pemberian kode tertentu sehingga semua surat masuk dapat dicatat dengan cepat; dan
9. pencatatan surat selalu dilakukan pada setiap pemindahan dan penyimpanan.
c. kegiatan dalam tahap penilaian sebagai berikut :
1. kegiatan penilaian surat masuk sebenarnya sudah mulai dilaksanakan pada tahap pencatatan, yaitu pada waktu menilai sementara apakah surat masuk tersebut termasuk arsip atau non arsip, penilaian sementara ini untuk memudahkan pejabat arsip dalam menanganinya;
2. tindakan berikutnya adalah menilai, apakah surat itu akan disampaikan kepada pimpinan satuan atau dapat disampaikan langsung kepada pejabat yang menanganinya, dalam hal ini, biasanya di setiap satuan sudah diatur surat-surat apa yang harus
melalui pimpinan dan surat-surat apa yang dapat disampaikan langsung kepada pejabat tertentu;
3. selain penilaian penyampaian surat, dilakukan pula penilaian penanganan surat, apakah surat masuk itu akan diolah dengan tata naskah atau tidak;
4. surat masuk yang beralamat pribadi atau nama orang dinilai termasuk surat yang harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dalam keadaan sampul tertutup; dan
5. surat masuk disampaikan kepada pimpinan/pejabat pengolah sesuai dengan derajat dan klasifikasi surat.
d. kegiatan dalam tahap pengolahan sebagai berikut :
1. kegiatan pengolahan surat masuk disini adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan/pejabat untuk MEMUTUSKAN/menentukan tindakan apa yang perlu diambil atas dasar surat tersebut;
2. kegiatan pengolahan dapat berlangsung cepat, dapat pula berlangsung lama, tergantung masalah yang ditanganinya, hasil pengolahan dapat bermacam-macam, ada yang disimpan, adapula yang menimbulkan naskah dinas baru berupa keputusan, surat perintah, dan lain-lain;
3. pengolahan masalah yang berlanjut dan melibatkan beberapa pejabat, serta memerlukan penyelesaian dalam waktu relatif lama, diproses melalui tata naskah, pengolahan masalah yang dinilai tidak berlanjut, diselesaikan dengan cara administrasi biasa; dan
4. setiap surat masuk yang telah mendapatkan disposisi pimpinan, selanjutnya digandakan sesuai ketentuan/kebutuhan dan sebelum dikirim ke alamat terlebih dahulu dibubuhi tulisan cap pada setiap lembarnya melintang dari arah sudut kiri bawah ke arah sudut kanan atas pada isi suratnya, penulisannya sebagai berikut:
- Sangat Rahasia kopi satu - Rahasia kopi tiga penulisan bilangan kopi disesuaikan dengan kebutuhan
e. kegiatan dalam tahap penyimpanan sebagai berikut :
1. surat masuk yang telah diproses hendaknya disimpan dengan baik di Bag Minu/Sekretariat/Urusan Tata Usaha, agar mudah ditemukan kembali apabila diperlukan;
2. penyimpanan surat masuk hendaknya berpedoman kepada tata kearsipan;
3. surat masuk yang diproses melalui takah disimpan dalam himpunan menurut masalahnya di dalam map takah;
4. surat masuk yang diproses tidak melalui takah disimpan dalam himpunan sebagai berikut :
a) seri yaitu himpunan satu jenis naskah dinas yang disusun secara kronologis, himpunan seri selain dibatasi kemampuan map, juga dibatasi tahun naskah dinas seperti Keputusan, Surat Perintah, Surat Cuti, Surat Jalan dan lain-lain;
b) rubrik yaitu himpunan dari 1 (satu) macam masalah/hal/pokok persoalan yang disusun secara kronologis, himpunan rubrik dapat dibatasi dengan tahun, atau dibatasi dengan selesainya suatu masalah seperti Intelijen, Operasional, Personel, Materiil, Teritorial, Pengangkatan, Kepangkatan, Jabatan dan lain-lain;
dan c) dosir yaitu himpunan dari 1 (satu) macam masalah hal/pokok persoalan/ perorangan, yang disusun secara kronologis dari awal sampai akhir, himpunan tata naskah dapat digolongkan dalam himpunan dosir yaitu dosir personel adalah himpunan dari mulai lamaran sampai pemberhentiannya; dosir gedung A adalah himpunan sejak perencanaan sampai gedung A itu diserahkan kepada yang berhak.
5. dilihat dari bagaimana cara menyimpan surat atau himpunan, penyimpanan terdiri dari beberapa cara :
a) lateral yaitu penyimpanan surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga yang terlihat hanya bagian sisinya saja, yaitu penyimpanan ordner, boks arsip dan buku-buku perpustakaan dan lain-lain;
b) vertikal yaitu penyimpanan surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga yang terlihat hanya bagian mukanya saja, yaitu penyimpanan surat/map pada lemari arsip yaitu filling kabinet; dan c) horisontal yaitu penyimpanan surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga muka surat/himpunan yang terlihat di sebelah atas, yaitu penyimpanan sementara surat/himpunan yang diletakan dimeja pejabat pada waktu surat itu masih diolah/dipelajari.
6. penyimpanan surat/himpunan dilakukan di Sekretariat atau di tata usaha selama surat itu masih aktif, yang biasa juga disebut arsip aktif, selama masih aktif, surat/arsip tetap berada di tata usaha/sekretariat, apabila setelah dinilai menjadi arsip aktif inaktif, penyimpanan harus sudah dialihkan ke badan-badan kearsipan.
Pasal 90
Sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat masuk adalah buku agenda, buku ekspedisi, dan lembar disposisi, diatur sebagai berikut :
a. buku agenda merupakan sarana pencatatan pertama dan lengkap yang memuat data surat masuk, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian dan sekurang-kurangnya harus masuk lewat kolom-kolom catatan mengenai :
1. tanggal;
2. nomor agenda;
3. nomor dan tanggal surat masuk;
4. lampiran;
5. alamat pengirim atau terima dari;
6. perihal/isi surat;
7. keterangan;
8. jika ruang (kolom) catatan masih dianggap kurang, dapat ditambah misalnya dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan petunjuk pada nomor berikutnya; dan
9. selain buku agenda di atas, dapat menggunakan sarana lain sesuai dengan kebutuhan seperti berikut :
a) daftar Pembesar;
b) daftar Perihal;
c) klaper;
d) kontrol agenda;
e) daftar lichter agenda;
f) buku ekpedisi/pengiriman;
g) bon agenda; dan h) buku agenda arsip.
b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan penerimaan surat masuk;
c. lembar disposisi adalah lembaran khusus yang disertakan pada surat masuk, dan digunakan oleh pejabat untuk mencantumkan disposisi/arahan/catatan; dan
d. selain sarana di atas, digunakan juga sarana/perlengkapan takah untuk surat masuk yang diproses melalui takah seperti berikut :
1. buku indeks persoalan takah;
2. buku takah;
3. kartu pemeriksa peredaran takah;
4. kartu ajukan kembali;
5. sampul takah;
6. lembar catatan;
7. buku ekspedisi/pengiriman;
8. buku harian takah; dan
9. kotak-kotak kartu.
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
(1) Siap penyampaian naskah dinas harus dilaksanakan secara tepat guna dan berdaya guna dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. hemat, dalam arti dilaksanakan secara ekonomis;
b. cepat, dalam arti waktu penyampaiannya singkat;
c. tepat, dalam arti dapat sampai ke alamat yang tepat; dan
d. aman, dalam arti naskah dinas tidak bocor, rusak, hilang atau jatuh ke tangan yang tidak berhak menerima.
(2) Penyampaian naskah dinas dilaksanakan dengan memperhatikan derajat dan klasifikasi berita yang disampaikan/dikirimkan.
Pasal 94
Pasal 95
Macam media penyampaian naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. media penyampaian naskah dinas di lingkungan Dephan, yaitu :
1. kurir;
2. Pos Dephan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA;
3. teleks dan faksimile;
4. radio/telepon;
5. teleprinter; dan
6. internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi.
b. media penyampaian naskah dinas setempat atau lokal, media yang digunakan untuk penyampaian naskah dinas dalam setempat (lokal) sebagai berikut :
1. kurir;
2. Pos Dephan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA;
3. teleks dan faksimile;
4. radio/telepon; dan
5. Internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi.
c. media penyampaian naskah dinas Insuler atau dalam satu pulau yaitu :
1. kurir;
2. Pos Dephan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA;
3. telegram;
4. teleks dan faksimile;
5. radio/telepon;
6. teleprinter; dan
7. internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi.
d. media penyampaian naskah dinas intrainsuler atau antarpulau, yaitu :
1. dengan memperhatikan tingkat klasifikasi dan derajatnya, media yang digunakan sebagai berikut :
a) Pos Dephan dan PT. Pos INDONESIA;
b) teleks dan faksimile;
c) radio/telepon; dan d) internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi.
2. pemilihan kurir dalam penyampaian naskah dinas antarpulau dilakukan apabila dititikberatkan pada faktor keamanan, penggunaan radio/telepon dilakukan apabila naskah dinas yang akan disampaikan merupakan perintah dari atasan kepada bawahan dan memerlukan aksi pada waktu itu juga dan naskah dinas tersebut berklasifikasi biasa.
e. penyampaian naskah dinas internasional atau antarbangsa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bais TNI, pada umumnya digunakan media seperti teleks dengan sandi yang sudah ditetapkan melalui Kamar Sandi di Departemen Luar Negeri.
(1) Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan (EYD) dan Pedoman umum pembentukkan istilah yang disahkan dengan Keputusan Menteri P dan K
Nomor :
0196/U/1975 tanggal 27 Agustus 1975, selanjutnya disempurnakan kembali dengan Keputusan Menteri P dan K Nomor :
0543a/U/1987 tanggal 9 September 1987 tentang Penyempurnaan ”Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan”.
(2) Istilah dinas yang digunakan adalah istilah dinas yang telah disahkan, jika digunakan istilah baru dan/atau istilah lama dengan pengertian baru, maka istilah tersebut harus diberi penjelasan secukupnya.
Pasal 98
Penggunaan ejaan bahasa INDONESIA dalam naskah dinas diatur sebagai berikut:
a. pemilihan kata agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. untuk menghindarkan salah tafsir, setiap kata yang digunakan harus tepat, baik ditinjau dari arti kata maupun ditinjau dari maksud naskah dinas secara keseluruhan, dalam hubungan ini, patut diperhatikan kata-kata tertentu yang di lingkungan Dephan mempunyai arti khusus;
2. perlu diperhatikan pemakaian kata yang dapat menimbulkan arti lain, hal ini akan lebih jelas dengan mempelajari hubungan/konteksnya di dalam kalimat;
3. perlu diperhatikan pemakaian kata asing, sedapat mungkin kata tersebut ditulis dalam ejaan bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ditulis dalam ejaan bahasa asing tersebut, hendaknya ditulis dengan benar;
4. perlu diperhatikan pemakaian kata-kata yang mempunyai ejaan mirip tetapi memiliki arti yang berlainan;
5. kata kerja yang menggunakan kata depan harus digunakan secara idiomatis;
6. kata-kata ilmiah hendaknya digunakan hanya dalam situasi dan untuk lingkungan khusus saja, untuk situasi dan lingkungan umum supaya digunakan kata-kata yang lebih bersifat umum;
7. hindari jargon ataupun ungkapan yang tidak resmi, jargon adalah istilah khusus bahasa yang digunakan kelompok tertentu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan naskah dinas, pemakaian jargon dan ungkapan yang tidak resmi akan menimbulkan salah pengertian dan kejanggalan; dan
8. pemakaian dialek, bahasa percakapan maupun ungkapan usang/idiom mati hendaknya juga dihindari, ungkapan usang umumnya telah kehilangan kekuatan maknanya, sehingga akan terasa janggal dan tidak sesuai dengan kebutuhan naskah dinas.
b. pemakaian kata ganti orang agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. kata “saya” merupakan kata ganti orang pertama tunggal, kata ini dapat digunakan dalam naskah dinas yang ditujukan kepada sesama unsur atau bawahan, jika pemakaian “saya dirasa kurang hormat, dapat diganti dengan bentuk pasif sebagai pengganti saya, penulisannya sebagai berikut :
Saya minta Saudara memperhatikan petunjuk yang lalu.
atau
Diminta Saudara memperhatikan petunjuk yang lalu.
2. kata “kami” merupakan kata ganti orang pertama jamak, sebagai penghormatan dapat juga digunakan untuk menggantikan kata “saya”, misalnya dalam tulisan yang ditujukan kepada atasan, kata kita tidak boleh digunakan sebagai pengganti “kami”, ataupun “saya” karena “kita” menunjukkan bahwa orang kedua termasuk juga di dalamnya;
dan
3. kata “Saudara” digunakan sebagai pengganti orang kedua dalam hal tidak diikuti dengan nama, jika dirasa pemakaian kata ini kurang baik, dapat diganti dengan menuliskan pangkat atau jabatan, penulisannya sebagai berikut :
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
atau
Atas perhatian Jenderal kami ucapkan terima kasih.
atau Atas perhatian Dirjen kami ucapkan terima kasih.
c. penulisan bilangan agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. bilangan yang menunjukkan jumlah dan terdiri dari dua kata ditulis dengan huruf dan selebihnya ditulis dengan angka, penulisannya sebagai berikut:
empat, seratus, dua ribu.
2. bilangan desimal ditulis penuh dalam angka;
3. penulisan bilangan dalam angka dan huruf hanya dapat dilakukan untuk hal-hal khusus yang menyangkut perbendaharaan, logistik dan sejenisnya, pemakaian dalam surat pada ruang lampiran dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan, penulisannya sebagai berikut:
salah : Lampiran : 4 (empat) helai
benar : - Lampiran : empat helai
- Rp 1000,- (seribu rupiah)
4. penulisan bilangan tingkat/derajat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
salah : - abad ke-XX
- abad ke XX
benar : - abad XX
- abad ke-20
- abad kedua puluh
5. bilangan pada awal kalimat harus ditulis penuh dalam huruf, jika perlu susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat lagi pada awal kalimat, penulisannya sebagai berikut:
salah
- 15 orang tewas dalam kecelakaan itu.
- 250 orang prajurit telah dikerahkan untuk membantu rakyat.
- Dua ratus lima puluh prajurit telah dikerahkan untuk membantu rakyat.
benar - Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
- Dandim setempat telah mengerahkan 250 orang prajurit untuk membantu rakyat.
6. penulisan bilangan yang mendapat akhiran an mengikuti cara sebagai berikut :
Tahun 80-an atau tahun delapan puluhan
Uang 5000-an atau uang lima ribuan
Lima uang 1000-an atau lima uang seribuan
d. penulisan kata depan dan partikel agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. kata depan “ke”, dan “pada” ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah dianggap
sebagai satu kata seperti “kepada”, “daripada” dan “padahal”, penulisannya sebagai berikut:
- Kita perlu berpikir sepuluh tahun ke depan.
- Keberangkatan pasukan dari titik kumpul ditetapkan pukul 5.00
waktu setempat.
hendaknya diperhatikan pula bentuk-bentuk berikut ini :
ke samping - mengesampingkan
ke muka - terkemuka
ke luar - dikeluarkan
2. kata depan di dan awalan di digunakan sebagai berikut :
a) kata depan di harus ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya karena di jenis ini mempunyai kedudukan sebagai kata yang berfungsi untuk menyatakan tempat, di yang menjadi jawaban pertanyaan di mana merupakan kata depan, sehingga jawaban itu harus dituliskan secara terpisah, penulisannya sebagai berikut :
di mana dia ? jawab : di kantor b) cara kedua untuk mengenal bahwa di itu kata depan adalah mempunyai pasangan kata depan dari dan ke, penulisannya sebagai berikut:
di sana, ke sana, dari sana, di atas, ke atas, dari atas,
di pasar, ke pasar, dari pasar, di bawah, ke bawah,dari bawah c) cara mengenal bahwa di itu awalan adalah semua kata yang menjadi jawaban pertanyaan diapakan dia, atau di mempunyai bentuk lawan awalan me, penulisannya sebagai berikut:
- dipukul lawannya memukul - ditinju lawannya meninju
3. kata “si” dan “sang” ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya;
4. partikel “lah”, “kah”, “tah” ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya;
5. partikel “pun” ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya kecuali pada kata-kata yang dianggap sudah padu ditulis serangkai seperti “adapun”, “meskipun” “biarpun” “bagaimanapun” “sekalipun” “ataupun” dan “sungguhpun”, partikel pun yang ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya, apabila pun menyertai kata kerja, kata
ganti, kata benda, dan kata sifat, penulisannya sebagai berikut:
- Minum pun ia tak mau - Pasar pun sepi pada hari ini - Mahal pun akan kubeli - Kami pun tidak diundangnya
6. partikel “per” yang berarti “mulai”, “demi” dan “tiap” ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendampinginya, penulisannya sebagai berikut:
- Pegawai Negeri mendapat kenaikan gaji per satu April - Pasukan maju satu per satu.
7. kata baku adalah kata-kata yang resmi dalam bahasa INDONESIA, kata- kata tersebut berasal dari bahasa INDONESIA atau serapan baik dari bahasa asing maupun daerah yang telah diadakan penyesuaian dengan ejaan bahasa INDONESIA.
e. pemenggalan kata agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. pemenggalan kata pada kata dasar, dilakukan sebagai berikut :
a) jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, maka pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf vokal itu, kecuali huruf diftong misalnya au, ai, oi harus ditulis serangkai, penulisannya sebagai berikut:
ma-in,
sa-at, bu-ah,
au-la,
sau-da-ra, am-boi b) jika di tengah kata ada huruf konsonan atau gabungan huruf konsonan di antara dua buah huruf vokal, maka pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan, penulisannya sebagai berikut:
ba-pak
de-ngan
ba-rang
ke-nyang
su-lit
mu-ta-khir c) jika ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, maka pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan; dan
penulisannya :
man-di ca-plok makh-luk
som-bong, Ap-ril
swas-ta, bang-sa d) jika ditengah kata ada tiga huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan yang kedua, penulisannya sebagai berikut:
in-stru-men bang-krut
ul-tra
ben-trok
In-fra
ikh-las
2. imbuhan akhiran dan imbuhan awalan dapat dipenggal pada pergantian baris, penulisannya sebagai berikut:
makan-an
me-rasa-kan
mem-bantu
pergi-lah
3. hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
a) bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak
dipenggal;
b) akhiran-i tidak dipenggal; dan c) kata yang diberi imbuhan sisipan pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut : te-lun-juk, si-nam-bung, ge-li-gi.
f. penyusunan kalimat agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. tata bahasa INDONESIA tidak MENETAPKAN berapa banyak kata yang boleh terdapat di dalam sebuah kalimat, selama gagasan yang terkandung di dalam kalimat tersebut masih jelas, berapapun kata yang digunakan tidak dibatasi, walaupun demikian, perlu diingat bahwa semakin banyak kata yang terdapat di dalam sebuah kalimat, maka gagasan yang terkandung didalamnya akan cenderung makin tidak jelas;
2. dengan tidak meninggalkan sopan santun, susunan kalimat dalam naskah dinas hendaknya bersifat lugas atau zakelijk, tidak berbunga- bunga dan langsung pada inti persoalannya, penulisannya sebagai berikut:
Tujuan Sapta Marga adalah mempersatukan jiwa pejuang dan prajurit INDONESIA.
3. setiap kalimat pada dasarnya mengandung satu gagasan yang utuh, karena itu, harus dihindari penyusunan yang tidak lengkap, penulisannya sebagai berikut:
salah :
a) Menunjuk Keputusan Menhan Nomor : Kep/72/M/I/20xx tentang Ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil.
b) Dengan hormat dilaporkan adanya kesalahan yang perlu diperbaiki.
seharusnya :
- Menunjuk Keputusan Menhan Nomor : KEP/72/M/I/20xx tentang Ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat dilaporkan adanya kesalahan yang perlu diperbaiki.
4. informasi disampaikan dengan singkat, dengan tetap memperhatikan ketepatan dan kejelasan, untuk mencapai keringkasan, diprioritaskan pemakaian Pronomina elipsis, Pronomina adalah kata ganti dan elipsis adalah pengulangan kata-kata yang tidak perlu, termasuk pembuangan gagasan yang kurang relevan dengan gagasan utama;
penulisan susunan kalimat yang panjang :
Merupakan kewajiban bagi prajurit TNI dan PNS Dephan untuk melaksanakan apel pagi dan apel siang setiap hari.
penulisan susunan kalimat yang lebih singkat dan lebih jelas :
Prajurit TNI dan PNS Dephan wajib mengikuti apel pagi dan apel siang.
5. susunan kalimat harus secara langsung menyangkut setiap persoalannya, setiap kata, ungkapan atau gagasan yang tidak perlu harus dihilangkan, caranya, jika kata/ungkapan/gagasan tertentu dihapuskan tidak mempengaruhi argumen/uraian yang ditulis, penulisannya sebagai berikut :
Panja menaruh perhatian atas memorandum yang memuat saran-saran yang berkenaan dengan …..
Lebih baik diubah menjadi :
Panja telah mempertimbangkan saran mengenai …..
g. kalimat efektif agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. pemakaian kalimat efektif dalam naskah dinas harus benar-benar diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan atau tenaga untuk menimbulkan kembali gagasan pada pikiran pembaca identik dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat naskah dinas;
2. hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan kalimat efektif adalah sebagai berikut:
a) kata-kata yang digunakan dan susunan kalimat secara tepat dapat mewakili gagasan pembuat naskah dinas; dan b) kata-kata yang digunakan dan susunan kalimat dapat menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pembaca naskah dinas seperti yang dipikirkan pembuat naskah dinas.
3. definisi atau batasan tepat merupakan kunci dari ciri berpikir yang logis, sehingga juga menjadi ciri penulis yang logis, oleh karena itu, setiap istilah atau kata harus mengandung pengertian yang sama bagi pihak-pihak yang berkepentingan, untuk itu perlu diberikan batasan yang jelas dan tepat untuk setiap istilah, sehingga naskah dinas tersebut memperoleh landasan yang kuat dan tidak dapat dibantah.
h. penulisan huruf besar atau huruf kapital agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. digunakan pada kop surat, kelompok kepala pada naskah dinas bentuk keputusan, instruksi, SE, Juklak dan lain-lain, tajuk tanda tangan, serta surat telegram;
2. huruf pertama pada awal kalimat;
3. huruf pertama petikan langsung;
4. huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan hal-hal keagamaan, kitab suci dan nama Tuhan, termasuk kata ganti untuk Tuhan;
5. huruf pertama gelar kehormatan, keturunan dan keagamaan yang diikuti nama orang;
6. huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang;
7. huruf pertama nama orang, nama bangsa, suku, bahasa, nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah;
8. huruf pertama nama khas dalam geografi;
9. huruf pertama nama resmi badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi;
10. huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan kepala/judul karangan, kecuali kata partikel yang tidak terletak pada posisi awal kalimat;
11. huruf pertama dalam singkatan nama gelar, pangkat dan sapaan; dan
12. huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan.
i. huruf miring dalam cetakan digunakan untuk :
1. menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam suatu tulisan;
2. menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata atau kelompok kata; dan
3. penulisan kata ilmiah, ungkapan asing yang ejaannya belum disesuaikan dengan ejaan bahasa INDONESIA.
Catatan :
di dalam penulisan dengan tangan/diketik biasanya huruf yang akan dicetak miring diberi garis bawah.
j. pemakaian tanda baca agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. tanda titik (.) dipakai pada :
a) akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan;
b) akhir singkatan nama orang;
c) akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan;
d) singkatan kata atau ungkapan yang sudah lazim, pada singkatan yang terdiri dari tiga huruf atau lebih hanya digunakan satu tanda titik;
e) angka atau huruf dalam suatu bagan/ikhtisar/daftar;
f) tanda titik juga dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu serta jangka waktu, penulisannya sebagai berikut :
Pukul 13.35.20 (pukul 13 lewat 35 menit 20 detik)
13.35.20 jam (13 jam 35 menit 20 detik).
g) tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang merupakan jumlah, penulisannya sebagai berikut :
- Pasukan itu terdiri atas 24.200 prajurit
- Kompi A telah menewaskan 1.231 orang musuh h) tanda titik tidak dipakai sebagai berikut:
1) untuk memisahkan angka ribuan, jutaan dan seterusnya yang tidak menunjukkan jumlah;
2) dalam singkatan akronim yang sudah diterima masyarakat;
3) dalam singkatan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang;
4) pada akhir kepala karangan;
5) di belakang alamat pengirim dan tanggal naskah dinas atau nama dan alamat penerima surat; dan
2. tanda koma (,) dipakai sebagai berikut:
a) diantara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan;
b) untuk memisahkan kalimat setara yang satu dengan kalimat setara berikutnya yang didahului kata-kata seperti “tetapi”, “melainkan”;
c) untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat tersebut mendahului induk kalimatnya;
d) di belakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang terdapat pada awal kalimat, termasuk di dalamnya “oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi”;
e) di belakang kata-kata yang terdapat pada awal kalimat;
f) untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat;
g) diantara nama dan alamat, bagian-bagian kalimat, tempat dan tanggal, serta nama tempat/wilayah/negara yang ditulis berurutan;
h) diantara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama keluarga atau marga;
i) pada angka persepuluhan/desimal dan diantara rupiah dan sen dalam bilangan; dan j) tanda koma tidak dipakai apabila digunakan sebagai berikut:
1) jika anak kalimat diletakkan setelah induk kalimat; dan 2) untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat jika petikan tersebut berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru mendahului bagian lain dalam kalimat tersebut.
3. tanda titik koma (;) dipakai untuk:
a) memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara; dan b) memisahkan kalimat yang setara di dalam suatu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
4. tanda titik dua (:) dipakai untuk:
a) pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau rincian;
b) sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan rincian; dan c) tanda ini tidak dipakai jika rincian merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
5. tanda hubung (-) dipakai untuk :
a) menyambung unsur-unsur kata dasar yang terpisah oleh penggantian baris serta awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris;
b) menyambung unsur-unsur kata ulang;
c) menyambung huruf/kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tunggal yang ditulis dalam angka;
d) memperjelas hubungan bagian-bagian ungkapan, seperti “ber- evolusi” dan “be-revolusi” ataupun “istri-perwira yang ramah” dan istri perwira-yang-ramah”;
e) merangkaikan unsur bahasa INDONESIA dengan unsur bahasa asing; dan f) merangkaikan se-dengan kata yang dimulai dengan huruf kapital, ke-dengan angka Arab, angka dengan-an, dan singkatan huruf kapital dengan imbuhan atau kata.
6. tanda pisah (-) dipakai untuk :
a) membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan khusus di luar bangun kalimat;
b) menegaskan adanya keterangan lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas; dan c) di antara dua bilangan atau tanggal yang berarti “sampai dengan” atau di antara dua nama kota yang berarti “sampai”.
7. tanda petik ( “…”) digunakan antara lain untuk mengapit istilah ilmiah yang masih kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus;
8. tanda petik tunggal (‘…’) digunakan antara lain untuk mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing;
9. tanda garis miring (/) digunakan untuk penomoran naskah dinas, serta sebagai pengganti kata “dan”, “atau”, “per” atau nomor alamat; dan
10. dalam penggunaan bahasa INDONESIA yang disempurnakan, tanda baca seperti garis miring (/), pisah (-), titik koma (;), titik dua (:), titik (.), dan koma (,) tidak perlu diucapkan/dibaca.
ditulis :
- Nomor : KEP/206/VIII/20xx tanggal 22 Agustus 20xx - Nomor : SPRIN/25/VIII/20xx tanggal 24 Agustus 20xx diucapkan/dibaca :
- Nomor Kep 206 delapan romawi 20xx tanggal 22 Agustus 20xx - Nomor Sprin 25 delapan romawi 20xx tanggal 24 Agustus 20xx
Pasal 99
(1) Singkatan ialah istilah yang dibentuk dengan memenggalkan bagian suatu kata menjadi tinggal satu atau lebih huruf atau suku kata yang maknanya tetap sama dengan istilah kata aslinya, singkatan sengaja dibuat agar ringkas, karena penuturan ringkas mudah dipahami, diingat, dan mudah diucapkan secara lisan.
(2) Banyak kependekan kata-kata atau ungkapan-ungkapan, kelompok kata dan sebagainya, sehingga dalam pemakaiannya tidak ubahnya seperti kata, bedanya, kata mewakili makna, sedangkan kependekan mewakili kata disebut juga singkatan, gabungan singkatan yang sudah mempunyai makna tertentu dan dapat dilafalkan sebagai kata yang wajar dinamakan akronim.
(3) Dalam Minu Dephan sering dijumpai singkatan atau akronim karena alasan-alasan tertentu, makin lama pemakaian dan pembuatan singkatan/akronim cenderung meningkat sehingga perlu ditertibkan.
(4) Dalam naskah dinas hanya dapat digunakan singkatan/akronim resmi yang dikeluarkan Dephan dan Angkatan, selain itu dibenarkan juga menggunakan singkatan/akronim yang resmi dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa INDONESIA.
(5) Dalam naskah dinas yang ditujukan kepada instansi di luar Dephan seyogyanya tidak menggunakan singkatan/akronim Dephan.
(6) Untuk menertibkan pembentukan dan pemakaian singkatan/akronim, maka tidak semua istilah harus disingkat.
(7) Pemakaian singkatan/akronim yang dapat menimbulkan keragu-raguan dan kekaburan arti hendaknya dihindarkan.
(8) Pemakaian satu singkatan/akronim untuk beberapa istilah, ataupun beberapa singkatan/akronim untuk satu istilah/kata, sejauh mungkin agar dihindarkan.
Pasal 100
Pasal 101
(1) Pembentukan akronim dilakukan dengan mengikuti pola pembentukan istilah singkatan, yaitu dengan menggabungkan singkatan kata-kata yang merupakan unsur dari kelompok kata istilah tersebut serta ditulis dan dilafalkan sebagai kata yang wajar, penulisannya sebagai berikut :
K(epal)a Pus(at) Pen(erangan)
= Kapuspen
(Perta)han(an) Sip(il)
= Hansip
(Koman)dan Jen(deral)
= Danjen
Akademi T(entara) N(asional) I(ndonesia) = Akademi TNI
De(tasemen)n Ma(rkas)
= Denma
(2) Apabila akronim terdiri atas dua atau lebih akronim, maka hal ini dipandang sebagai dua buah kata yang masing-masing berdiri sendiri, penulisannya sebagai berikut :
Kapuspen TNI.
Danjen Akademi TNI
Kasetum Mabes TNI.
Pasal 102
Cara penulisan akronim sebagai berikut :
a. akronim yang terdiri atas fonem/huruf pertama dari kata yang disingkatkan, seluruhnya ditulis dengan huruf-huruf besar, penulisannya sebagai berikut :
TNI
PTIK
STNK
SIM
b. akronim yang menunjukkan kegiatan, proses, keadaan dan sebagainya, dan bukan menunjukkan nama diri ditulis dengan huruf kecil, dan selanjutnya huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
rapim kamtib
latgab komsos
c. akronim yang menunjukkan jabatan, badan, lembaga dan merupakan nama diri, penulisannya dimulai dengan huruf kapital dan diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
Dephan Wakasad
d. penulisan singkatan pangkat, korps kesenjataan/kecabangan dimulai dengan huruf kapital diikuti huruf kecil, penulisannya sebagai berikut :
1. Karena jasa-jasa yang luar biasa, Pratu Sukirno memperoleh kenaikan pangkat dua tingkat menjadi Kopda.
2. Letkol Caj Ali.
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah :
a. singkatan sedapat mungkin merupakan suku/suku kata, sehingga mudah dilafalkan, dalam pembentukan singkatan hendaknya memperhatikan agar tetap menunjukkan kata asalnya;
b. untuk menghindari salah penafsiran/pengertian sebaiknya singkatan yang tertulis untuk pertama kalinya disertai artinya secara lengkap dalam kurung;
c. dua buah vokal sejenis yang berdampingan dalam singkatan dapat disatukan dengan menghilangkan salah satu vokal, kecuali kalau penghilangan itu akan menimbulkan perubahan arti, sebagai berikut :
Dinas Pengadaan TNI AL = Disadaal = Disadal
Perwira Angkutan = Paang.
d. kata-kata yang sudah singkat dan tidak dirangkaikan lagi dengan kata-kata lain pada umumnya tidak disingkat penulisannya sebagai berikut :
Perwira Piket = Pa Piket, tidak disingkat lagi menjadi Paket
Komandan Pucuk = Dan pucuk, tidak disingkat lagi menjadi Dancuk.
e. dengan berpedoman pada tata cara pembentukan singkatan sebagaimana diuraikan pada bab-bab sebelumnya, diharapkan adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam membentuk dan menggunakan singkatan di lingkungan Dephan, sehingga kesimpangsiuran penafsiran terhadap suatu singkatan dapat dihindarkan.
Pasal 104
Singkatan-singkatan yang biasa digunakan pada naskah dinas antara lain sebagai berikut :
S.S.
Sarjana Sastra M.Hum. Magister Humaniora S.H.
Sarjana Hukum M.M.
Magister Manajemen S.E.
Sarjana Ekonomi M.Si.
Magister Sains S.I.P.
Sarjana Ilmu Politik M. Kes. Magister Kesehatan S.Sos.
Sarjana Ilmu Sosial M.P.
Magister Pertanian S.Psi.
Sarjana Psikologi M.T.
Magister Teknik S.Ked.
Sarjana Kedokteran M.Kom. Magister Komputer S.K.M.
Sarjana Kesehatan Masyarakat M.Sn.
Magister Seni S.K.G.
Sarjana Kedokteran Gigi M.Pd.
Magister Pendidikan S.P.
Sarjana Pertanian M.Psi Magister Psikologi S.Pt.
Sarjana Pertenakan M.Ag.
Magister Agama S.PR.
Sarjana Perikanan M.B.A. Master of Business
Administration
M.H Magister Hukum S.Hut.
Sarjana Kehutanan DPR Dewan Perwakilan
Rakyat S.K.H.
Sarjana Kedokteran Hewan PGRI Persatuan Guru
S.Si.
Sarjana Sains GBHN Garis-Garis Besar
Haluan Negara S.T.
Sarjana Teknik SMU Sekolah Menengah
Umum S.T.P.
Sarjana Teknik Pembangunan Bpk.
Bapak S.Kom.
Sarjana Komputer Sdr.
Saudara S.Sn.
Sarjana Seni Kol.
Kolonel S.Pd.
Sarjana Pendidikan dll.
dan lain-lain S.Ag.
Sarjana Agama dsb.
dan sebagainya dr.
Dokter
dst.
dan seterusnya
Dr.
Doktor
hlm.
halaman drg.
Dokter gigi sda.
sama dengan di atas drh.
Dokter hewan
a.n. atas nama D.Sc.
Doktor of Science
d.a.
dengan alamat M.Sc.
Master of Science
u.p.
untuk perhatian M.A Magister Of Art
u.b. untuk beliau
Ir.
Insinyur
s.d.
sampai dengan S.AP Sarjana Administrasi Publik
a.p.
atas perhatian S.AB Sarjana Administrasi Bisnis WIT Waktu INDONESIA Timur M.AP Magister Administrasi Publik WIB Waktu INDONESIA Barat M.AB Magister Administrasi Bisnis WITA Waktu INDONESIA Tengah
Pasal 105
KATA – KATA BAKU
abjad dai kadaluwarsa peran serta aerobik daripada karisma peranti lunak akhlak darmabakti kasuari pertanggungjawaban akhir direktur karier persentase akuntan divisi kelola pihak aktual dirigen kerja sama praktik amandemen dominasi keterampilan presentasi amin doa khawatir produktivitas amfibi dukacita kongres provinsi analisis efektivitas konkret putra anarki elite konsekuen putri anjangsana ekspor kualifikasi rapi antarkota ekstrem konteks risiko
antarwilayah emosional khatulistiwa sah antarnegara faksimile konsiderans saksama apotek fasih kompleks saptamarga arkais februari konduite satai astronaut fisik manajemen sistem asas fotokopi mancanegara sportivitas asasi formal manajer standar asyik frekuensi manuever standardisasi atlet front margasatwa subjek auditorium geladi masal syahdu azimat group mata rantai takhta bakti hadir mata uang tanda tangan basa-basi hafal materiil ditandatangani batin hakikat matriks teknik batalion higienis media masa teladan bazar hierarki memproses terampil bagasi hitam menyukseskan terima kasih berantas idealis metode tim bertanggung jawab ikhlas mikraj tukar-menukar biaya insaf miliar tunarungu bilamana insidental nakhoda ubah binaraga imbau non-departemen utang-piutang
brifing istri non-TNI wakaf bumi putera isyarat november wassalam campur baur izin objek wredatama cenderamata ijazah olahraga wujud citra jadwal autentikasi zaman ceritera jail paham zikir cakrawala jumat padamu negeri aset cabai kacamata personel
(1) Tata Naskah atau disingkat Takah adalah salah satu kegiatan Minu, yang berkaitan erat dengan pemrosesan/penanganan naskah dinas/naskah dan merupakan kegiatan terpadu dalam pengolahan, pengendalian/pengawasan, pemeliharaan, dan penyajian serta penyelamatan data informasi mengenai permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis.
(2) Takah dengan segala perlengkapannya merupakan sarana untuk mempermudah dan memperlancar penyelesaian suatu masalah di dalam kegiatan administrasi.
(3) Untuk tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pemrosesan takah, perlu adanya pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan serta kerja sama yang baik dari semua pihak, baik pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana maupun unsur pelayanan, tentang arti dan pentingnya takah sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, tertib, lancar, dan aman.
(4) Berdasarkan hal-hal di atas maka perlu adanya peraturan/ketentuan tentang sistem takah yang dapat digunakan sebagai pedoman di lingkungan Dephan.
Pasal 107
(1) Proses timbulnya surat/naskah dinas adalah karena adanya kebijakan pimpinan, adanya reaksi atas suatu aksi atau timbulnya konsep baru yang dituangkan dalam disposisi/catatan oleh pimpinan, di dalam menanggapi timbulnya surat/naskah dinas tersebut perlu adanya langkah-langkah dari staf untuk menindaklanjuti dengan mengumpulkan data informasi dan lain- lain yang semuanya perlu dicatat/direkam agar pemrosesan/penyelesaian suatu surat/naskah dinas tidak menyimpang dari kebijakan pimpinan, sarana yang paling tepat untuk pemrosesan tersebut adalah takah dengan segala perlengkapannya dan tata cara penggunaannya.
(2) Pemrosesan suatu masalah naskah dinas menyangkut beberapa pejabat sehingga menimbulkan diskusi atau argumentasi antarpejabat yang bersangkutan, dalam hal ini takah merupakan alat/sarana yang berdaya guna untuk berdiskusi secara tertulis, karena semua argumen dapat dituangkan/direkam di dalam Takah, rekaman-rekaman tersebut merupakan catatan otentik penyelesaian suatu persoalan.
Pasal 108
(1) Proses terjadinya/timbulnya takah karena pemimpin menganggap suatu masalah perlu penanganan lebih lanjut, masalahnya dianggap penting, diperkirakan akan menyangkut beberapa pejabat dan memerlukan waktu yang lama, apabila suatu persoalan dikategorikan sebagai persoalan berlanjut, maka perlu dilihat persoalan tersebut sudah ada takahnya atau belum, jika sudah ada masukan dalam takah yang bersangkutan sebagai naskah lanjutan, jika belum ada, perlu dibuka takah baru.
(2) Apabila suatu masalah yang sama timbul kembali atau seorang pejabat ingin mengetahui asal-usul suatu persoalan, maka takah merupakan sarana yang paling tepat untuk menelusuri persoalan tersebut dari awal sampai akhir, karena semua naskah dan catatan yang berkaitan dengan persoalan tersebut tersimpan di dalam satu map takah.
Pasal 109
Kegunaan Takah adalah sebagai berikut :
a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas;
b. alat komunikasi antar pejabat;
c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan
d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
Pasal 110
(1) Wewenang membuka dan menutup takah ada pada pemimpin satuan/instansi atau pejabat yang membidangi persoalan, dalam pelaksanaannya wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Pejabat Minu satuan/instansi yang bersangkutan.
(2) Pengurusan dan penyelesaian takah berdasarkan pada derajat dan klasifikasinya.
(3) Untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan takah pada suatu instansi sebaiknya dipusatkan pada suatu bagian tersendiri yaitu di Sekretariat atau TU.
Pasal 111
Pejabat yang menangani persoalan dalam takah bertanggung jawab atas pengolahan takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang :
a. membuka/menutup takah;
b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan
c. menentukan klasifikasi.
Pasal 112
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi :
a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna takah terdiri atas :
1. map takah;
2. lembaran catatan;
3. buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT;
4. buku Daftar Pembukaan Takah;
5. buku takah; dan
6. buku Ekspedisi Takah.
b. sarana perlengkapan terdiri atas :
1. sampul Takah Rahasia;
2. almari khusus untuk menyimpan Takah; dan
3. cap Takah.
Pasal 113
Map Takah digunakan untuk memberkas suatu masalah yang akan diproses melalui takah, map takah mempunyai dua penjepit yang diletakkan pada lembar sebelah kanan untuk menempatkan naskah dan sebelah kiri untuk menempatkan lembaran catatan, beberapa hal mengenai map takah adalah sebagai berikut :
a. pengaturan map takah diatur sebagai berikut :
1. nomor takah;
2. dibuka oleh;
3. tanggal dibuka;
4. penunjukkan kepada takah nomor (rujuk silang);
5. satuan/instansi;
6. pokok persoalan;
7. anak persoalan;
8. hal/cucu persoalan;
9. lajur edaran (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim);
10. lajur ajukan kembali (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim); dan
11. catatan di sebelah kanan bawah yang berisi :
a) ditutup : Tanggal
Oleh
b) dibuka kembali : Tanggal
Oleh
c) diketahui
b. warna Map Takah diatur sebagai berikut :
1. naskah dinas dengan klasifikasi “Rahasia” menggunakan Map Takah warna merah; dan
2. naskah dinas dengan klasifikasi “Biasa” menggunakan Map Takah dengan warna sesuai kebutuhan.
Pasal 114
Lembaran Catatan atau disingkat LC adalah lembaran kertas digunakan untuk merekam naskah yang terdapat pada takah dan pembuatan catatan saran, tanggapan, arahan/ instruksi pimpinan sebagai diskusi antar pejabat, untuk menjadi bahan keputusan pimpinan, lembaran catatan berisi :
a. klasifikasi;
b. kop nama badan;
c. tulisan Lembaran Catatan;
d. lembaran ke;
e. takah nomor; dan
f. kolom-kolom yang berisi :
1. kepada;
2. catatan/Nota Tindakan; dan
3. takah nomor.
Pasal 115
(1) Buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau BNIPT adalah buku yang berisi daftar pengelompokan berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan Dephan yang terdiri atas fungsi-fungsi yang dianggap memegang peranan penting di dalam penyelenggaraan tugas-tugas Dephan, menjadi Pokok Persoalan (PP) sebagai induk dari berbagai persoalan dan kegiatan yang berawal pada fungsi-fungsi tersebut, PP terdiri dari Anak Persoalan (AP) dapat berkembang sesuai dengan perkembangan persoalan yang dihadapi atau kegiatan yang dilakukan, AP terdiri atas hal/cucu persoalan (CP) yang secara langsung menyangkut persoalan tertentu sebagaimana isi suatu naskah dinas yang ditakahkan.
(2) PP dan AP dalam NIPT diatur oleh Biro TU Setjen Dephan, apabila suatu instansi perlu menambah anak persoalan, maka perlu mengajukan pengesahan kepada Karo TU Setjen Dephan sebagai AP pada NIPT, perihal (CP) ditentukan oleh badan/ instansi/lembaga pembuka Takah sesuai dengan kebutuhannya.
(3) NIPT terdiri atas lembaran yang berisi kolom :
a. nomor urut;
b. nomor kode pokok persoalan;
c. pokok persoalan;
d. anak persoalan;
e. nomor kode anak persoalan; dan
f. keterangan.
Pasal 116
Buku Daftar Pembukaan Takah atau disingkat BDPT adalah digunakan untuk mencatat pembukaan takah setiap hari, yang memuat lajur/kolom :
a. nomor urut;
b. tanggal buka;
c. nomor takah;
d. dibuka oleh;
e. hal/cucu persoalan; dan
f. keterangan.
Pasal 117
Buku Ekspedisi Takah atau disingkat BET adalah digunakan untuk mengirimkan takah sebagai tanda bukti penyerahan takah dan berfungsi sebagai pertanggungjawaban pengirim maupun penerima, jumlah BET tergantung pada banyaknya takah yang beredar di dalam suatu instansi, BET terdiri atas kolom :
a. tanggal kirim;
b. nomor urut;
c. nomor takah;
d. kepada; dan
e. nama jelas, tanda tangan, dan tanggal terima.
Pasal 118
Buku Takah atau disingkat BT adalah digunakan untuk mencatat surat atau naskah dinas yang akan diproses dengan takah, baik yang diterima maupun yang dikirim oleh instansi/ badan/lembaga yang bersangkutan, dari BT ini dapat diketahui banyaknya surat pada setiap Takah, BT memuat lajur/kolom sebagai berikut :
a. nomor;
b. nomor takah;
c. tanggal;
d. kode;
e. hal;
f. konsep dari;
g. pengolahan;
h. ditandatangani tanggal; dan
i. keterangan.
Pasal 119
(1) Sampul takah rahasia digunakan untuk takah rahasia, merupakan sampul pertama pada waktu takah rahasia diedarkan, selanjutnya dimasukkan sampul biasa agar tulisan rahasia tidak terlihat.
(2) Sampul takah rahasia dilengkapi tali pengikat yang penggunaannya ditempel dengan kertas perekat/lak ban.
(3) Sampul takah hanya dapat dibuka oleh pejabat yang dituju, atau anggota yang diberi wewenang untuk menyelesaikan.
Pasal 120
Almari untuk menyimpan takah agar disiapkan secara khusus sehingga dapat mendukung proses penyelesaian takah sebagaimana mestinya.
Pasal 121
Cap takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah :
a. cap bundar;
1. garis tengah 2,5 cm;
2. berisi angka Arab atau Romawi; dan
3. penggaris/mistar bundar.
b. cap persegi empat;
1. ukuran 7 cm x 4 cm; dan
2. untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
Pasal 122
Penilaian Naskah dilaksanakan apabila suatu masalah oleh pimpinan/pejabat yang menangani/Kepala Sekretariat dianggap penting, berlanjut, menyangkut beberapa pejabat dan diperkirakan memerlukan waktu yang lama, maka dapat diproses melalui takah, dengan cara sebagai berikut :
a. jika persoalan belum ada takahnya, perlu dibuatkan takah baru; dan
b. jika persoalan sudah ada takahnya, dimasukkan dalam takahnya sebagai naskah lanjutan.
Pasal 123
Pasal 124
Peredaran takah jika naskah dan lembaran catatan di dalam sebuah takah sudah ditata sesuai dengan ketentuan, maka takah siap diedarkan, langkah yang perlu diambil dalam penyelesaian suatu persoalan adalah :
a. pengiriman takah yang dilakukan oleh pejabat yang membuka takah pada instansi yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut :
1. mengisi kolom “kepada” sesuai dengan pejabat yang dituju, selanjutnya dikirim ke alamat (contoh pembuatan (C- …) lihat contoh);
2. membuat “catatan” (C- …) pada lembaran catatan (contoh pembuatan (C- …) lihat contoh); dan
3. mengisi kolom “edaran” pada map takah (contoh pengisian kolom edaran lihat contoh).
b. penerimaan takah oleh pejabat instansi sesuai dengan alamat “kepada” pada lembaran catatan, langkah yang perlu diambil adalah :
1. membaca “catatan” (C- … ) pada lembaran catatan, serta mempelajari isi takah keseluruhan;
2. mencoret jabatannya pada kolom “kepada” dan selanjutnya membubuhkan paraf dan tanggal;
3. jika pejabat tersebut memberi tanggapan/saran, maka tindakan yang diambil adalah :
a) mengirimkan takah tersebut kepada pejabat lain yang alamatnya tercantum pada kolom kepada; atau b) mengembalikan takah ke instansi pengirim jika tidak ada lagi pejabat yang dituju.
4. jika seorang pejabat belum dapat memberikan tanggapan/saran, atau kemungkinan masih membutuhkan waktu, maka pejabat yang bersangkutan dapat meminta agar takah diajukan kembali pada tanggal yang dikehendaki. Untuk maksud tersebut dapat mengisi kolom ajukan kembali pada map takah.
Pasal 125
Pasal 126
Penutupan takah yang sudah selesai atau dianggap persoalannya selesai dan diperkirakan dalam waktu dekat tidak akan berkembang/tidak ada kelanjutannya, maka takah dapat ditutup untuk sementara dengan memberi catatan pada kolom “ditutup” pada map takah, Kaset/Pejabat Minu dapat koordinasi dengan pejabat yang bertanggung jawab atas persoalan yang ada di dalam takah untuk menutup takah tersebut, takah yang telah ditutup dapat dibuka kembali, apabila ada perkembangan baru terhadap persoalan dalam takah tersebut dengan cara mencatat tanggal dan paraf pada kolom Dibuka Kembali.
Penulisan ditutup dan dibuka kembali adalah :
DITUTUP DIBUKA KEMBALI TANGGAL PARAF TANGGAL PARAF 23-11-2001
5-6-2002
Pasal 127
Takah-takah yang telah kembali, disimpan sementara dan diperlakukan sebagai berikut :
a. takah disimpan dalam almari terkunci, terutama takah yang berklasifikasi rahasia, agar tidak terbaca oleh orang yang tidak berhak;
b. takah yang mempunyai pokok persoalan yang sama disimpan pada kotak yang sama, dan dalam penyimpanan dipilih lagi menjadi anak persoalan, kalau takah disimpan dalam ordner yang tidak menggunakan penjepit, setiap ordner diberi nomor pokok persoalan pada punggungnya dan punggung ordner dihadapkan ke luar dan diletakkan berdiri, agar memudahkan pencarian kembali; dan
c. takah tidak dibenarkan dibawa pulang, jika terpaksa harus dibawa, maka diwajibkan melapor ke Kaset/Pejabat Minu untuk dicatat dalam buku ekspedisi takah.
(1) Dalam pelaksanaan tugas administrasi, formulir sering digunakan untuk merekam berbagai data dan keterangan, dengan adanya formulir, pekerjaan dapat diselesai-kan dengan lancar, sehingga pengulangan dan kesalahan pekerjaan dihindari.
(2) Agar pembuatan dan pemakaian formulir sesuai dengan tujuan yang ditentukan, maka perlu ditetapkan pedoman di dalam Minu Dephan.
(3) Formulir adalah sehelai kertas atau lebih dengan ukuran tertentu yang terbagi dalam lajur dan kolom, digunakan untuk merekam/mencatat data/keterangan bidang tertentu, dan dilengkapi dengan petunjuk pemakaian/pengisiannya.
Pasal 129
(1) Sebelum digunakan, formulir dibakukan dengan proses sebagai berikut:
a. formulir yang akan digunakan untuk Dephan disahkan oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan yang dalam pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada Karo TU Setjen Dephan; dan
b. pengesahan formulir dinyatakan dengan pencantuman nomor kode disudut kiri bawah lembaran formulir, dan dicatat di Bag Minu Setjen Dephan/Sekretariat Umum selaku Satuan/Badan Pembina Minu di Dephan/TNI di Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Karena sifat pemakaiannya yang harus tepat, maka pembuatan formulir seyogyanya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. tujuan pembuatan formulir harus jelas;
b. rumusan pertanyaan jelas dan tidak menimbulkan keraguan, baik untuk yang akan mengisi maupun yang akan mengolahnya;
c. bentuk dan susunannya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
d. adanya ruangan/kolom yang cukup untuk membuat jawaban/pertanyaan.
Pasal 130
Pasal 131
Penentuan macam-macam formulir diatur sebagai berikut :
a. ditinjau dari segi isi, bentuk, dan kegunaannya, terdapat bermacam-macam formulir di lingkungan Dephan, yang secara keseluruhan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu :
1. golongan umum, yaitu formulir yang digunakan di seluruh Satker Dephan dan jajaran TNI, baik yang berasal dari lingkungan Dephan maupun dari luar; seperti : Formulir Daftar Penilaian Perwira, DUK/DUP dari Bappenas, formulir kepegawaian dari BKN, dan sebagainya;
2. golongan khusus, yaitu formulir yang khusus digunakan di lingkungan Dephan/Mabes TNI/Angkatan dalam rangka pelaksanaan tugas masing-masing, seperti keputusan hasil pemeriksaan psikologi, hasil kesamaptaan jasmani, dan sebagainya; dan
3. golongan terbatas, yaitu formulir yang digunakan secara terbatas oleh suatu instansi/badan/lembaga, seperti formulir untuk Panitia Pemeriksa Badan Personel TNI.
b. Mengingat banyaknya formulir yang digunakan di lingkungan Dephan, maka perlu diperhatikan masalah pengesahan dan pengamanannya, agar tidak disalahgunakan.
Pasal 132
Penyimpanan formulir diatur sebagai berikut :
a. untuk menghindari adanya penyalahgunaan, semua formulir yang masih berlaku harus disimpan dengan baik, dan harus dipisahkan dengan formulir yang tidak berlaku; dan
b. penyimpanan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga dengan cepat dapat ditemukan bila sewaktu-waktu diperlukan, ada 2 (dua) cara penyimpanan, yaitu :
1. penyimpanan menurut nomor registrasi, dengan cara ini tiap jenis formulir disimpan di dalam map atau kotak secara berurutan menurut nomor registrasinya; dan
2. penyimpanan menurut jenis dan fungsi/masalah, formulir-formulir yang sejenis dan untuk satu macam fungsi disimpan di dalam map/kotak tersendiri, dipisahkan dari formulir-formulir lain, dengan cara ini akan segera dapat diketahui apabila terdapat duplikasi ataupun ada formulir yang perlu diperbaiki.
Pasal 133
Pemberian penomoran dan registrasi pada formulir diatur sebagai berikut :
a. semua formulir yang telah disahkan dan dinyatakan baku harus dicatat dan diberi nomor kode, pencatatan formulir yang berlaku untuk Dephan dilakukan oleh Bag Minu Rotu Setjen Dephan sedangkan untuk TNI dilakukan oleh Setum Mabes TNI, sedangkan formulir khusus yang berlaku di lingkungan Angkatan dicatat oleh Setum Angkatan masing- masing;
b. tata cara pemberian nomor ditetapkan oleh Bag Minu Rotu Setjen Dephan, Setum Mabes TNI dan Angkatan; dan
c. nomor pencatatan/registrasi formulir dicantumkan di bagian kiri bawah halaman pertama formulir.
Pasal 134
Melaksanakan pengecekan dan analisa sebelum pembuatan formulir dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. formulir yang akan dihasilkan merupakan :
1. formulir baru;
2. formulir yang diubah/disempurnakan; dan
3. penyatuan/penyederhanaan beberapa formulir menjadi satu formulir.
b. nama instansi/badan/lembaga peminta atau sumber;
c. jenis dan jumlah masukan/informasi yang akan ditampung di dalam satu formulir;
d. penggunaannya untuk tujuan tunggal atau ganda;
e. penentuan jumlah lembaran, yaitu siapa yang berhak menerima lembar pertama, kedua, dan seterusnya;
f. penggunaan bersifat segera/khusus atau rutin/biasa;
g. bentuknya dapat berupa berkas, lembaran lepas, dapat disobek, menggunakan karbon langsung atau tidak;
h. penggunaannya untuk sekali pakai, beberapa kali pakai, dapat disobek, di dalam atau di luar kolom;
i. memahami tujuan penggunaan formulir adalah :
1. menghemat tenaga, biaya, dan waktu; dan
2. memperbaiki metode.
j. jangka waktu penyimpanan; dan
k. penggunaan warna kertas dan alat tulis.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : SKEP/353/V/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Petunjuk Administrasi Umum Departemen Pertahanan termasuk ketentuan mengenai Tata Kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 135
Sosialisasi Peraturan Menteri ini di lingkungan Dephan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2009 MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
DEPARTEMEN PERTAHANAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 16 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN NOMOR INDEKS PERSOALAN TAKAH (NIPT)
NOMOR URUT NOMOR KODE POKOK PERSOALAN KETERANGAN 1 2 3 4 1 01 Kebijakan
2 02 Organisasi dan Prosedur
3 03 Perencanaan
4 04 Sistem
5 05 Inspeksi dan Pengawasan
6 06 Intelijen Pengamanan
7 07 Operasi Militer
8 08 Personel
9 09 Materiil – Logistik
10 10 Komunikasi dan Elektronika
11 11 Teritorial
12 12 Pendidikan dan Pelatihan
13 13 Hukum
14 14 Penerangan
15 15 Kesehatan
16 16 Sejarah
17 17 Administrasi Umum
18 18 Keuangan
19 19 Pembinaan Mental
20 20 Pembinaan Jasmani
21 21 Hubungan Internasional
22 22 Navigasi dan Aeronautika
23 23 Industri
24 24 Psikologi
25 25 Laporan
URAIAN NOMOR INDEKS PERSOALAN TAKAH (NIPT)
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
1. Kebijakan 01 Kebijakan Pemerintahan 01
Kebijakan Pertahanan 02
Doktrin TNI 03
Doktrin TNI AD 04
Doktrin TNI AL 05
Doktrin TNI AU 06
Pembinaan 07
Operasi 08
2. Organisasi dan Prosedur 02 Setjen Dephan 01
Itjen Dephan 02
Ditjen Strahan Dephan 03
Ditjen Renhan Dephan 04
Ditjen Pothan Dephan 05
Ditjen Kuathan Dephan 06
Ditjen Ranahan Dephan 07
Balitbang Dephan 08
Badiklat Dephan 09
Pusdatin Dephan 10
Pusrehab Dephan 11
Puskodifikasi Dephan 12
Pusku Dephan 13
Kanwil Dephan 14
PT. ASABRI (Persero) 15
YKPP Dephan Gabungan 16
YKPBS 17
LPTTN 18
BP UPN Veteran 19
PT. Penas 20
PT. Dahana 21
YSBP 22
Bank Yudha Bhakti 23
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Mabes TNI 24
Balakpus TNI 25
Kotama TNI 26
TNI Angkatan Darat 27
Badan Staf TNI AD 28
Balakpus TNI AD 29
Kotama TNI AL 30
TNI Angkatan Laut 31
Badan Staf TNI AL 32
Balakpus TNI AL 33
Kotama TNI AL 34
TNI Angkatan Udara 35
Badan Staf TNI AU 36
Balakpus TNI AU 37
Kotama TNI AU 38
Kementerian, Koordinator 39
Departemen 40
Kementerian Negara 41
Sekretariat Kepresidenan 42
Lembaga Pemerintahan Non Departemen 43
Lembaga Tertinggi Negara 44
Lembaga Tinggi Negara 45
Kejaksaan Agung 46
Orpol/Ormas 47
Kesatuan Aksi 48
Kepanitiaan/Komisi 49
Lembaga Internasional 50
Hansip/Wanra/Kamra 51
YKL 52
3. Perencanaan 03 Rencana Strategi 01
Rencana Program Pembangunan 02
Rencana Proyek 03
Rencana Kegiatan 04
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Rencana Anggaran 05
Rencana Kampanye 06
Rencana Operasi 07
Rencana Personel 08
Rencana Materiil dan Logistik 09
dan Pengawasan 10
Rencana Pendidikan dan Pelatihan 11
Rencana Penelitian dan Pengembangan Rencana Program Anggaran 12
Penyusunan Rencana 13
Dalprogjagar 14
Dallakgar 15
Lakgar 16
Dalproggar 17
4. Sistem 04 Sistem Operasi 01
Sistem Pembinaan 02
Sistem Persenjataan Teknologi 03
Sistem Persenjataan Sosial 04
Sistem Informasi Militer 05
Sistem Informasi Pembinaan 06
Sistem Data Informasi 07
5. Inspeksi dan Pengawasan 05 Operasi 01
Pembinaan 02
Penugasan 03
Umum 04
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Materiil – Logistik 05
Keuangan 06
Prosedur dan Jasa 07
Kunjungan Dinas 08
Kepegawaian 09
Progjagar 10
6. Intelijen Pengamanan 06 Intelstrategis 01
Pengamanan Luar Negeri 02
Pengamanan Dalam Negeri 03
Pengamanan Nubika 04
Pengamanan Komunikasi dan Elektronika 05
Pengamanan Optika 06
Pengamanan Teknik 07
Pengamanan Militer 08
Pengamanan Politik 09
Pengamanan Ekonomi, Keuangan dan Industri 10
Pengamanan Budaya 11
Pengamanan Personel 12
Pengamanan Materiil 13
Pengamanan Pemberitaan 14
Pengamanan Instalasi 15
Pengamanan Angkutan 16
Pengamanan Masyarakat dan Pembangunan 17
Perang Urat Saraf 18
Kontra Intelijen 19
Infiltrasi 20
Subversi 21
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Penetrasi 22
Spionase 23
Sabotase 24
Pemberontakan 25
Intelijen Kriminal 26
Pengawasan Orang Asing 27
Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak 28
Suku Agama, Ras dan Antar Golongan 29
7. Operasi Militer 07 Pertahanan 01
Keamanan Pertahanan 02
Intelstrat 03
Keamanan Dalam Negeri 04
Operasi Darat 05
Operasi Laut 06
Operasi Udara 07
SAR 08
Pemetaan Militer 09
Operasi Gabungan 10
Operasi Teror 11
Operasi Latihan 12
Operasi Khusus 13
Evaluasi Operasi 14
8. Personel 08 Pembinaan Personel 01
Pengadaan Personel TNI 02
Pengangkatan Personel TNI 03
Penempatan Personel TNI 04
Penugasan Personel TNI 05
Penilaian Personel TNI 06
Perubahan Status/Pangkat Personel TNI 07
Cuti Personel TNI 08
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Nikah, Talak dan Rujuk Personel TNI 09
Masa Kerja Personel TNI 10
Kenaikan Gaji Berkala Personel TNI 11
Perjalanan Luar Negeri Personel TNI 12
Meninggal Dunia/Tewas/ Gugur Personel TNI 13
Bebas Tugas Pers TNI 14
Penyaluran Personel TNI 15
Pemberhentian Pers TNI 16
Pensiun Personel TNI 17
Pengadaan Personel PNS 18
Pengangkatan Personel PNS 19
Penempatan Personel PNS 20
Penugasan Personel PNS 21
Penilaian Personel PNS 22
Perubahan Status/Golongan Personel PNS 23
Cuti Personel PNS 24
Nikah, Talak dan Rujuk Personel PNS 25
Masa Kerja Personel PNS 26
Kenaikan Gaji Berkala Personel PNS 27
Perjalanan Luar Negeri Personel PNS 28
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Meninggal Dunis/Tewas Personel PNS 29
Bebas Tugas Personel PNS 30
Penyaluran Personel PNS 31
Pemberhentian Personel PNS 32
Pensiun Personel PNS 33
Penghargaan/Tanda Jasa 34
Kesejahteraan Personel 35
Perawatan Personel 36
Kesejahteraan Keluarga PNS 37
Veteran 38
Administrasi Personel 39
Pengendalian Karier 40
Penyaluran Tenaga Kerja 41
9. Materiil Logistik 09 Konstruksi 01
Instalasi 02
Persenjataan Darat 03
Persenjataan Laut 04
Persenjataan Udara 05
Alat Angkutan Darat 06
Alat Angkutan Air/Laut 07
Alat Angkutan Udara 08
Alat-alat Kesehatan 09
Alat-alat Komlek 10
Alat-alat Besar/Berat 11
Alat-alat Kantor dan Tulis 12
Alat-alat Komputer 13
Alat-alat Mikrofilm 14
Alat-alat Perpetaan/ Navigasi/Aeronautika 15
Perbekalan 16
Pendistribusian/Pembeka lan 17
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Penyimpangan/Penempat -an/Pergudangan 18
Harga/Tarif dan Mutu Pengadaan 19
Pengadaan 20
Penilaian/Pengawasan 21
Pemeliharaan 22
Penghapusan 23
Pembebasan Bea Masuk 24
Bantuan 25
Perminyakan 26
Fasilitas 27
Angkutan Darat 28
Angkutan Air/Laut 29
Angkutan Udara 30
Angkutan Pipa 31
Inventarisasi Kodifikasi dan Katalogisasi 32
Standardisasi 33
Peralatan 34
Petunjuk Logistik 35
10. Komunikasi dan Elektronika 10 Komunikasi Radio dan Data 01
Komunikasi Non Elektronika 02
Elektronika Non Komunikasi 03
Teknologi Komunikasi 04
Radar 05
Frekuensi 06
Jaringan Perhubungan Komlek 07
Perizinan 08
Monitor/Penyadapan 09
Pengamatan 10
Komunikasi Satelit 11
Perang Elektronika 12
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Pos TNI 13
Konveksi dan Peraturan Komlek 14
11. Teritorial 11 Pembinaan Wilayah 01
Pembinaan Teritorial 02
Pembinaan Massa 03
Perkiraan Keadaan Teritorial 04
Perlawanan Rakyat 05
Keamanan Rakyat 06
Pertahanan Sipil 07
Pengamanan Pembangunan 08
Rehabilitasi Wilayah 09
Wajib Bela Umum 10
Perlindungan Masyarakat 11
Penegakan Keamanan di Laut 12
Perbatasan Wilayah 13
Perlindungan Sumber Kekayaan Alam 14
Pemerintahan 15
Aparatur Teritorial 16
Cadangan Nasional 17
Operasi Teritorial 18
Operasi Kamdagri 19
Operasi Bhakti/TNI Masuk Desa 20
Orang Asing 21
Lingkungan Hidup 22
Kondisi Sosial 23
Geografi 24
Demografi 25
Transmigrasi 26
12. Pendidikan dan Pelatihan 12 Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan 01
Instruktur/Guru/Dosen 02
Didaktik/metodik 03
Alat Peraga 04
Kurikulum 05
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Penilaian 06
Pembentukan Perwira 07
Pembentukan Bintara 08
Pembentukan Tamtama 09
Pengembangan Umum Perwira Pendidikan Kualifikasi Khusus 10
Pengembangan Spesialisasi Perwira 11
Pengembangan Spesialisasi Bintara 12
Pengembangan Spesialisasi Tamtama 13
Peralihan Perwira 14
Peralihan Bintara 15
Non TNI/Afiliasi 16
Pendidikan dan Pelatihan Umum 17
Latihan Satuan Kecil 18
Latihan Satuan 19
Latihan Matra 20
Latihan Gabungan 21
Kursus 22
Penataran 23
Latihan Prajabatan Personel PNS 24
Pengembangan Personel PNS 25
13. Hukum 13 Peraturan Perundang- undangan Tata Negara 01
Hukum Tata Negara 02
Hukum Pidana 03
Hukum Perdata 04
Hukum Adat 05
Hukum Internasional 06
Hukum Agraria 07
Hukum Dagang 08
Hukum Disiplin 09
Hukum Sosial (Antar Golongan) 10
Hukum Administrasi 11
Hukum Laut 12
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Hukum Kedirgantaraan 13
Hukum Agama 14
Peradilan 15
Keimigrasian 16
Bina Tuna Warga/ Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Militer 17
Rehabilitasi 18
Tuntutan Ganti Rugi/Klaim 19
Bantuan Hukum 20
Tata Tertib 21
Penahanan 22
Interniran 23
Tawanan Perang 24
Pengusiran 25
14. Penerangan 14 Penerangan ke luar 01
Penerangan ke dalam 02
Penerangan Terbatas 03
Penerbitan/Publikasi 04
Media Penerangan 05
Percetakan dan Grafika 06
Pers 07
Penerangan Umum 08
Penerangan Pasukan 09
15. Kesehatan 15 Pembinaan Kesehatan 01
Pencegahan Penyakit 02
Pemeriksaan 03
Pengobatan 04
Perawatan 05
Rehabilitasi Kesehatan 06
Pemberantasan Penyakit Menular/Wabah 07
Kesehatan Lingkungan 08
Poliklinik 09
Apotek 10
Obat-obatan 11
Narkotika 12
Laboratorium 13
Keluarga Berencana 14
Kesehatan Ibu dan Anak 15
Kesehatan Khusus 16
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Kesehatan Ruang Angkasa 17
Gizi 18
Sanatorium 19
Pos Kesehatan 20
Evakuasi Medis 21
Transfusi/Donor Darah 22
Veterinary/Kesehatan Hewan 23
Rumah Sakit 24
16. Sejarah 16 Pelacakan/Penelitian Sejarah 01
Penulisan Sejarah 02
Dokumentasi Sejarah 03
Penyajian Sejarah 04
Perpustakaan Sejarah 05
Permusiuman 06
Kepurbakalaan 07
Pemugaran Bangunan dan Benda Sejarah 08
17. Administrasi Umum 17 Tulisan Dinas 01
Kop Surat, Tajuk Tanda Tangan 02
Cap Dinas dan Papan Nama 03
Ejaan, Singkatan dan Akronim 04
Surat Menyurat Dinas 05
Tata Naskah 06
Penyampaian Tulisan Dinas 07
Tata Kearsipan 08
Formulir 09
Rapat/Ceramah 10
Pencetakan 11
Publikasi Administrasi 12
Dokumentasi 13
18. Keuangan 18 Peraturan Keuangan 01
Anggaran 02
Pembiayaan 03
Pencocokan/Penelitian 04
Tunjangan 05
Dana-dana 06
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Kredit 07
Pajak/Iuran 08
Bea dan Cukai 09
Kontrakan 10
Pembukuan 11
Pembayaran 12
Ganti Rugi 13
Transfer 14
ASABRI 15
Yayasan 16
19. Pembinaan Mental 19 Agama Islam 01
Agama Katolik 02
Agama Kristen Protestan 03
Agama Budha 04
Agama Hindu 05
Santiaji 06
Santikarma 07
Pembinaan Tradisi 08
Kepercayaan 09
20. Pembinaan Jasmani 20 Olahraga Militer 01
Olahraga Umum/Rekreasi 02
Olahraga Khusus 03
Kesamaptaan Jasmani 04
21. Hubungan Internasional 21 Perjanjian Umum 01
Perjanjian Batas Wilayah 02
Perjanjian Keamanan Perbatasan Wilayah 03
Kerja sama Politik 04
Kerja sama Ekonomi Keuangan dan Industri 05
Kerja sama Sosial dan Budaya 06
Kerja sama Ilmiah dan Teknologi 07
Kerja sama Pendidikan dan Pelatihan 08
Kerja sama Militer 09
Kerja sama Ekstradisi 10
Kerja sama Deportasi 11
Lalu Lintas Antarnegara 12
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Organisasi/Lembaga Internasional 13
Protokol 14
Kerja sama Pemberantasan Narkotika 15
Kerja sama Pemberantasan Kejahatan Internasional 16
Kunjungan Muhibah 17
22. Navigasi dan Aeronautika 22 Lalulintas Angkutan Air/Laut dan Udara 01
Rute Pelayaran dan Penerbangan 02
Perambuan 03
Telekomunikasi Laut dan Udara 04
Pelabuhan Laut dan Udara 05
Penjagaan Pantai dan Laut 06
Keselamatan Pelayaran dan Penerbangan 07
Keselamatan dan Keaman- an Kerja 08
Keselamatan dan Keaman-an Penumpang 09
Jasa Maritim/Udara 10
Pengerukan 11
23. Industri 23 Industri TNI 01
Industri Umum/Perum 02
Industri Patungan/Joint 03
24. Psikologi 24 Konsultasi 01
Pemeriksaan 02
Klasifikasi 03
25. Laporan 25 Laporan Berkala 01
Laporan Kemajuan/Kegiatan 02
Laporan Proyek 03
Laporan Khusus 04
Laporan Keuangan/Anggaran 05
Laporan Intelijen 06
Laporan Operasi 07
Laporan Personel 08
Laporan Materiil dan Logistik 09
NO URUT POKOK PERSOALAN NO. KODE POKOK PERSOALAN ANAK PERSOALAN NO. KODE ANAK PERSOALAN KET 1 2 3 4 5 6
Laporan Teritorial 10
Laporan Inspeksi 11
26. Penelitian dan Pengembangan 26 Strategi Pertahanan 01
SDM Pertahanan 02
Industri Pertahanan 03
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan 04
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO Paraf :
1. Sekjen :
2. Irjen :
3. Dirjen Strahan :
4. Dirjen Renhan :
5. Dirjen Pothan :
6 Dirjen Kuathan Paraf :
1. Karo TU :
2. Karo Hukum :
3. Kabag Minu :
4. Kabag Banminpim :
Paraf :
1. Sekjen :
2. Irjen :
3. Dirjen Strahan :
4. Dirjen Renhan :
5. Dirjen Pothan :
6. Dirjen Kuathan :
7 Dirjen Ranahan :
(1) Jenis kop surat terdiri atas :
a. kop instansi/badan/satker adalah tulisan yang menunjukkan nama satker/sub satker di lingkungan Dephan dan digunakan pada halaman pertama semua bentuk naskah dinas, bila naskah dinas tersebut berlampiran, kop nama Satker/Sub Satker tidak dicantumkan pada halaman pertama lampiran; dan
b. kop Jabatan Menteri adalah tulisan yang menunjukkan Jabatan Menteri Pertahanan yang dicetak pada halaman pertama naskah dinas tertentu, naskah dinas tersebut berupa amanat/sambutan, surat dan undangan dengan perlakuan khusus yang ditandatangani sendiri oleh Menteri, perbandingan ukuran lambang dan huruf yang digunakan hendaknya serasi, sesuai dengan ukuran kertas.
(2) Tata cara penulisan kop surat :
a. kop surat instansi/badan/satker diletakkan di tengah-tengah atas kertas setelah Lambang Negara atau disebelah kanan Logo dengan jarak ½ cm dan dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas, nama instansi/ badan/satker terdiri atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan dan nama instansi/badan/satker setingkat lebih tinggi yang diletakkan di atas nama instansi/badan/satker yang bersangkutan;
b. kop surat jabatan dibuat di atas tengah kertas di bawah Lambang Negara warna emas atau di sebelah kanan Logo dengan jarak ½ cm, dicantumkan pada halaman pertama naskah dinas;
c. kop surat nama instansi/badan/satker dibuat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) baris, baris terpanjang maksimal 41 ketukan termasuk jarak antar kata, jika baris terpanjang kop surat melebihi 41 huruf atau 3 (tiga) baris, maka kop surat nama badan yang bersangkutan dapat disingkat dengan kaidah singkatan yang berlaku;
d. kop surat instansi/badan/satker dan kop surat nama jabatan agar ditulis/ disusun simetris; dan
e. kop surat dicetak/ditulis dengan huruf ditebalkan.
f. penulisan kop surat adalah sebagai berikut :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN
BIRO TATA USAHA SETJEN DEPHAN BAGIAN ADMINISTRASI UMUM 1) di tingkat eselon pimpinan
a) kop instansi/badan/satker b) kop Jabatan
DEPARTEMEN PERTAHANAN MENTERI PERTAHANAN
2) di tingkat eselon pembantu pimpinan.
a) Eselon I Kop instansi
b) Eselon II
c) Eselon III
Tajuk tanda tangan adalah suatu kelompok tulisan yang ditulis pada bagian penutup suatu naskah dinas, yang memuat nama jabatan yang dirangkaikan dengan nama pejabat yang menandatangani naskah dinas dan pangkat yang bersangkutan dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. penandatanganan atas nama sendiri diatur sebagai berikut :
1. nama jabatan dan pejabat yang bersangkutan ditulis menurut ejaan yang benar tidak perlu ditebalkan, huruf awal ditulis kapital selanjutnya huruf kecil, ukuran 12 jenis huruf Arial, tanpa diberi garis bawah, penyingkatan nama dan/atau gelar dilakukan menurut ketentuan yang lazim dan diletakkan di kanan bawah serta diakhiri dengan tanda baca titik koma;
2. ruang tanda tangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kait/baris dan disesuaikan dengan besar kecilnya tanda tangan;
3. pangkat pejabat yang bersangkutan huruf awal ditulis dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil, untuk Pati diikuti singkatan TNI, Pati Marinir setelah TNI ditambah (Mar), Pamen dan Pama ditambah Korps dan NRP, sedangkan untuk PNS ditambah Golongan Ruang dan NIP; dan
4. penulisan tajuk tanda tangan adalah sebagai berikut :
a) Menteri Pertahanan Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
b) Sekretaris Jenderal Dephan
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
c) Untuk PNS
b. penandatanganan atas nama disingkat a.n. pejabat lain diatur sebagai berikut :
Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP. 040034774
1. atas nama digunakan jika pejabat yang menandatangani naskah dinas telah mendapat pelimpahan wewenang/kuasa dari pejabat yang berhak menandatangani berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang diberi kuasa, dalam hal ini, pejabat penandatangan bertanggung jawab atas isi naskah dinas kepada pemberi kuasa, pada dasarnya tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi wewenang/kuasa, selanjutnya pejabat tersebut dicantumkan pada tembusan;
2. nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap, huruf awal dengan huruf besar selanjutnya huruf kecil;
3. penandatanganan atas nama ditulis di depan nama jabatan pejabat yang berwenang menandatangani dengan singkatan a.n.;
4. nama jabatan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, boleh dituliskan singkatannya, huruf awal dalam huruf besar selanjutnya huruf kecil; dan
5. penulisan penandatanganan atas nama adalah sebagai berikut :
c. penandatanganan untuk beliau disingkat u.b. sebagai berikut :
1. ditulis sebagaimana yang tertera dalam butir b. nomor 2. s.d. 4;
2. penandatanganan untuk beliau, ditulis secara simetris di bawah nama jabatan pejabat yang menandatangani atas nama, dengan singkatan
u.b;
3. nama pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut dan pangkatnya sebagaimana yang tertera dalam butir a. 3) dan 4) di atas;
4. untuk beliau digunakan jika pejabat yang diberi kuasa/wewenang memberi kuasa/wewenang lagi kepada bawahannya, u.b. hanya digunakan setelah ada a.n.; dan
5. penulisan penandatanganan untuk beliau adalah sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekjen,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal
u.b.
Karo TU,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
d. penandatanganan atas perintah disingkat a.p. sebagai berikut :
1. penandatanganan atas perintah digunakan jika dalam hal-hal tertentu pejabat yang berwenang memerintahkan pejabat bawahannya untuk menandatangani suatu tulisan dinas yang bukan bidang tugasnya, tanggung jawab tetap berada pada pejabat pemberi perintah;
2. penulisan penandatanganan atas perintah adalah sebagai berikut :
e. penandatanganan mewakili sebagai berikut :
1. penandatanganan mewakili digunakan jika pejabat yang berwenang menunjuk salah seorang pejabat bawahannya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama batas waktu tertentu yang dituangkan dalam bentuk surat perintah, dalam tajuk tanda tangan, pejabat yang mewakili tidak perlu mencantumkan jabatannya sendiri, tetapi hanya nama dan pangkat, apabila dalam organisasi dan tugas pejabat yang bersangkutan mempunyai wakil, maka ketentuan tersebut di atas tidak berlaku, dan berlaku ketentuan sebagaimana tajuk tanda tangan pada a.n;
2. penulisan penandatanganan mewakili adalah sebagai berikut :
(1) Cap dinas jabatan/dinas instansi pada umumnya dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan sedemikian rupa sehingga hanya menyinggung tanda tangan pejabat yang bersangkutan, sekurang-kurangnya ⅓ dari tanda tangan pejabat yang bersangkutan jika keadaan ruangan tidak memungkinkan, cap jabatan/dinas dapat dibubuhkan disebelah kanan tanda tangan.
(2) Macam cap dinas adalah :
a. cap jabatan memuat nama jabatan penandatanganan naskah dinas;
dan
b. cap instansi memuat nama instansi.
(3) Bentuk cap dinas di lingkungan Dephan ada tiga macam yaitu :
a. bundar;
b. oval/bulat telur; dan
c. persegi empat.
(4) Ukuran atau diameter cap dinas diatur sebagai berikut :
a. ukuran cap dinas di lingkungan Dephan dibuat sama, tidak ditentukan oleh tingkat Jabatan dan Organisasi, yang membedakan adalah tulisan yang terdapat di dalamnya;
b. cap dinas berbentuk bundar, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut :
Jari-jari lingkaran bertitik pusat pada titik A.
dengan ukuran :
A - R1 = 20 mm A - R2 = 19,5 mm
A - R3 = 15 mm Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tebal garis lingkaran R1 = 0,8 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama jabatan/nama instansi b = Lambang Negara/Logo Dephan (di dalam lingkaran A) c = Nama Instansi satu tingkat di bawahnya/ Nama Jabatan
c. bentuk cap dinas bundar adalah sebagai berikut :
Cap jabatan Menhan Cap instansi Departemen Cap jabatan dan
cap instansi/badan/satker
d. cap dinas berbentuk lonjong/bulat telur, terdiri atas tiga garis lingkaran dengan ukuran sebagai berikut :
Ukuran :
A – P1 = A – P2 = 10 mm
A – R5 = A – R6 = 26,5 mm
A – R1 = 0,75 mm
A – R2 = 0,5 mm c a
R3 – R4 = 0,5 mm
Tebal garis = ± 0,8 mm
Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan. Di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm.
Tebal garis lingkar R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm
e. bentuk cap dinas oval/bulat telur yang digunakan Bidang Keuangan Departemen Pusku Dephan adalah sebagai berikut:
Keterangan :
a = PUSAT KEUANGAN DEPHAN b = KEPALA c = BIDANG KEUANGAN DEPARTEMEN
= Dalam Lingkaran terdapat 17 garis arsir (garis tegak lurus dengan tebal garis 0,2 mm) dan nama jabatan untuk cap jabatan.
= Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan tulisan
f. cap dinas berbentuk persegi empat, diatur sebagai berikut :
penulisan Ukuran Cap Jaga.
A – E = 6 cm
A – B = 1 cm
B – C = 1 cm
C – D = 1 cm
E – F = 3 cm
F D C B A E DEPARTEMEN PERTAHANAN RI
PERWIRA JAGA MERDEKA BARAT 13-14
g. cap dinas ukuran kecil diatur sebagai berikut :
Ukuran bentuk bundar Jari-jari lingkaran A – R1 = 11,25 mm A – R2 = 10,75 mm A – R3 = 7,5 mm
= Gambar lingkaran titik hitam sebagai batas tulisan Tebal garis lingkaran = R1 = 0,6 mm R2 = R3 = 0,3 mm a = Nama Instansi b = Logo Dephan c = Nama Instansi Satu tingkat dibawahnya/Nama Jabatan.
Ukuran :
A – P1 = A – P2 = 15 mm P2 – R3 = P1 – R4 = 22 mm P2 – R2 = P1 – R1 = 19 mm Tebal garis = ± 0,8 mm Lingkaran tanda titik hitam sebagai batas tulisan.
Di dalam lingkaran tengah terdapat 17 garis tegak dengan tebal garis 0,2 mm.
Tebal garis lingkaran R1, R2, R3, R4, R5 dan R6 = 0,8 mm
(6) Warna tinta cap dinas adalah ungu.
(7) Penggunaan cap dinas diatur sebagai berikut :
a. pejabat dan instansi Dephan yang berhak menggunakan dan memiliki cap dinas bentuk bundar adalah :
1. tingkat eselon pimpinan, dalam hal ini Menhan;
2. tingkat eselon pembantu pimpinan yaitu Sekjen Dephan, Dirjen Dephan dan Kabadan Dephan;
3. tingkat Eselon II pelaksana teknis yaitu Kapus Dephan; dan
4. tingkat Eselon II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan hak dan wewenang sesuai dengan bidangnya masing- masing yaitu Karo Setjen Dephan dan Kapus Badan Dephan
b. cap dinas bentuk lonjong/bulat telur, digunakan untuk jabatan Pekas, Ka Bidku dan Bag Kes;
c. cap dinas bentuk persegi empat, digunakan untuk dinas piket pos Dephan, piket Satker/Sub Satker, kepanitiaan urusan pendaftaran personel dan hal-hal lain yang tidak termasuk pada point a dan point b; dan
d. cap dinas ukuran kecil, digunakan khusus untuk tanda pengenal seperti KTA, KTP, SIM dan lain-lain atau pada setiap halaman surat perjanjian, kontrak pengadaan dan sejenisnya yang ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya.
Pengetikan pada naskah dinas Dephan diatur sebagai berikut :
a. ukuran kertas yang secara resmi digunakan adalah kuarto atau A4 (297 mm x 210 mm), dalam keadaan dan kepentingan tertentu, dapat pula digunakan kertas dengan ukuran :
1. folio (330 mm x 215 mm);
2. folio ganda (430 mm x 330 mm);
3. kuarto ganda (A3 – 420 mm x 297 mm); dan
4. setengah kuarto (A5 – 210 mm x 148 mm).
b. naskah dinas ditulis menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik, khususnya untuk naskah dinas dengan jangka waktu simpan 10 (sepuluh) tahun ke atas;
c. demi keserasian dan kerapian, tidak seluruh halaman kertas digunakan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga perlu ditetapkan ruang tepi atas, tepi bawah, tepi kiri, dan tepi kanan yang tetap dibiarkan kosong, penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada mesin ketik/komputer, diatur sebagai berikut :
1. ruang tepi atas ditetapkan tiga kait/0.8 inci/2.03 cm dari tepi atas kertas, tulisan paling atas adalah klasifikasi, lambang negara/logo Dephan, nama instansi/kop untuk sampul buku, halaman pertama tanpa nomor halaman;
2. untuk naskah dinas yang menggunakan lambang negara pengetikannya di tengah-tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut :
a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku;
b) lambang negara;
c) nama instansi/nama jabatan tanpa garis bawah dengan huruf kapital ditebalkan arial 11.
3. untuk naskah dinas yang menggunakan logo Dephan ditempatkan disamping kiri kop instansi, pengetikannya di tengah-tengah atas halaman pertama dengan urutan sebagai berikut :
a) klasifikasi apabila ada dalam bentuk buku;
b) logo Dephan dan nama instansi tanpa garis bawah dengan huruf kapital ditebalkan Arial 11.
4. ruang tepi bawah kertas ditetapkan sekurang-kurangnya tiga kait/0.8 inci/ 2.03 cm dari tepi bawah kertas, klasifikasi atau alamat instansi untuk naskah dinas bentuk surat diketik pada halaman pertama, 2 (dua) kait dari ruang tepi bawah kertas, dengan jenis huruf arial ukuran 8;
5. ruang tepi kiri ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) ketukan/I inci/2.54 cm dari tepi kiri kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman nomor genap berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kanan yaitu lima ketukan, ketentuan ini berlaku antara lain untuk pengetikan pada sheet stensil, dan pengetikan naskah yang akan dibendel menjadi buku, dan pengetikan naskah lainnya yang diketik bolak-balik;
6. ruang tepi kanan ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) ketukan/0,6 inci/ 1.52 cm dari tepi kanan kertas, jika digunakan bolak-balik, maka untuk halaman ganjil berlaku sesuai ketentuan yang diatur pada ruang tepi kiri yaitu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) ketukan; dan
7. konfigurasi margin sebagai berikut :
a) top (atas) : 0,8” = 2.03 Cm = 3 kait;
b) bottom (bawah) : 0,8” = 2.03 Cm = 3 kait;
c) left (kiri) : 1” = 2.54 Cm = 10 atau 15 ketukan;
d) right (kanan) : 0,6” = 1.52 Cm = 5 ketukan;
e) header (klasifikasi atas) : 0,6” = 1,52 Cm;
f) footer (klasifikasi bawah) : 0,6” = 1,52 Cm; dan g) alamat instansi (untuk naskah dinas bentuk surat) : 2 kait dari ruang tepi bawah kertas.
d. jenis dan ukuran huruf adalah Arial ukuran 11, 12 dan 14, penggunaannya disesuaikan dengan bentuk naskah dinas;
e. jarak spasi satu atau satu setengah sesuai kebutuhan;
f. untuk pengetikan naskah dinas dapat dilaksanakan secara bolak balik;
dan
g. hasil ketikan harus rapi, bersih dan jelas.
Penentuan batas ketukan/spasi horisontal diatur sebagai berikut :
a. pasal dengan judul, pengetikannya dengan urutan sebagai berikut :
1. nomor pasal diketik di ruang tepi, pada ketukan ke 10-15 dari ruang tepi diikuti dengan titik;
2. huruf pertama judul pasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal dan ditutup dengan titik; dan
3. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan pengetikan baris-baris selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama judul pasal.
b. pasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1. nomor pasal diketik di ruang tepi pada ketukan 10-15 diikuti dengan titik; dan
2. huruf pertama teks dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris kedua dan seterusnya diketik lurus di bawah huruf pertama dari teks, pengetikan huruf pertama tetap mengikuti ketentuan ini meskipun nomor pasal lebih dari satu angka seperti nomor 10 ke atas.
c. subpasal dengan judul, pengetikan dilakukan dengan urutan sebagai berikut :
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari ruang tepi/nomor pasal dan diakhiri dengan titik;
2. huruf pertama judul subpasal diketik pada ketukan keempat setelah titik dan diakhiri dengan titik; dan
3. pengetikan huruf pertama teks dilakukan pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah subpasal.
d. subpasal tanpa judul, pengetikannya dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. huruf penunjuk nomor subpasal diketik pada ketukan keenam dari nomor pasal/ruang tepi dan diakhiri dengan titik; dan
2. huruf pertama teks diketik pada ketukan keempat setelah titik, sedangkan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya diketik lurus di bawah huruf pertama subpasal.
e. angka penunjuk nomor subsubpasal diketik tepat di bawah huruf pertama teks/judul subpasal diikuti dengan kurung tutup dan tidak diakhiri dengan titik, huruf pertama teks subsubpasal diketik pada ketukan keempat setelah kurung tutup, pengetikan huruf pertama baris kedua dan selanjutnya dimulai tepat di bawah huruf pertama teks/judul subsubpasal.
f. naskah dinas tanpa nomor pasal diatur sebagai berikut :
1. tiap alinea dalam naskah dinas tanpa nomor pasal dianggap sebagai satu pasal untuk pengetikan huruf pertama dari setiap alinea dimulai pada ketukan keenam dari ruang tepi, sedangkan huruf pertama baris-baris berikutnya diketik mulai dari ruang tepi; dan
2. jika dipandang perlu, sebuah alinea dapat mengandung beberapa sub alinea tetapi sub alinea tidak boleh dibagi lagi menjadi sub-sub alinea, penulisan sub alinea mengikuti ketentuan tersebut pada butir d.
g. ketentuan pemberian ketukan sebelum/sesudah tanda baca adalah sebagai berikut :
1. satu ketukan diadakan sebelum titik dua, sesudah koma;
2. dua ketukan diadakan sesudah titik koma dan sesudah titik dua; dan
3. tiga ketukan diadakan sesudah titik kecuali pada alamat dua ketukan.
h. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. ketentuan tersebut pada butir a dan b tidak berlaku untuk pasal dan nomor pasal yang ditulis di tengah; dan
2. pengetikan dengan komputer yang pengaturan garis tepi kirinya berjalan secara otomatis, agar diusahakan jarak antara kata tidak melebihi dua ketukan.
(1) Penggunaan dan pencantuman klasifikasi di dalam naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. yang dimaksud dengan klasifikasi dalam surat menyurat dinas adalah tingkat keamanan isi suatu naskah dinas/berita;
b. klasifikasi suatu naskah dinas/berita ditentukan oleh pejabat yang berhak menandatangani naskah dinas/berita tersebut, Kabagum/Kabag TU/ Kabag Minu/Kasubbag TU/Kasubbag Minro/Kasubbag Minu;
c. setiap pejabat dan petugas yang bersangkut paut dengan naskah dinas/berita tersebut berkewajiban memperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi yang ditetapkan; dan
d. klasifikasi naskah dinas terdiri dari :
1. sangat rahasia disingkat SR adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan tingkat pengamanan tertinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berhak menerima;
2. rahasia disingkat R adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya memerlukan pengamanan yang tinggi, klasifikasi ini erat hubungannya dengan keamanan kedinasan dan hanya boleh diketahui oleh pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk;
dan
3. biasa disingkat B adalah klasifikasi naskah dinas yang isinya tidak perlu pengamanan khusus, tetapi tidak berarti bahwa isi naskah dinas dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.
(2) Naskah dinas mempunyai tingkat klasifikasi Sangat Rahasia, Rahasia dan Biasa penulisannya diatur sebagai berikut :
a. pada tulisan/naskah yang berbentuk buku atau dibendel :
1. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia ditulis ditengah-tengah naskah sebelah atas dan bawah tiap halaman, seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, arial ukuran 11;
2. klasifikasi tersebut ditulis pula pada sampul buku; dan
3. klasifikasi Biasa tidak perlu dicantumkan.
b. klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia pada surat selain ditulis pada nomor surat juga dicap pada setiap lembar kertas surat melintang dari arah sudut kiri bawah ke arah sudut kanan atas dengan menggunakan tinta merah;
c. pengiriman surat dengan dimasukkan ke dalam dua sampul, sampul pertama diberi alamat lengkap, nomor, cap derajat kilat, sangat segera, segera di sudut kanan atas dan di bawahnya diberi cap klasifikasi kemudian sampul dilem dan dimasukkan ke dalam sampul kedua yang sama dengan sampul pertama tapi tanpa cap klasifikasi dan dilem;
d. tingkat klasifikasi untuk surat dan surat telegram diletakkan pada nomor dengan kode singkatan dan pada ruang klasifikasi;
e. sedangkan nota dinas diletakkan pada nomor saja dengan kode singkatan, selanjutnya seluruh naskah diperlakukan sesuai dengan tingkat klasifikasi tanpa mencantumkannya pada tiap halaman;
f. tingkat klasifikasi surat pengantar sama dengan tingkat klasifikasi naskah dinas yang diantar;
g. surat pengantar untuk beberapa naskah dinas yang berbeda klasifikasinya maka klasifikasi surat pengantar disamakan dengan klasifikasi naskah dinas yang tertinggi; dan
h. pada dasarnya tingkat klasifikasi ditentukan oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas, dan apabila pejabat yang bersangkutan tidak MENETAPKAN maka sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat MENETAPKAN sesuai dengan kepentingan naskah tersebut.
(1) Naskah dinas disusun menurut pengelompokan ruang lingkupnya, secara umum terdiri dari bab, bagian, pasal, sub pasal dan seterusnya, ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai berikut :
a. menggunakan susunan bab, bagian dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri dari beberapa bagian dan bagian terdiri dari beberapa pasal, bab dan bagian dicantumkan di tengah, sedangkan pasal dapat dicantumkan di tengah atau di samping kiri, diatur sebagai berikut :
1. jika pasal dicantumkan di samping kiri, maka penulisannya tidak menggunakan kata “pasal“, cukup nomor pasal saja; dan
2. jika pasal dicantumkan di tengah, maka penulisannya terdiri dari kata “pasal“ dan nomor pasal.
b. menggunakan susunan bab dan pasal, maka bab merupakan kelompok terbesar yang terdiri dari sejumlah pasal, adapun bab dicantumkan di tengah, sedangkan pasal dapat dicantumkan di tengah atau di samping kiri, diatur sebagai berikut :
1. jika pasal dicantumkan di samping kiri, maka penulisannya tidak menggunakan kata “pasal“, cukup nomor pasal saja; dan
2. jika pasal dicantumkan di tengah, maka penulisannya terdiri dari kata “pasal“ dan nomor pasal serta kepala pasal jika diperlukan.
c. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah, judul samping dan pasal, maka susunannya tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah merupakan kelompok terbesar yang mencakup beberapa judul samping dan judul samping meliputi sejumlah pasal, nomor urut pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
d. naskah dinas yang menggunakan susunan judul tengah dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal, judul tengah mencakup semua pasal dibawahnya, nomor pasal seluruhnya ditulis di samping kiri;
e. naskah dinas yang menggunakan susunan judul samping dan pasal, maka susunannya juga tidak menggunakan kata bab, bagian ataupun pasal judul samping mencakup pasal-pasal yang terdapat dibawahnya, semua nomor pasal ditulis di samping kiri; dan
f. naskah dinas yang menggunakan susunan pasal, maka seluruh materi naskah dinas dituangkan ke dalam urut-urutan pasal, baik di samping kiri ataupun tengah, susunan ini digunakan untuk suatu naskah dinas dengan ruang lingkup yang sederhana, khusus pada naskah dinas yang berbentuk surat, pemakaian nomor pasal tidak merupakan keharusan.
(1) Pembuatan judul pada naskah dinas diatur sebagai berikut :
a. judul hendaknya berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari kalimat yang mengikutinya;
penulisan salah :
Pelayanan. Dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum.
Seharusnya :
Pelayanan. Tugas-tugas pelayanan dilaksanakan secara fungsional oleh Biro Umum.
b. kebanyakan isi naskah dinas dimulai dengan suatu rumusan singkat yang disebut judul karangan, dalam naskah dinas yang sederhana, misalnya surat dan nota dinas, judul karangan ditulis di ruang “hal”, sedangkan dalam bentuk peraturan, keputusan, instruksi, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, surat edaran dan pengumuman judul karangan ditulis di bawah “Tentang”;
c. judul tengah ditulis ditengah, seluruhnya dalam huruf kapital dan tidak diakhiri dengan titik, judul tengah digunakan untuk menggambarkan seluruh isi teks yang terdapat dibawahnya sampai ke judul tengah berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus merangkum seluruh isi teks tersebut;
d. judul samping merupakan satu baris tersendiri, diketik mulai dari tepi kiri, seluruhnya dalam huruf besar dan tidak diakhiri dengan titik, digunakan untuk menggambarkan seluruh isi pasal-pasal yang terdapat di bawahnya sampai ke judul samping atau judul berikutnya, oleh karena itu rumusannya harus dapat merangkum seluruh isi pasal-pasal tersebut;
e. judul pasal adalah rumusan singkat tentang isi pasal, ditulis mulai dari tepi kiri sebaris dengan nomor pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi pasal yang bersangkutan termasuk sub pasal di bawahnya; dan
f. judul sub pasal adalah rumusan singkat tentang isi sub pasal yang ditulis sebaris dengan nomor sub pasal dan diakhiri dengan titik, sehingga mencakup seluruh isi sub pasal yang bersangkutan termasuk sub-sub pasal di bawahnya.
(2) Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan judul, sebagai berikut :
a. perumusan judul hendaklah singkat, padat dan dapat menggambarkan seluruh persoalan yang tercakup didalamnya;
b. sesuai dengan pengertian judul tengah, bab dan bagian dapat pula digolongkan ke dalam judul tengah, dalam hal ini kata “bab” dan/atau “bagian” harus dicantumkan di atas judul tengah;
c. pemakaian judul di dalam suatu naskah dinas hendaklah konsisten, jika suatu pasal mempunyai judul pasal, diusahakan agar seluruh pasal di dalam naskah dinas yang bersangkutan mempunyai judul pasal; dan
d. sesuai dengan ketentuan jika judul pasal ditulis di tengah maka kata “pasal” dicantumkan.
Penulisan alamat tujuan diatur sebagai berikut :
a. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Kepada
Yth. Sekjen Dephan
di
Jakarta
b. penulisan alamat ditujukan langsung kepada pejabat yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) maksimal 5 (lima), penulisannya sebagai berikut :
c. apabila alamat pejabat yang dikirim lebih dari 5 (lima), maka dibuat daftar alamat sebagai lampiran :
Kepada
Yth. Pejabat tersebut dalam
daftar lampiran
di
Jakarta
d. pencantuman kata Yth pada alamat yang terletak pada kelompok penutup
Kepada
Yth. 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Strahan Dephan
4. Dirjen Renhan Dephan
5. Dirjen Kuathan Dephan
di
Jakarta
naskah dinas, ditulis di sebelah kiri bawah sejajar dengan pejabat yang menandatangani naskah dinas tersebut, diketik setelah kata kepada diikuti tanda baca titik dua seperti naskah dinas Keputusan, Juklak, Juknis, Protap, Surat Edaran, Pengumuman, letaknya sejajar dengan pangkat/golongan penandatangan, namun dalam keadaan khusus dapat disesuaikan dengan panjang kertas, penulisannya sebagai berikut:
Kepada Yth:
1. Kas Angkatan
2. Kasum TNI
3. Asrenum Panglima TNI
4. Dirjen Renhan Dephan.
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
e. pada alamat tembusan, tidak dicantumkan Yth serta diberi garis penutup sepanjang kalimat yang paling panjang, penulisannya sebagai berikut :
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Cap/Tertanda
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Tembusan:
1. Menhan
2. Panglima TNI.
f. bentuk naskah dinas yang menggunakan kata salinan adalah naskah dinas bentuk Keputusan, penulisannya sebagai berikut :
Salinan Keputusan Menteri Pertahanan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Menteri Pertahanan
3. Kasad
4. Kasal.
(1) Kepala peraturan, ketentuan penulisan adalah :
a. gambar lambang negara warna emas; dan
b. kop nama Instansi.
(2) Judul peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Menteri;
b. nama Peraturan Menteri dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan Perundang-undangan; dan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
(3) Penulisan kepala dan judul adalah sebagai berikut :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
a. apabila judul mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan frase perubahan atas di depan judul atau nama Peraturan Menteri yang diubah, penulisannya sebagai berikut :
Lambang Negara Garuda berwarna Emas
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
b. apabila Peraturan Menteri Pertahanan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. jika Peraturan Menteri Pertahanan dicabut, disisipkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
(1) Pembukaan peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; dan
b. jabatan pembentuk peraturan dicantumkan MENTERI PERTAHANAN, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
(2) Konsiderans, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b. konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya;
c. jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
d. tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma;
e. jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi :
Menimbang :
a. bahwa .....;
b. bahwa .....;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang .....;
f. apabila Peraturan Menteri Pertahanan merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat maka konsideransnya cukup berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan, penulisannya sebagai berikut :
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(2)UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan Umum untuk menjadi Prajurit;
(3) Dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat;
b. dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut;
c. Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang akan dibentuk atau Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum;
d. penulisan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
e. jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang- undangan, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya, penulisan tiap dasar hukum tersebut diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma, penulisannya sebagai berikut :
Mengingat : 1. ..........;
2. ..........;
3. ..........;
f. sebagai pedoman maka jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan adalah sebagai berikut :
1. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
3. PERATURAN PEMERINTAH;
4. Peraturan PRESIDEN; dan
5. Peraturan Menteri.
g. dasar hukum yang diambil dari pasal dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan, frase UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir;
h. dasar hukum yang diambil dari UNDANG-UNDANG, pada penulisan UNDANG-UNDANG, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung, serta Peraturan Menteri Pertahanan dilengkapi dengan pencantuman Berita Negara Republik INDONESIA, penulisannya sebagai berikut :
Mengingat :
1. ..........;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316);
3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2);
i. dasar hukum yang bukan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama judul peraturan perundang-undangan.
(4) Diktum, terdiri atas :
a. kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN dan judul peraturan;
b. kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan
c. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua, penulisannya sebagai berikut :
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI DEPARTEMEN PERTAHANAN.
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang :
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan
b. telah terdaftar pada daftar pemilih.
f) dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
2) setiap rincian diawali dengan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik;
3) setiap frase dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
4) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma;
5) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
6) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
7) pembagian rincian dengan urutan makin kecil ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca
titik, angka Arab diikuti dengan tanda baca titik, abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup, angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; dan 8) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi 4 (empat) tingkat, jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
g) jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
h) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
i) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir;
dan j) kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian, hal yang perlu diperhatikan adalah :
1) tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut :
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. ..... :
a) ..….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …... :
1) …..;
2) …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
(2) Ketentuan umum diatur sebagai berikut :
a. diletakkan dalam bab kesatu, jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal;
b. ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal;
c. ketentuan umum berisi:
1. batasan pengertian atau definisi;
2. singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan; dan
3. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain apabila diperlukan ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan.
d. frase pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Pertahanan berbunyi, “Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan”;
e. jika ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari 1 (satu), maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik;
f. kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal-pasal;
g. jika suatu kata atau istilah hanya digunakan 1 (satu) kali, tetapi kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi;
h. jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan
batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut;
i. urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
2. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
3. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
j. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
k. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
l. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
(3) Materi pokok yang diatur :
a. materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, diletakkan setelah pasal-pasal ketentuan umum;
b. pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian meliputi:
1. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
a) kejahatan terhadap keamanan negara;
b) kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
c) kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
d) kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan e) kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
2. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
3. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
(4) Ketentuan peralihan, apabila diperlukan :
a. ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ada pada saat Peraturan Menteri Pertahanan baru mulai berlaku, agar peraturan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum;
b. ketentuan peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan sebelum bab ketentuan penutup, jika dalam peraturan tersebut tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup;
c. pada saat suatu Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Menteri Pertahanan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan baru;
d. di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat :
1. penyimpangan sementara;
2. penundaan sementara bagi tindakan hukum; atau
3. hubungan hukum tertentu.
e. penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan;
f. jika suatu Peraturan Menteri Pertahanan diberlakukan surut, peraturan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku penetapannya, penulisannya antara lain seperti berikut:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal penetapan Peraturan Menteri ini.
g. jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan peraturan tersebut harus memuat secara
tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara tersebut, penulisannya antara lain sebagai berikut :
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ................
masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
(5) Ketentuan penutup :
a. ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir, jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir;
b. pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai :
1. penunjukan organ atau alat perlengkapan yang melaksanakan peraturan;
2. nama singkat;
3. status peraturan yang sudah ada; dan
4. saat mulai berlaku peraturan.
(6) Ketentuan penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat :
a. menjalankan bagi eksekutif, misalnya penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b. mengatur bagi legislatif, misalnya, memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan;
c . nama Peraturan Menteri Pertahanan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat atau judul kutipan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan tidak dicantumkan;
2. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
d. nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan;
e. hindari memberikan nama singkat bagi nama peraturan yang sebenarnya sudah singkat;
f. hindari penggunaan sinonim sebagai nama singkat;
g. jika materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Menteri Pertahanan lama, di dalam Peraturan Menteri Pertahanan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri Pertahanan lama;
h. rumusan pencabutan diawali dengan frase pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri;
i. demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri Pertahanan mana yang dicabut;
j. untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
k. penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor ........... Tahun ......... tentang ............... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
l. pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang .............
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
m. untuk mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun .......... tentang ...........
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
n. pada dasarnya setiap Peraturan Menteri Pertahanan mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan ditetapkan;
o. jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pada saat ditetapkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam peraturan tersebut dengan :
1. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku, penulisannya sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009.
2. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Pejabat yang diberi kewenangan, penulisannya sebagai berikut :
Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini akan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan/Pejabat Eselon II.
3. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan. Agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah ... (tenggang waktu) sejak ...
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
p. hindari frase ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frase ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu Peraturan Menteri Pertahanan, yakni saat penetapan atau saat berlaku efektif;
q. pada dasarnya saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat ditetapkannya;
r. jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri Pertahanan lebih awal daripada saat ditetapkan artinya, berlaku surut, perlu memperhatikan pengaruh ketentuan berlaku surut tersebut terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, serta perlu dimuat dalam ketentuan peralihan;
s. saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang mendasarinya;
t. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri Pertahanan atau Peraturan yang lebih tinggi;
u. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan pelaksanaan yang dicabut itu.
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri Pertahanan yang memuat :
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut :
”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.”
b. penandatanganan penetapan Peraturan Menteri adalah pengesahan penetapan peraturan;
c. pengundangan Peraturan Menteri sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk di undangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
2. penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengundangan dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
3. pengundangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan paling lambat satu bulan setelah ditetapkan;
d. akhir bagian penutup dicantumkan frase Berita Negara Republik INDONESIA Tahun.... Nomor .....dan ditempatkan di bawah pengundangan, ditengah-tengah marjin;
e. penandatanganan penetapan pengundangan Peraturan Menteri dan pengundangan Peraturan Menteri memuat :
1) tempat dan tanggal pengundangan;
2) nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
3) tanda tangan;
4) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat;
5) tempat dan tanggal pengundangan yang diletakkan disebelah kiri bawah halaman terakhir; dan 6) nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital, pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
f. penulisan penandatanganan, penetapan, pengundangan dan pencantuman tahun dan nomor Berita Negara Republik INDONESIA adalah sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.....NOMOR .....
(1) Kelengkapan administrasi Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri Pertahanan dicetak dalam kertas conqueror yang ditandatangani oleh Menteri sebanyak 2 (dua) eksemplar;
b. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar;
c. fotokopi Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
d. softcopy Peraturan Menteri Pertahanan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk disket.
(2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM diberikan autentikasi terlebih dahulu dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Dephan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan;
b. autentikasi peraturan memuat :
1. kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan peraturan yang letaknya disesuaikan kondisi halaman;
2. nama jabatan;
3. tanda tangan pejabat;
4. nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap dinas Setjen Dephan;
6. pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda; dan
7. penulisannya sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN, Cap/ttd JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Cap/ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...... NOMOR ......
(3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah :
a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan;
b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
(1) .........
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pendelegasian wewenang penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Departemen Pertahanan ditetapkan oleh Sekjen/Irjen/Dirjen/ Kabadan/Pejabat Eselon II.
4. jika pasal terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir dari pasal yang bersangkutan;
5. jika pasal terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat sebelumnya;
6. dalam pendelegasian kewenangan mengatur sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko, penulisannya sebagai berikut :
Pasal.....
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri;
7. Peraturan Pelaksanaan Menteri Pertahanan hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut memang tidak dapat dihindari; dan
8. di dalam peraturan pelaksanaan sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pertahanan yang mendelegasikan, pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (-pasal) atau ayat (- ayat) selanjutnya.
b. pencabutan Peraturan Menteri diatur sebagai berikut :
1. jika ada Peraturan Menteri Pertahanan lama yang tidak diperlukan lagi diganti dengan Peraturan Menteri Pertahanan baru, Peraturan Menteri Pertahanan yang baru harus secara tegas mencabut Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak diperlukan itu;
2. Peraturan Menteri Pertahanan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Menteri Pertahanan, atau dengan peraturan yang lebih tinggi;
3. Peraturan Pelaksanaan dapat dicabut oleh Peraturan Menteri Pertahanan, jika Peraturan Menteri Pertahanan tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Pelaksanaan yang dicabut itu;
4. jika Peraturan Menteri Pertahanan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
5. pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku;
6. jika pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan dilakukan dengan Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan tersendiri, Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan itu hanya memuat dua pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut:
a) Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan yang sudah ditetapkan;
b) Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan pencabutan yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
c) Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku, dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
5. jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
a) penyisipan bab :
15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN DAN PERATURAN PANGLIMA b) penyisipan pasal:
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A Dalam rangka pembentukan Panitia Interdep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interdep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/ Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
6. jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c yang diletakkan di antara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut :
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Ragam bahasa, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan dalam Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :
a. Ragam Bahasa :
1. dalam merumuskan Peraturan Menteri Pertahanan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti;
2. di dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan hindari penggunaan:
a) beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian, salah satu kalimat yang salah:
Istilah, gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan.
jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian penghasilan.
b) satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda, penulisan yang salah :
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.
3. jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain sedapat mungkin dihindari penggunaan frase “tanpa mengurangi”, “dengan tidak mengurangi”, atau “tanpa menyimpang dari”;
4. jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim, penulisannya sebagai berikut :
a) Menteri adalah Menteri Pertahanan;
b) Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah .....................................;
c) Pertahanan adalah ............................
5. penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut :
a) mempunyai konotasi yang cocok;
b) lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c) mempunyai corak internasional;
d) lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
e) lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA;
f) penulisannya sebagai berikut :
Spionase (mata-mata).
6. penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan, kata atau frase asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut :
a) penghinaan terhadap peradilan (contempt of court);
b) penggabungan (merger).
b. pilihan kata atau istilah :
1. untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan adalah sebagai berikut :
a) waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;
b) jumlah uang gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;
dan c) jumlah non uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi.
2. untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali, kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat, penulisannya sebagai berikut :
Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
3. kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki magang.
4. untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain, penulisannya sebagai berikut :
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
5. untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A atau B wajib memberikan ...
6. untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan B dapat menjadi…
7. untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frase dan/atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan/atau B dapat memperoleh ...
8. untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak, penulisannya sebagai berikut :
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.
9. untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang, penulisannya sebagai berikut :
PRESIDEN berwenang menolak atau mengabulkan permohonan grasi.
10. untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat, penulisannya sebagai berikut :
Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.
11. untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku, penulisannya sebagai berikut:
Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.
12. untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus, jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut, penulisannya sebagai berikut :
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
13. untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
c. teknik pengacuan :
1. pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain, namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan;
2. teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan atau Peraturan Menteri Pertahanan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... atau sebagaimana dimaksud pada ayat ..., penulisannya sebagai berikut :
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) .....
b. izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula .....
3. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai dengan, penulisannya sebagai berikut :
a. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12;
b. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
4. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali, penulisannya sebagai berikut :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1);
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
5. kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
diberikan oleh ....
8. pengacuan hanya dapat dilakukan ke Peraturan Menteri Pertahanan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi;
9. hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 (lima).
10. pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas;
11. pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frase sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan;
12. untuk menyatakan bahwa berbagai peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Menteri Pertahanan masih diberlakukan atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan Menteri Pertahanan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam jenis peraturan yang bersangkutan;
13. jika Peraturan Menteri Pertahanan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali .............., penulisannya sebagai berikut :
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor ......) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
d. Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 1 TAHUN 20xx
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Warna emas
Republik INDONESIA Nomor xxxx) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxx;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN PERTAHANAN.
(1) Peraturan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, sebagai suatu Peraturan yang telah disepakati dan akan dilaksanakan bersama antar Instansi yang bersangkutan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan peraturan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka peraturan bersama, sama dengan susunan Peraturan Menteri hanya jabatan pembentuk lebih dari 1 (satu), terdiri atas :
a. kepala, dengan penentuan gambar lambang negara berwarna emas tanpa menggunakan kop;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama peraturan bersama;
2. nama peraturan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan; dan
3. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. pembukaan, dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. pencantuman frase DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin;
Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
2. jabatan pembentuk peraturan bersama ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma;
3. konsiderans, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) konsiderans diawali dengan kata Menimbang;
b) konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan, dengan ketentuan apabila Peraturan Menteri Pertahanan bersifat mandiri, harus memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis;
c) jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian;
d) tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; dan e) jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi : bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang............
d. penutup merupakan bagian akhir dari dan/atau peraturan bersama meliputi :
1. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut :
”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dengan ............. ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.”
2. penggandaan dan pendistribusian suatu peraturan bersama diatur sebagai berikut :
a) peraturan yang sudah ditandatangani dan ditetapkan, agar diautentikasi sebelum digandakan dan didistribusikan oleh pejabat yang berhak memberikan autentikasi :
1) Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan; dan 2) pejabat yang diberi kewenangan untuk mengautentikasi di instansi masing-masing.
b) autentikasi peraturan bersama memuat :
1) nama jabatan;
2) tanda tangan pejabat;
3) nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
4) pencantuman cap dinas Setjen;
5) kata autentikasi dicantumkan di bawah penandatanganan Peraturan yang diletakkan di tengah marjin; dan 6) pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda.
(4) Contoh format.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR XX TAHUN 20xx NOMOR XX TAHUN 20xx
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Sekjen : …..
:
Warna emas
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xx;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA.
huruf d. sampai dengan i. pada Peraturan ini;
e) pada konsiderans keputusan, disamping kata Menimbang dan Mengingat, jika diperlukan dapat ditambah kata Memperhatikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) apabila ada surat dari satuan bawah atau instansi lain yang dapat dijadikan pertimbangan untuk pembentukan keputusan;
2) merupakan hasil keputusan rapat unsur pimpinan; dan 3) merupakan hasil dari pertimbangan unsur pimpinan.
4. diktum, merupakan kelompok penulisan pada keputusan meliputi kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a) kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan b) kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN yang disejajarkan ke bawah kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
d. batang tubuh keputusan memuat semua substansi keputusan dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. dirumuskan dalam nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua;
2. bila materi atau substansi keputusan terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran keputusan dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan;
3. pada materi keputusan dapat dicantumkan penetapan lainnya, misalnya penentuan saat berlakunya keputusan, pembatalan/ pencabutan ataupun penetapan ketentuan lainnya; dan
4. pada akhir pencantuman materi batang tubuh keputusan yang MENETAPKAN status dan mutasi personel, agar dicantumkan kata- kata sebagai berikut :
a) apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya yaitu kemungkinan diadakannya perbaikan atas kekeliruan yang terjadi;
b) salinan, yaitu yang disampaikan kepada para pejabat yang berhak menerima karena terkait dengan Keputusan tersebut, ditulis sejajar dengan materi keputusan;
c) petikan, yaitu yang diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan, ditulis sejajar dengan materi keputusan; dan d) keputusan yang mengatur perubahan status dan mutasi PNS, mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara.
e. penutup merupakan bagian akhir dari keputusan meliputi materi sebagai berikut :
1. penandatanganan dan pembubuhan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam
;
2. penggandaan dan pendistribusian keputusan diatur sebagai berikut :
a) keputusan tentang pembinaan atau status personel digandakan dan distribusikan dengan salinan atau petikan, sedangkan untuk keputusan lainnya didistribusikan sesuai alamat distribusi;
b) distribusi keputusan merupakan alamat distribusi;
c) alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan;
d) jika alamat distribusi tidak dicantumkan, keputusan didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan;
e) pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi;
f) keputusan yang MENETAPKAN status personel untuk satu orang, didistribusikan dengan salinan, tidak diterbitkan petikannya;
g) salinan/petikan keputusan ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan/Kabag Minu Rotu Setjen Dephan/Kasubbag Minu Bag Minu Rotu Setjen Dephan disesuaikan dengan pangkat/golongan personel dan diperbanyak sesuai dengan alamat serta dibubuhi cap instansi Setjen Dephan, sedangkan pada tajuk tanda tangan pejabat yang menandatangani keputusan dicantumkan tulisan cap/tertanda, diatur sebagai berikut :
1) salinan/petikan keputusan untuk Pati dan PNS Gol.
IV/b ke atas ditandatangani oleh Karo TU Setjen Dephan;
2) salinan/petikan keputusan untuk Perwira dan PNS Gol.
III ditandatangani oleh Kabag Minu; dan 3) salinan/petikan keputusan untuk Bintara, Tamtama dan PNS Gol. II dan Gol. I oleh Kasubbag Minu.
Hal-hal khusus di dalam pembentukan keputusan di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut :
a. bahwa semua Keputusan Menteri Pertahanan yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Peraturan ini masih tetap berlaku harus dibaca Peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini;
b. bahwa pembentukan keputusan tidak dibenarkan untuk MENETAPKAN suatu peraturan;
c. bahwa pembentukan keputusan tentang perubahan dan mutasi PNS, agar mengikuti ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara;
d. bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan ini, maka bentuk naskah dinas Surat Keputusan dinyatakan tidak digunakan lagi di lingkungan Dephan;
dan
e. bahwa penempatan salinan keputusan dapat diletakkan disamping kiri tajuk tanda tangan pejabat yang berwenang apabila padatnya isi naskah keputusan tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk diletakkan di bawah.
f. contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN, Warna emas
Menimbang : a.
bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN
Keputusan Menteri Pertahanan tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat DephanTA. 20xx.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx tentang xxxxxxxxx;
Memperhatikan : 1.
Keputusan Ka BKN
Nomorxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor :
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagaixxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx
MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa .................., perlu MENETAPKAN
Keputusan Menteri Pertahanan tentang
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pusat DephanTA. 20xx.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx).
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx Tahun xx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : xxxxx tanggal xxx tentang xxxx;
Memperhatikan : 1.
Keputusan Ka BKN Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Surat Edaran Ka BAKN Nomor :
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
warna hitam
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxxxxxxxxx KEDUA : Dengan catatan apabila dikemudian hari xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
Untuk Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PETIKAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/40/M/VII/20xx
TENTANG
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. 20xx MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang :
dsl.
Mengingat :
dsl.
Memperhatikan : dsl.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN TA. XXX
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 1 Desember 200x mengangkat sebagai xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : Dengan catata apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya warna hitam
KETIGA : Salinan dsl.
KEEMPAT : Petikan Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 20xx
NO
NAMA TEMPAT/TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN STATUS PERKAWINAN AGAMA DIKUM STATUS KEPEGAWAIAN GOL RUANG NIP MASA KERJA TMT CPNS KGB YAD GAJI POKOK 100% 80%
UO / SATKER WILAYAH PEMBAYARAN GARI KETERANGAN 1 2 3 4 5 8
9
1. 28.
29. s.d. 27 dsl.
Ira Maya Sari, A.Mk.
Jakarta, 17-03-1987 Wanita Belum Kawin Islam
s.d 1163
D3 Keperawatan
CPNS II/c 19870317200812xxxx
03 Th 00 Bl 01-12-2008 01-12-2010
Rp 1.295.600,- Rp 1.036.480,-
Pusku Dephan
Menteri Pertahanan,
Cap/tertanda
Juwono Sudarsono
Untuk Petikan Sesuai dengan aslinya
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Petikan Lampiran Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/40/M/VII/20xx Tanggal : 20 Juli 20xx Menteri Pertahanan,
Cap/tertanda
Unt
uk Petikan Sesuai dengan aslinya
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxxx/VII/20xx
TENTANG
PENURUNAN PANGKAT SETINGKAT LEBIH TINGGI MENTERI PERTAHANAN,
Membaca : a.
hasil pemeriksaan terhadap
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. Berita Acara Pemeriksaan x
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Menimbang : a.
bahwa
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa untuk menegakkan disiplin, dipandang perlu xxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx Tahun xxxx);
3. Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
KEP/06/M/IV/2003 tanggal 9 April 2003 tentang Pendelegasian Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PNS di Dephan;
warna hitam
Memperhatikan : 1.
Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, kepada :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxx
Tempat/Tanggal lahir :
Jakarta, 30-01-19xx
Pangkat/Gol. Ruang :
Pengatur Muda II/a
NIP : 030xxxxxx
Unit Organisasi : Dephan
karena ia melakukan xxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x pangkat Sdr.
Xxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Terhitung mulai tanggal 1 Juni 200x sebagai akibat penurunan pangkat tersebut xxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Apabila tidak ada keberatan xxxxxxxxxxx.
KELIMA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Diterima tanggal :
XXXXXXXXXXXXXX NIP. 030XXXXXX
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1. Irjen Dephan
2. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN
3. Kapusdatin Dephan
4. Karo Umum Setjen Dephan
5. Karopeg Setjen Dephan
6. Karo TU Setjen Dephan
7. Karo Hukum Setjen Dephan
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/260/M/II/20xx TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI BADAN USAHA DI BIDANG BAHAN PELEDAK KOMERSIAL MENTERI PERTAHANAN Menimbang : a.
bahwa dalam upaya pengadaan, pendistribusian, pergudangan, dan jasa-jasa lainnya yang menyangkut bahan peledak komersial, yang dilakukan oleh Badan Usaha Bahan Peledak Komersial, perlu diatur, diawasi dan dikendalikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Izin sebagai Badan Usaha di Bidang Bahan Peledak Komersial.
Mengingat : 1.
Keputusan PRESIDEN RI Nomor xxxxxxxxx.
2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xxxxxxxxxx.
3. Surat Direktur PT. Xxxx Nomor xxxxxxxxxxxxxxx.
4. Berita Acara Rapat Tim Interdep Washandak, tanggal 1 Mei xxxx.
warna emas
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Memberikan Izin kepada PT. Xxxx, sebagai badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha produksi, pengadaan dan pendistribusian usaha pergudangan bahan peledak komersial dan jasa peledakan yang berkaitan dengan hal tersebut.
KEDUA : Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir kesatu di atas, diwajibkan untuk :
a. Mengurus xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. Melaporkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
c. Mengindahkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
d. Bersedia xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Keputusan ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang, kecuali dalam perkembangannya tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka perizinannya akan ditinjau kembali.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx
Kepada Yth:
Dirut PT. Xxxxxxxxxx Tembusan:
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan
4. Kapolri
5. Sekjen Dephan
6. Irjen Dephan
7. Kabais TNI
8. Kapusdatin Dephan.
Paraf :
1. Karo TU :
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/xxx/M/II/20xx
TENTANG
PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENTERI PERTAHANAN
Membaca : 1. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Berita Acara Pendapat xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. Petikan Putusan Pengadilan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Menimbang : a. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Memperhatikan :
1. Keputusan Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
2. Surat Edaran Ka BKN xxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. Surat Sekjen Dephan Nomor : xxxxxxxxxxxxx.
Contoh format dari BKN Garuda warna emas
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada :
Nama
: Xxxxxxxxxxxxxx
NIP.
: 030xxxxxx
Pangkat : Pengatur Muda II/a
Jabatan
: Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Unit Organisasi : Dephan KEDUA : Apabila tidak ada keberatan, maka Keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima Keputusan Menteri Pertahanan ini.
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 20xx
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diterima tanggal :
XXXXXXXXXX
NIP. 030XXXXXX
TEMBUSAN disampaikan dengan hormat kepada :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
2. Sekjen Dephan
3. Irjen Dephan
4. Deputi Tata Usaha Kepegawaian BKN
5. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN
6. Kapusdatin Dephan.
(1) Keputusan Bersama adalah suatu bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua atau lebih pejabat setingkat Menteri, merupakan dasar untuk pelaksanaan tentang hal-hal yang telah disepakati dan perlu ditetapkan bersama antar Instansi yang berkepentingan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan keputusan bersama adalah Menteri Pertahanan bersama dengan pejabat setingkat Menteri.
(3) Susunan kerangka keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan ditambahkan kata ”Bersama” pada kata ”Keputusan”.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari keputusan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan pihak- pihak yang menandatangani.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Keputusan Bersama diatur sebagai berikut :
a. Distribusi Keputusan Bersama merupakan alamat Distribusi;
b. Keputusan Bersama didistribusikan dengan menggunakan daftar distribusi menurut keperluan; dan
c. Pencantuman alamat pejabat disusun sesuai urutan Pangkat, Jabatan dan tingkat organisasi.
Paraf :
1. Karo TU :
Paraf :
1. Karopeg
:
(6) Contoh format.
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR :
KEP/17/M/VI/20xx
NOMOR :
KEP/89/MPN/VI/20xx
TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a.
bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. bahwa ............, perlu MENETAPKAN Keputusan Bersama
Menteri Pertahanan dan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara tentang Penyelesaian Kenaikan
Pangkat Tenaga Medis dan Para Medis PNS Dephan.
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG xxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xx);
2. UNDANG-UNDANG Nomor xxxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx) sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan Undang-
warna Emas
Undang xxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxx Tahun xxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG PENYELESAIAN KENAIKAN PANGKAT TENAGA MEDIS DAN PARA MEDIS PNS DEPHAN
KESATU : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEDUA : bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KETIGA : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KEEMPAT : Keputusan Bersama ini xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Drs. Taufiq Effendi, MBA
(1) Petunjuk Pelaksanaan adalah bentuk naskah dinas yang bersifat membimbing yang mengatur dan memuat petunjuk tentang tatacara pelaksanaan suatu bidang kegiatan, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan Petunjuk Pelaksanaan adalah Pejabat Eselon I dan Eselon II Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka petunjuk pelaksanaan terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman lambang negara warna hitam yang ditandatangani a.n. Menteri Pertahanan Eselon I dan logo Dephan yang ditandatangani Eselon I dan Eselon II serta diikuti kop nama instansi.
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas petunjuk pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan JUKLAK;
3. penulisan kata tentang dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
4. nama petunjuk pelaksanaan dibuat secara singkat dan mencerminkan isinya, ditulis dengan huruf kapital di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh Juklak memuat substansi Juklak dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. pengelompokan materi Juklak dapat disusun secara sistematis dalam bab, bagian, paragraf dan pasal-pasal; dan
2. bila materi atau substansi Juklak terlalu panjang, materi tersebut dapat dijadikan lampiran Juklak dan pada halaman terakhir harus ditandatangani oleh pejabat yang mengeluarkan Juklak.
(4) Susunan kerangka penutup merupakan bagian akhir dari Juklak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 ditambahkan dengan pencantuman tanda tangan dan cap jabatan/instansi.
(5) Penggandaan dan pendistribusian Juklak diatur sebagai berikut :
a. distribusi Juklak merupakan alamat distribusi;
b. alamat distribusi dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan; dan
c. pencantuman tembusan Juklak disusun sesuai urutan kepangkatan, jabatan dan tingkat organisasi; dan
(6) Contoh format.
PETUNJUK PELAKSANAAN NOMOR : JUKLAK/xx/xx/20xx
TENTANG
PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TA.
200X/200X DI LINGKUNGAN UNIT ORGANISASI DEPHAN
.
(4) Contoh format.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
SURAT TUGAS NOMOR : SGAS/01/IV/20xx
Pertimbangan :
Bahwa untuk mengikuti Musyawarah Dharma Wanita
seluruh Departemen perlu menugaskan dua orang
anggota Dharma Wanita Persatuan Dephan
sebagai utusan dari Dharma Wanita Persatuan
Dephan.
DITUGASKAN Kepada
: 1. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Ketua Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Ny. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Sekretaris Dharma Wanita Persatuan Dephan Untuk :
1. Mewakili Dharma Wanita Persatuan Dephan dalam
rangka Musyawarah Dharma Wanita seluruh
Departemen yang akan dilaksanakan pada tanggal
xxxxxx di Jakarta.
2. Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Pembina
Dharma Wanita Persatuan Dephan.
3. Melaksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab.
Selesai.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 April 20xx
Tembusan:
1. Pembina Dharma Wanita Persatuan Dephan
2. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
(1) Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat edaran oleh Menteri Pertahanan, Eselon I dan Eselon II Dephan.
(3) Susunan kerangka surat edaran terdiri dari :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b.;
b. batang tubuh surat edaran memuat substansi surat edaran dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. memuat alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
2. memuat peraturan yang menjadi dasar pembuatan surat edaran; dan
3. memuat pemberitahuan tentang hal-hal dianggap mendesak.
c. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Contoh format
SURAT EDARAN NOMOR : SE/32/X/20xx
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
1. Dasar :
a. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx tanggal 23
Juni xxxx tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin Bagi Anggota
ABRI dan PNS di lingkungan Dephankam beserta Keluarganya
ke Luar Negeri.
b. Disposisi Sekjen pada Surat Direktur Konsuler Ditjen Protokol dan Konsuler Deplu RI Nomor : 663/PK/IX/20xx/63 tanggal 13 September 20xx hal Lapor diri ke Perwakilan RI pada saat Perjalanan Dinas di Luar Negeri.
2. Sehubungan dengan dasar di atas, dengan hormat disampaikan
sebagai berikut :
a. Bahwa bagi Personel Dephan/TNI pemegang paspor diplomatik yang sedang melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri untuk segera melaporkan kedatangannya ke Athan RI setempat, atau Pejabat KBRI yang telah ditunjuk.
b. Pelaporan tersebut sangat berguna bagi Perwakilan RI untuk
mengetahui keberadaan Pejabat INDONESIA yang sedang berada
di wilayahnya tersebut, sehingga Perwakilan RI dapat segera
melakukan tindakan yang diperlukan apabila pejabat yang
bersangkutan mendapat masalah di negara tersebut.
3. Demikian untuk menjadikan perhatian.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 20xx
Kepada Yth:
Ka Satker/Sub Satker di lingkungan Dephan.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan.
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
(1) Pengumuman, merupakan pemberitahuan tentang sesuatu hal yang ditujukan kepada pegawai, masyarakat umum atau kepada pihak-pihak yang tercantum dalam isi pengumuman.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan pengumuman oleh Menhan atau dapat didelegasikan pada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan pengumuman terdiri atas :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PENG;
c. batang tubuh pengumuman terdiri dari :
1. kalimat pembuka;
2. isi pengumuman; dan
3. kalimat penutup.
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat edaran meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat edaran sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Contoh format
PENGUMUMAN NOMOR : PENG/25/IV/20xx
TENTANG
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 14xx H/20xx M DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
1. Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Dephan Nomor : SE/10/III/20xx tanggal 25 Maret 20xx tentang Pengarahan untuk mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M, diberitahukan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 14xx H/20xx M di Departemen Pertahanan akan dilaksanakan pada :
hari, tanggal : Rabu, 6 April 20xx
pukul : 08.00 WIB s.d. selesai
tempat : Masjid At – Taqwa
penceramah : KH. Abdullah Gymnastiar
2. Kepada seluruh anggota TNI dan PNS di lingkungan Dephan yang beragama Islam diharapkan dapat mengikuti acara tersebut dan Kabagum/Kabag TU/Kasubbag Minro agar meneruskan pengumuman ini kepada anggota yang beragama Islam.
3. Demikian untuk menjadi perhatian.
Kepada Yth:
1. Dirjen Dephan
2. Kabadan Dephan
3. Karo Dephan
4. Kapus Dephan.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 April 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI
(1) Surat Telegram merupakan berita tertulis yang sifatnya sangat penting atau segera diketahui dan dibuat dengan singkatan gaya telegram.
(2) Wewenang pembuatan, penetapan dan penandatanganan surat telegram oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat telegram terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman kop nama instansi/badan tanpa lambang negara/logo Dephan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas surat telegram ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
2. pejabat pengirim, alamat yang dituju, dan tembusan diletakkan di tepi kiri, didahului dengan kata Dari, Kepada dan Tembusan;
3. kata Derajat dan Klasifikasi surat telegram diletakkan di sebelah kanan, sebaris dengan Dari dan Kepada;
4. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan ST; dan
5. tanggal pembuatan dibuat di sebelah kanan penomoran sejajar dengan Derajat dan Klasifikasi.
c. batang tubuh surat telegram disusun pasal demi pasal dan diatur penulisannya sebagai berikut :
1. pasal menggunakan tiga abjad seperti AAA TTK, BBB TTK, dan seterusnya;
2. subpasal menggunakan angka yang ditulis dengan huruf secara penuh seperti SATU TTK, DUA TTK, dan seterusnya untuk subpasal yang jumlahnya lebih dari dua puluh, maka untuk ruangan seluruhnya dapat ditulisi dengan angka Arab dan huruf TTK seperti 21 TTK, 30 TTK dan seterusnya;
3. subsubpasal menggunakan dua abjad seperti AA TTK, BB TTK dan seterusnya; dan
4. subsubsubpasal menggunakan satu abjad seperti A TTK, B TTK, dan seterusnya;
d. penutup merupakan bagian akhir dari surat telegram meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat telegram memuat :
a) nama jabatan ditulis huruf kapital;
b) tanda tangan pejabat;
c) nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis dengan
huruf kapital, beserta gelar dan pangkat;
d) rumusan tempat penandatanganan diletakkan di sebelah kanan; dan e) nama jabatan dan nama pejabat.
2. penggandaan dan pendistribusian surat telegram diatur sebagai berikut :
a) distribusi surat telegram disampaikan kepada alamat yang dituju dan alamat tembusan; dan b) penyampaian surat telegram melalui kurir atau kantor pos Dephan/ TNI/kantor pos.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. surat telegram dibuat dengan menggunakan huruf kapital ukuran 11
jenis Arial;
b. surat telegram tidak ditutup dengan garis pemisah namun ditutup dengan kalimat UMP TTK HBS (X);
c. nama jabatan pejabat pengirim dicantumkan pada kelompok dari dan kelompok penutup dalam tajuk tanda tangan surat telegram;
d. surat telegram tidak disertai lampiran; dan
e. jika penandatanganan dilakukan atas nama, atas perintah, ataupun untuk beliau, maka nama jabatan pada alamat “Dari” tetap nama jabatan untuk siapa surat telegram ditandatangani.
(5) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL SURAT TELEGRAM DARI :
SEKJEN DEPHAN DERAJAT : SEGERA KEPADA :
1. IRJEN DEPHAN KLASIFIKASI : RAHASIA
2. DIRJEN STRAHAN DEPHAN
3. DIRJEN RENHAN DEPHAN
4. DIRJEN POTHAN DEPHAN
5. KARO TU SETJEN DEPHAN TEMBUSAN:
1. KASUM TNI
2. ASPERS PANGLIMA TNI
3. ASPERS KAS ANGKATAN
NOMOR : ST/14/20xx TGL. 21-6-20xx AAA TTK DSR TTK DUA
SATU TTK PER MENHAN NO : PER/01/M/VIII/20xx TGL 25 AGUSTUS 20xx TTG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPHAN TTK
DUA TTK KEP MENHAN NO : KEP/08/M/IX/20xx TGL 4 SEPTEMBER 20xx TTG BAPERJAKAT TINGKAT DEPHAN TTK
TIGA TTK KEP PANGAB NO : KEP/06/X/xxxx TGL 5 OKT xxxx TTG JUKDAS BINPERS PRAJURIT ABRI TTK BBB TTK SEHUB DSR KMA DIBERITAHUKAN BHW DLM RANGKA MENDUKUNG PELAKS SID BAPERJAKAT BID JAB ES II DEPHAN KPD TSB ALAMAT TTK DUA
SATU TTK AGAR DPTNYA MENGIRIMKAN DAFTAR USULAN PEJABAT ES II YG AKAN MEMASUKI USIA PENSIUN SAMPAI DGN TMT 1-1-20xx BESERTA RANGKAIAN CALON PENGGANTINYA TTK
DUA TTK SEMUA USULAN AGAR DIALAMATKAN KPD SEKJEN DEPHAN DGN TEMBUSAN KAROPEG SETJEN DEPHAN PD KESEMPATAN PERTAMA KMA PALING LAMBAT TGL 29 JUNI 20xx TTK
CCC TTK ST INI BERSIFAT ...............
DDD TTK UMP TTK HBS (X)
(1) Surat adalah bentuk naskah dinas yang memuat pernyataan kehendak, pemberitahuan atau permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat/pihak lain di luar instansinya.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat adalah pemimpin instansi/ badan/satuan atau pejabat yang diberi wewenang sesuai dengan lingkup tugas, fungsi dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat terdiri atas :
a. kepala dengan ketentuan penulisan meliputi :
1. gambar lambang negara warna emas untuk surat yang ditandatangani Menhan dan pencantuman kopstuk nama jabatan Menhan;
2. lambang negara warna hitam untuk surat yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan serta pencantuman kopstuk nama instansi;
3. logo Dephan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II atas nama pejabat Eselon I atau surat yang ditandatangani pejabat Eselon II Pelaksana Teknis yaitu Kapus Dephan dan diikuti nama kopstuk instansi;
SEKJEN
SJAFRIE SJAMSOEDDIN LETJEN TNI
4. tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan di sebelah kanan atas di bawah lambang negara/logo Dephan, kopstuk nama instansi/badan atau kop nama jabatan;
5. penulisan nomor, klasifikasi, lampiran dan hal diletakkan di sebelah kiri segaris dengan tempat dan tanggal pembuatan surat;
6. alamat tujuan diletakkan di sebelah kanan, di bawah tulisan Kepada dan setelah Yth, dengan jarak dua ketukan serta penulisan Kepada sejajar dengan hal; dan
7. jika perlu dapat ditambah dengan tulisan u.p. diikuti nama jabatan pejabat yang dituju, diletakkan di bawah hal, di atas isi, tidak diakhiri titik dan tidak diberi garis bawah.
b. batang tubuh, terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi atau materi surat; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup merupakan bagian akhir dari suatu surat meliputi materi yang diatur sebagai berikut :
1. penandatanganan atau penetapan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
2. penggandaan dan pendistribusian surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5).
(4) Tatacara penomoran surat diatur sebagai berikut :
a. nomor surat yang tidak diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan :
1. singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. M untuk Surat yang ditandatangani Menhan;
4. bulan ditulis dengan angka Romawi; dan
5. tahun ditulis dengan angka Arab.
b. nomor surat yang diproses melalui tata naskah disusun dengan urutan
1. singkatan tingkat klasifikasi;
2. nomor urut dalam satu tahun takwim;
3. nomor pokok persoalan;
4. nomor anak persoalan;
5. nomor urut perihal, cucu persoalan; dan
6. kode instansi pembuka tata naskah.
(5) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. tingkat klasifikasi ditulis dengan huruf kecil yang diawali dengan
huruf kapital;
b. surat yang disertai lampiran, pada kolom lampiran supaya disebutkan jumlahnya, penulisan jumlah lampiran tidak boleh dengan angka dan huruf sekaligus, angka yang disebut lebih dari dua kata agar ditulis dengan angka, apabila beberapa lampiran terdiri atas beberapa sebutan satuan;
c. surat yang ditandatangani atas nama atau untuk beliau harus ada tembusannya kepada pejabat yang melimpahkan wewenang dan tidak perlu ditulis kata sebagai laporan;
d. penulisan alamat instansi/badan pada halaman pertama surat tiga kait dari bawah apabila surat tersebut ditandatangani selain oleh Menteri atau atas nama Menteri dan apabila surat tersebut ditandatangani oleh Menteri tidak dituliskan alamat; dan
e. untuk perhatian digunakan apabila diharapkan jawaban surat dapat diselesaikan secepat mungkin atau penyelesaian jawaban surat cukup ditangani oleh pejabat staf, tetapi hal tersebut harus dilaporkan kepada pimpinan dengan memberikan tembusan.
(6) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Nomor : B/180/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
Perumahan Prajurit.
Yth.Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9 Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan persetujuan penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxx selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Tembusan:
1. Menhan 2 Kasad
3. Ketua YKPP.
Warna hitam
Nomor : B/xxx/M/II/20xx
Jakarta, 15 Februari 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : -
Hal : Persetujuan pembangunan
Kepada
perumahan prajurit.
Yth. Panglima TNI
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Panglima TNI Nomor : B/496/II/20xx tanggal 9
Februari 20xx tentang Perumahan Prajurit TNI.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan persetujuan
penggunaan dana perumahan sebesar xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
selanjutnya mohon pihak-pihak yang terkait dapat mendukung agar
pelaksanaan pembangunan dapat segera direalisasikan.
3. Demikian untuk menjadikan periksa.
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
warna Emas MENTERI PERTAHANAN
Tembusan:
1. Kasad
2. Sekjen Dephan
3. Ketua YKPP.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Penyampaian Surat.
Kepada Yth. Kepala Staf Angkatan Udara
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Direktur Jenderal ASPASAF Deplu Nomor :
024/OT/I/20xx/33 tanggal 22 Januari 20xx tentang Penyampaian Surat
Commander’s Office Royal Jordanian Air Force untuk Kepala Staf
Angkatan Udara RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat dikirimkan surat dari Direktur Jenderal ASPASAF Deplu sebagaimana terlampir.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
Sekjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi Logo berwarna
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
Nomor :B/xx/IX/20xx Jakarta, xx September 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu buku Hal :Daftar Nama dan Alamat Kepada
Pejabat Dephan.
Yth.Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI
di Jakarta
u.p. Kepala Biro Umum.
1. Menunjuk Surat Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KS.02/6379/DPR RI/20xx tanggal 28 Agustus 20xx perihal Nama, Alamat dan Nomor telepon/faximile Pejabat Negara, Pejabat Eselon I Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen (Pejabat penghubung).
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat disampaikan satu Buku Daftar Nama dan Alamat Pejabat Departemen Pertahanan Tahun 20xx (terlampir).
3. Demikian mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Tembusan :
1. Sekjen DPR RI
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan.
Jalan Merdeka Barat No. 13 – 14 Jakarta Pusat Telpon 021-3828511, 3828627 Fax.021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 Logo berwarna
Nomor :B/xxx/II/20xx Jakarta, xx Februari 20xx Klasifikasi :Biasa Lampiran :Satu lembar Hal :Pemanggilan susulan peserta Kepada
Susbenku Han Angkatan XIV
TA. 2009.
Yth. Kapusku Dephan
di
Jakarta
1. Dasar :
a. Surat Sekjen Dephan Nomor : B/507/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 25 Mei 200x tentang Pemanggilan peserta Susbenku Han Angkatan XIV TA. 200x.
b. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/573/xx/xx/xx/xxxxx tanggal 26 Mei 200x tentang Pengiriman Nama Casis Susbenku Dephan TA.
200x.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan hormat dimohon kepada pejabat tersebut alamat memerintahkan anggotanya a.n.
Djupri, S.Sos Penata III/c NIP.
030xxxxxx Anggota Subbid Perbendaharaan/Pekas Bidkudep Pusku Dephan untuk mengikuti xxxxxxxxxxxxxxx.
3. Peserta melapor ke panitia penyelenggara pada kesempatan pertama di Pusdikku Kodiklat TNI AD, dengan membawa persyaratan administrasi dan perlengkapan sebagai berikut :
a. Surat Perintah dari Kesatuan
b. Sket Kesehatan dari Dokter yang berwenang Lambang negara warna hitam DEPARTEMEN PERTAHANAN
c. Security Clearance
d. Riwayat Hidup
e. Salinan Ijazah terakhir
f. Daftar Penilaian/DP-3
g. Pakaian PSH, Korpri dan pakaian
4. Demikian untuk menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Sekjen Dephan
2. Karopeg Setjen Dephan
3. Danpusdikku Kodiklat TNI AD.
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
(1) Nota Dinas adalah bentuk naskah dinas yang memuat pemberitahuan, pernyataan, permintaan dari seorang pejabat kepada pejabat lain secara terbatas di dalam lingkungan instansi/satuan sendiri.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan nota dinas oleh para pejabat sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan nota dinas terdiri atas :
a. kepala, merupakan pencantuman logo Dephan warna hitam dan diikuti kop nama instansi/badan;
a.p. Menteri Pertahanan Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Paraf :
1 K b Mi
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi, kode singkatan ND dan kode instansi pembuat nota dinas;
c. alamat yang dituju, pejabat pengirim dan hal semuanya diletakkan di bawah penomoran, panjang penulisan hal sebagai acuan disusun sedemikian rupa sehingga berada ditengah marjin dan tanpa garis penutup;
d. batang tubuh nota dinas terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi nota dinas tidak harus selalu dibuat dengan menggunakan
nomor- nomor pasal; dan
3. kalimat penutup.
e. penutup merupakan bagian akhir dari suatu nota dinas sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
f. penggandaan dan pendistribusian nota dinas diatur sebagai berikut :
1. distribusi nota dinas disampaikan kepada alamat tujuan dan alamat tembusan serta didistribusikan di dalam lingkungan satkernya sendiri;
2. alamat tujuan dicantumkan di bagian atas di bawah penomoran;
dan
3. pencantuman tembusan dicantumkan di bagian kiri bawah sebaris dengan nama pejabat pada tajuk tanda tangan.
(4) Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas, karena hanya berlaku di dalam lingkungan satkernya sendiri;
b. pada tembusan nota dinas tidak boleh dicantumkan alamat di luar lingkungan satkernya sendiri; dan
c. jika sangat diperlukan atau atas petunjuk pimpinan fotokopi nota dinas dapat dikirim ke instansi luar/satker lainnya, dalam hal ini pengirimannya menggunakan surat pengantar.
(5) Contoh format :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTA DINAS NOMOR : B/ND/113/VI20xx/ROTU
Kepada : Yth. Sekjen Dephan Dari : Karo Tata Usaha Setjen Dephan Hal : Permohonan pengiriman daftar nama dan
alamat pejabat Eselon I dan II.
1. Menunjuk Surat dari Kompas INDONESIA Nomor : 144/KI-DD/VI/20xx
tentang Permohonan Data Nama-nama Pejabat Eselon I dan II Kantor
Departemen Pertahanan RI.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan hormat mohon persetujuan Sekjen atas pengiriman daftar nama dan alamat Pejabat Eselon I dan II sesuai buku terlampir kepada Kompas INDONESIA.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
(1) Surat Pengantar adalah surat berbentuk tabel, digunakan untuk mengantar suatu naskah/dokumen/barang yang perlu dikirimkan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Speng oleh pejabat Eselon II atau kepada pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang.
Jakarta, 5 Juni 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
Logo Warna hitam
(3) Susunan surat pengantar terdiri atas :
a. kepala, logo Dephan untuk yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II atau pejabat Tata Usaha dan pejabat lain yang berwenang dan atas nama Eselon II serta diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi dan kode singkatan SPENG;
2. tempat dan tanggal pembuatan diletakkan di sebelah kanan sejajar penomoran;
3. klasifikasi Speng ditulis di bawah penomoran dengan diawali huruf kapital dan diikuti huruf kecil;
4. alamat yang dituju ditulis di bawak klasifikasi di sebelah kanan;
5. kata surat pengantar ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di bawah alamat; dan
6. Speng dapat dibuat dengan menggunakan kertas ukuran A-4 (297 mm x 210 mm, A-5 210 mm x 148 mm).
c. batang tubuh speng berada di dalam lajur-lajur terdiri atas nomor, isi, jumlah, dan keterangan;
d. penutup bagian akhir dari surat pengantar sebagaimana dimaksud Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18;
e. penggandaan dan pendistribusian Speng dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani;
f. diberi garis penutup putus-putus sebagai batas tanda terima, yang selanjutnya dipotong/digunting; dan
g. alamat instansi pengirim diletakkan tiga kait dari tepi bawah kertas.
(4) Contoh format
Nomor :B/SPENG/15/VII/20xx Jakarta, 7 Juli 20xx Klasifikasi :Biasa
Kepada
Yth. Kapusinfolahta TNI di
Jakarta
SURAT PENGANTAR No Naskah dinas yang dikirim Jumlah Keterangan
Buku Daftar Alamat Pejabat Eselon III, IV Dephan Tahun 20xx
Satu buku
Dengan hormat disampaikan mohon menjadikan maklum dan untuk digunakan sebagaimana mestinya
Tembusan :
Karo TU Setjen Dephan
" Diterima tanggal ..........................................tentang : B/SPENG/15/VII/20xx Yang Menerima Nama : .....................................................
PKT/GOL/NRP/NIP: .....................................................
Jabatan/Satuan : .....................................................
Jalan Merdeka Barat No. 13–14 Jakarta Telepon. 021–3828511 Fax. 021-3860592
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna
(1) Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi penjelasan/informasi mengenai keadaan seseorang atau sesuatu untuk kepentingan dinas pada suatu instansi.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan Sket oleh pejabat pimpinan instansi/badan.
(3) Susunan Sket terdiri atas :
a. kepala, lambang negara warna emas untuk yang ditandatangani oleh Menhan dan lambang negara warna hitam yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I atas nama Menhan, atau logo Dephan untuk yang ditandatangani atas nama pejabat Eselon I dan yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II terbatas/ Pelaksana Teknis yang diikuti kop nama instansi;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas surat keterangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SKET.
c. batang tubuh Sket terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. inti objek yang diinformasikan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat keterangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO HUKUM
(4) Contoh format :
SURAT KETERANGAN NOMOR : SKET/14/IV/20xx
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: M. Fachruddien, S.H., M.H.
Jabatan
: Kepala Biro Hukum
Kesatuan
: Departemen Pertahanan
Menerangkan bahwa yang bersangkutan di bawah ini :
Nama
: Hj. Siti Djuwariah Usman, S.H.
NIM
: 20053205010
Program Studi : Ilmu Hukum Judul Tesis : Kebijakan Legislatif dalam Perumusan Pasal 65 ayat
(2) UU No. 34 Tahun 2004 Pembimbing : 1.Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., PhD
2.Ruben Ahmad, S.H., M.H.
telah melakukan penelitian di Biro Hukum Setjen Dephan sejak tanggal 13 Maret 20xx s.d. 27 Maret 20xx.
Demikian atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Mei 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Hukum,
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP.
040034774 Logo berwarna
(1) Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kapada badan hukum/kelompok orang, instansi, perseorangan, atau pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat kuasa oleh Menteri didelegasikan kepada pejabat eselon I/pimpinan instansi/badan yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawabnya
(3) Susunan surat kuasa terdiri atas :
a. kepala dan judul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SK;
c. batang tubuh surat kuasa terdiri dari :
1. alinea Pembuka;
2. identitas pihak pemberi dan penerima kuasa bila perlu disertai pemberian hak substitusi dan retensi;
3. materi inti yang dikuasakan; dan
4. alinea penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat kuasa adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. tempat dan tanggal penandatanganan;
2. nama lengkap penerima kuasa dan pemberi kuasa; dan
3. rumusan penandatanganan diletakkan di sebelah kanan dan kiri.
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT KUASA
Nomor : SK/13/M/IV/20xx
Berdasarkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : JUWONO SUDARSONO
Jabatan : Menteri Pertahanan
Kesatuan : Departemen Pertahanan
Alamat : Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PEMBERI KUASA, dalam jabatan dan kedudukannya tersebut di atas, memberi kuasa dengan Hak Substitusi kepada :
1. M. FACHRUDDIEN, S.H., M.H., PEMBINA UTAMA MUDA IV/C
KAROKUM SETJEN DEPHAN
2. IDA SISWANTI, S.H., M.H., PEMBINA IV/A NIP. 030194656
KABAG YANKUM ROKUM SETJEN DEPHAN
Berkantor di Biro Hukum Setjen Dephan Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, selanjutnya dalam Surat Kuasa ini disebut sebagai PENERIMA KUASA.
1. Untuk xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Sehubungan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx .
Lambang Negara Warna Emas
(1) Amanat/Sambutan adalah ungkapan pikiran yang utuh, berisi pesan pimpinan satuan/instansi kepada pihak khalayak tertentu.
(2) Wewenang pembuatan amanat/sambutan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/ instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan amanat/sambutan terdiri atas :
a. kelompok kepala, terdiri atas :
1. lambang negara/logo Dephan, kop nama badan/instansi atau kop nama jabatan sesuai dengan kewenangan; dan
2. judul amanat/sambutan, seluruhnya ditulis simetris di tengah- tengah dengan huruf kapital dan ditebalkan.
b. batang tubuh, terdiri atas :
1. kalimat pembuka;
2. isi amanat/sambutan; dan
3. kalimat penutup.
c. kelompok penutup, terdiri atas :
1. tempat dan tanggal dikeluarkan; dan
2. tajuk tanda tangan.
(4) Penulisan isi dari amanat dan sambutan diawali dengan huruf kapital pada awal kalimat atau kata tertentu, selanjutnya dengan huruf kecil, jenis huruf yang digunakan Arial ukuran 14.
Jakarta, 13 April 20xx
Pemberi Kuasa
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Penerima Kuasa
M. Fachruddien, S.H., M.H.
Pembina Utama Muda IV/c NIP.
040034774
Ida Siswanti, S.H., M.H.
Pembina IV/a NIP. 030194656
(5) Contoh format :
MENTERI PERTAHANAN
SAMBUTAN MENTERI PERTAHANAN PADA PERESMIAN GEDUNG PIERE TENDEAN SEBAGAI GEDUNG PENUNJANG OPERASIONAL DEPHAN TANGGAL 1 MEI 2009
Para Pejabat, Undangan, dan Hadirin sekalian yang saya hormati.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sebagai umat yang beriman, terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenan-Nya, pada hari ini dapat melaksanakan acara peresmian Gedung Piere Tendean sebagai Gedung Penunjang Operasional Dephan.
Pembangunan Gedung Piere Tendean ini membutuhkan waktu ± hampir 1 tahun. Sebagaimana laporan yang telah disampaikan tadi, bahwa terdapat berbagai hambatan dan faktor tingkat kesulitan yang bersifat teknis dalam memproses penyelesaian gedung ini. Namun demikian, Alhamdulillah faktor-faktor hambatan tersebut telah berhasil dilalui, sehingga dapat kita resmikan penggunaannya pada hari ini.
Pembangunan Gedung Piere Tendean, merupakan salah satu sarana penunjang operasional yang sangat penting bagi Dephan. Oleh karenanya di gedung ini dari Lt.1 s.d. Lt.9 telah dipersiapkan berbagai fasilitas penunjang kedinasan, mulai dari fasilitas kesehatan, UGD dan Poliklinik, Ruang Fitnes, Aerobik sampai kepada ruang aula dan auditorium yang dapat menampung berbagai kegiatan. Sehubungan dengan telah disiapkannya berbagai sarana dan alat peralatan yang dilengkapi pula dengan fasilitas Lambang Negara warna emas
fitnes untuk kebugaran tersebut, saya harapkan agar dapat dikelola dengan manajemen pengelolaan secara modern.
Pergunakan dan rawatlah fasilitas-fasilitas yang ada dengan sebaik- baiknya hingga dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama. Salah satu hal yang sangat penting adalah kelengkapan fasilitas penunjang tugas kedinasan hendaknya dapat menjadi pendorong untuk lebih meningkatkan kinerja dan profesionalisme personel baik itu TNI maupun PNS Dephan sehingga menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pada hari ini, Jumat tanggal 1 Mei 2009, Gedung Piere Tendean sebagai Gedung Penunjang Operasional Dephan saya nyatakan dengan resmi penggunaannya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita semua.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
(1) Notulen Rapat yaitu merupakan suatu catatan berisi rangkuman dari hasil pembahasan suatu rapat/pertemuan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan tugas.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan notulen rapat oleh Karo TU atau dapat ditunjuk serendah-rendahnya pejabat eselon III.
(3) Susunan notulen rapat terdiri atas :
a. kepala dengan ketentuan pencantuman logo Dephan dan diikuti kop instansi/badan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas notulen ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca; dan Jakarta, xx Mei 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi dan kode singkatan Notulen.
c. batang tubuh Notulen Rapat terdiri dari :
1. hari;
2. tanggal;
3. pukul;
4. pimpinan;
5. tempat;
6. acara;
7. undangan yang hadir, apabila undangan lebih dari lima orang maka daftar hadir dilampirkan;
8. uraian;
9. tanya jawab;
10. tindak lanjut; dan
11. pengarahan pimpinan.
d. penutup bagian akhir dari notulen rapat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 serta penandatangan pejabat yang mengetahui terletak disebelah kiri.
(3) Contoh format
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTULEN RAPAT
NOMOR : B/NOTULEN/ xx /XI/ 20xx
Hari :
Tanggal :
Pukul :
Pimpinan :
Tempat :
Acara :
Logo berwarna
Undangan yang hadir
1. 2.
3. I.
PENGANTAR DILANJUTKAN PAPARAN
a. Menhan
b. Tim Pemapar
Isi :
II.
TANYA JAWAB
III. PENJAWAB
IV. PENGARAHAN MENHAN
Jakarta, xx November 20xx
Kabag Banminpim Selaku Notulis Rapat,
Drs. Herry Noorwanto, M.Ed,M.A.
Kolonel Caj NRP. 31533 Mengetahui :
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
NOTULEN RAPAT STAF HARI, TANGGAL, JANUARI 20xx
Pimpinan Rapat : Menhan Hadir : 15 orang Waktu : Pukul 10.30 – 11.40 WIB Tempat : Ruang Kerja Menhan
NO.
URUT PIMPINAN/BAGIAN MASALAH KETERANGAN/ URAIAN KEPUTUSAN 1 2 3 4 5
1. Menhan
a. Pembukaan
a.Ucapan Salam Pembukaan
b. Xxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxx
XX
Menhan
Penutup
Demikian saya kira cukup Rapat kita hari ini dan terima kasih atas penyampaian saran masukannya.
Logo Berwarna Jakarta, xx November 20xx
Kabag Banminpim Selaku Notulis Rapat,
Drs. Herry Noorwanto, M.Ed,M.A.
Kolonel Caj NRP. 31533 Mengetahui :
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
(1) Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan saksi.
(2) Susunan kerangka berita acara terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan BA;
c. batang tubuh berita acara terdiri dari :
1. alinea Pembuka;
2. tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun;
3. identitas para pihak yang membuat perjanjian;
4. materi inti berita acara; dan
5. alinea penutup.
d. kelompok penutup, terdiri atas :
1. tanggal pembuatan berita acara;
2. tanda tangan para pihak dan para saksi; dan
3. diketahui/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
(3) Contoh format :
BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN NOMOR : BA/2/V/20xx II
Pada hari, Selasa tanggal dua puluh lima bulan Mei tahun dua ribu ...............
bertempat di ................................ AULA BHINNEKA TUNGGAL IKA .............................
Kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Pangkat/NRP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Yang selanjutnya disebut Pihak KESATU
2. Nama : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Pangkat/NRP : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/xx/xx/xxxx tanggal xxxxxx dan Surat Perintah Sekjen Dephan Nomor
:
SPRIN/xx/xx/xxxx tanggal xxxxxxxxxxx.
a. Pihak KESATU menyerahkan tugas dan tanggung jawab jabatan
xxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx kepada Pihak KEDUA
.......................................................
b. Pihak KEDUA menerima tugas dan tanggung jawab jabatan
xxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx dari Pihak KESATU
.......................................................................
Logo Berwarna
c. Maka mulai saat penandatanganan berita acara serah terima
jabatan ini, segala tugas kewajiban dan tanggungjawab jabatan
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx beralih dari Pihak KESATU kepada Pihak
KEDUA ...........................................
d. Berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab jabatan ini
dibuat rangkap dua dan ditandatangani di Jakarta.
(1) Surat Izin adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi, kepada personel untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keperluan dalam jangka waktu tertentu.
(2) Wewenang pembuatan surat izin dikeluarkan oleh Menhan dan atau dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon I/pimpinan instansi/badan atau pejabat Eselon II, atau pejabat lainnya sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan surat izin terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
Yang menerima PIHAK KEDUA
XXXXXX Jakarta, 25 Mei 20xx
Yang menyerahkan PIHAK KESATU
XXXXXXXX Mengetahui :
Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SI;
c. batang tubuh surat izin terdiri dari :
1. konsiderans dasar dan pertimbangan; dan
2. diktum hampir sama dengan sprin, hanya kata Diperintahkan diganti dengan Diizinkan.
d. penutup bagian akhir dari surat izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18; dan
e. penggandaan dan pendistribusian surat izin dicantumkan alamat tembusan diletakkan di sebelah kiri bawah sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN SURAT IZIN NOMOR : SI/77/IX/20xx III / 2004
Dasar :
1. Instruksi Menhan Nomor : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Surat Kapusku Dephan Nomor : B/1057/IX/20xx tanggal 7 September 20xx hal Permohonan izin ke luar negeri.
3. Surat Security Clearance Karoum Setjen Dephan
Nomor : xxxxxx .
Pertimbangan :
Bahwa perlu menyetujui permohonan tersebut.
Lambang negara warna hitam
DIIZINKAN
Kepada :
Zakaria, S.Pd, Penata Muda III/a Nip. 030205108
Anggota Subbag Proglap Bag TU Pusku Dephan
Untuk :
Pergi ke : Saudi Arabia
Keperluan : Melaksanakan Ibadah Umroh tahun 20xx
Selama : 15 (lima belas) hari
Pengikut : -
Catatan : 1. Biaya perjalanan ke Luar Negeri ditanggung sendiri.
2. Pemberangkatan dari Jakarta pada tanggal 1 Oktober 20xx dan kembali pada tanggal 15 Oktober 20xx.
3. Melaporkan pada kesempatan pertama, baik kedatangan maupun kembali kepada Athan RI di Negera yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tugasnya seperti yang tercantum dalam surat izin ini.
Tembusan:
1. Menlu RI
2. Menteri Pertahanan
3. Irjen Dephan
4. Kapusku Dephan
5. Karopeg Setjen Dephan
6. Perwakilan RI di Saudi Arabia.
Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 20 September 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Paraf :
Kabagkarpeg :
Kabagminu :
Kasubbagminro :
Kasubbagjab :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SJ;
c. batang tubuh, terdiri atas :
1. pernyataan pemberi izin;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam
.
(4) Surat jalan dapat ditandatangani oleh pejabat yang lebih tinggi atau pejabat yang lebih rendah dari pejabat yang akan berpergian.
(5) Contoh format
SURAT JALAN NOMOR : SJ/35/IV/20xx
Diberikan kepada :
Nama : Kriyanto Pangkat/Gol/NRP/NIP : Penata III/c - 030164773 Jabatan : Arsiparis Madya pada Rotu Setjen Dephan Logo Berwarna
Pengikut : Keluarga Pergi dari : Jakarta Tempat tujuan : Jateng Keperluan : Keluarga Berkendaraan : Bus, KA, dll Berangkat tanggal : 20 April 20xx Kembali tanggal : 23 April 20xx Catatan : Membawa perlengkapan seperlunya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 20xx
huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, ditulis dengan huruf arial ukuran 14 dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. nomor urut dengan angka Arab;
2. bulan dengan angka Romawi; dan
3. tahun dengan angka Arab.
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Banumpim
u.b.
Kasubbag Minro,
Warnoto Mayor Inf NRP. 503208
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golongan;
3. NRP/NIP;
4. jabatan;
5. kesatuan; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam
.
(4) Contoh format :
SERTIFIKAT NOMOR : 170/II/20XX
Diberikan kepada :
Nama : SITI AMINAH
Pangkat / Gol : PENGATUR TK I II/d
NRP/NIP : 030 193 449
Jabatan : BAG MINU ROTU SETJEN DEPHAN
telah mengikuti dengan baik
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
yang diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan Republik INDONESIA bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional Republik INDONESIA pada tanggal 4 Februari 20xx di Jakarta.
Jakarta, 4 Februari 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Logo Berwarna
(1) Ijazah atau Surat Tanda Lulus Ujian merupakan suatu bukti yang sah bahwa seseorang telah selesai atau lulus mengikuti diklat untuk memperoleh kemahiran atau kecakapan tertentu.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menhan namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Susunan Ijazah atau surat tanda lulus ujian terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas Ijazah atau Surat Tanda Lulus Ujian diletakkan di tengah di bawah seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, jenis huruf Monotype Corsiva ukuran 20; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan jenis ujian dan singkatan tingkatan dari peserta ujian apabila untuk tingkatan tertentu serta ditulis dengan jenis huruf arial ukuran 14.
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golongan/Nip;
3. jabatan/kesatuan;
4. penulisan Surat Keputusan pangkat terakhir;
5. penulisan telah lulus/tidak diletakkan di tengah kalimat dengan huruf kapital arial ukuran 16; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari ijazah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(4) Contoh format :
SURAT TANDA LULUS UJIAN DINAS NOMOR : 151/V/UD/TK.I/M/20XX
Panitia Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan TA. 200X yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/57/I/20xx tanggal 31 Januari 20xx
MENETAPKAN bahwa :
Nama
:
SITI AMINAH
Pangkat / Gol. / NIP :
PENGATUR TK I II/d
030 193 449
Jabatan / Kesatuan :
BAG MINU ROTU SETJEN DEPHAN
Keputusan dalam pangkat terakhir oleh : KA BAKN Nomor : 03-09.00/016/KEP/IV/20xx tanggal 12 Juni 20xx
TELAH LULUS
dari Ujian Dinas Tingkat I yang diselenggarakan pada tanggal 4 Maret 20xx
s.d. tanggal 7 Maret 20xx di Jakarta, dengan nilai seperti tercantum dibalik tanda Lulus Ujian Dinas ini.
Jakarta, 3 Mei 20xx
Kepala Biro Kepegawaian,
Sri Moeljarso Brigadir Jenderal TNI Logo Berwarna
(1) Piagam Penghargaan merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan piagam penghargaan adalah Menteri, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat eselon I atau atas nama pejabat eselon II tanda tangan Kapus Dephan.
(3) Susunan piagam penghargaan, terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. jenis tulisan dinas piagam penghargaan diletakkan di tengah di bawah seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, jenis huruf Monotype Corsiva ukuran 30; dan
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PP dan ditulis dengan huruf arial ukuran 14.
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golonganNRP/NIP;
3. jabatan;
4. kesatuan; dan
5. uraian penghargaan tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari suatu piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
.
(4) Contoh format :
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Piagam Penghargaan NOMOR : PP/59/M/II/20XX
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
Memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada :
Nama : H.E. ROHADA NUR AZIZ, B.A.
Pangkat / Gol : PEMBINA IV/a NRP/NIP 030150165
Jabatan : KASUBBID MIN OPSDIK BID OPSDIKLAT
PUSDIKLAT
TEKFUNGHAN BADIKLAT DEPHAN
Kesatuan : BADIKLAT DEPHAN
Atas jasa dan darmabaktinya yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil, sejak tanggal 1 Maret XXXX sampai dengan saat diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan/Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun pada tanggal 1 Agustus XXXX.
Diberikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 20xx
Menteri Pertahanan,
Juwono Sudarsono Lambang negara Warna emas
(1) Undangan berisi suatu permintaan kehadiran seseorang atau pejabat untuk datang pada waktu, tempat dan acara yang telah ditentukan.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan surat undangan oleh Menhan dan dapat dilimpahkan kepada pejabat Eselon I/pimpinan badan/instansi yang ditunjuk sesuai dengan lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Bentuk undangan di lingkungan Dephan ada beberapa, ada yang berbentuk surat dan ada yang berbentuk lembaran khusus.
(4) Susunan undangan tergantung dari bentuknya yaitu :
a. undangan berbentuk surat penyusunannya sama dengan jenis tulisan dinas surat, perbedaannya terdapat pada :
1. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan singkatan tingkat klasifikasi SR, R, B dan kode singkatan Und;
2. batang tubuh, terdiri dari :
a) kalimat pembukaan;
b) isi surat yang mencakup materi tentang hari, tanggal, waktu, acara, pimpinan, pakaian; dan c) kalimat penutup.
b. undangan berbentuk lembaran khusus penyusunannya lebih bervariasi dan dicetak secara khusus.
(5) Contoh format
Nomor : B/Und/ xx /X/20xx Jakarta, xx Oktober 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : - Hal : Undangan Paparan Kepada
Dirjen Strahan Dephan.
Yth 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Dephan
di
Jakarta SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo Berwarna
1. Menunjuk Surat Dirjen Strahan Dephan Nomor :
B/3079/X/20xx/DJSTRA tanggal 17 Oktober 20xx tentang permohonan
pembuatan undangan dalam rangka paparan persiapan Sidang ARF
ISG CBMs dan PD di Batam.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Pejabat tersebut alamat dimohon hadir pada acara yang akan dilaksanakan sebagai berikut :
hari, tanggal : Kamis, 19 Oktober 20xx pukul : 09.00 WIB s.d. selesai tempat : Ruang Serbaguna Dephan
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat pimpinan : Sekjen Dephan acara : Paparan Dirjen Strahan dalam rangka persiapan Sidang ARF
ISG CBMs dan PD di Batam pakaian : yang berlaku pada hari itu
3. Demikian undangan ini disampaikan, mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan
4. Karoum Setjen Dephan.
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592
Paraf
Kabag Minu
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Banumpim,
Bennyta Surya, M.T.
Pembina IV/a NIP. 030191022
dalam rangka
SERAH TERIMA JABATAN
Direktur Jenderal Ranahan Dephan) dari Mayjen TNI (PURN) SLAMET PRIHATINO kepada MARSDA TNI ERIS HERRYANTO dan STAF AHLI MENHAN BIDANG KEAMANAN dari Brigjen TNI (Purn) DJOKO SUTRISNO kepada BRIGJEN TNI ADANG SONDJAJA
Dengan hormat mengharap kehadiran Bapak/Ibu pada :
hari, Kamis tanggal 5 November 20xx pukul 10.00 WIB s.d. selesai bertempat di aula Bhineka Tunggal Ika
Jln. Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Catatan :
- Mohon hadir 15 menit sebelum acara dimulai - RSVP : Telp : (021) 3828511. 3828508 Fax : (021) 3860592 Pakaian - Pejabat Dephan/ : PSL Undangan - TNI dan Polri : PDU IV - Ibu : Seragam Upacara DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
Mengundang dengan hormat Bapak/Ibu
Untuk menghadiri acara penutupan Kursus DIKLATPIM TK IV Tahun 20xx diselenggarakan pada :
hari, tanggal : Kamis, 2 September 20xx pukul : 09.00 WIB Inspektur Upacara : Kabadiklat Dephan tempat : Gd. Sudirman Pusdiklat SDM
Jln. Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat
Atas perhatian dan kehadiran Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
MENTERI PERTAHANAN
Mengundang dengan hormat
LETJEN TNI SJAFRIE SJAMSOEDDIN
Untuk : Jamuan makan malam Pada tanggal : 19 Februari 20xx
pukul : 19.30 WIB Bertempat di : Leatris room Hotel Mulia Jakarta pakaian : PSL
Berhalangan Telepon : 3828292
3828239
Lambang Negara warna emas Catatan:
Harap hadir 15 menit sebelumnya Berhalangan Telp 3107301 Pakaian - TNI dan Polri : PDU IV - Sipil
: PSL - Ibu
: Seragam Upacara Logo Berwarna DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
MINISTER OF DEFENCE REPUBLIC OF INDONESIA
Request the honour of the company of
H.E MR. GEN NAKATANI
at a dinner
On Monday, 19th February 20xx at 19.30 hours At Leatris room Hotel Mulia
Regrets only.
Phone 3828275
Dress
: Lounge suit
huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam
huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SP;
c. batang tubuh surat pernyataan terdiri dari :
1. alenia pembuka;
2. objek yang dinyatakan dan inti dari pernyataan; dan
3. alenia penutup.
d. penutup bagian akhir dari surat pernyataan sebagaimana yang dimaksud dalam
.
(4) Contoh format :
SURAT PERNYATAAN NOMOR : 14/IV/20XX
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Dengan ini menyatakan bahwa :
a. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
b. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
c. Dan seterusnya.
2. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tembusan:
1. Menhan
2. Xxxxxxxxxxxxxx.
Jakarta, xx Mei xxxx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SPD;
d. batang tubuh, terdiri atas :
1. pernyataan pemberi izin;
2. data personel;
3. waktu dan route perjalanan, angkutan; dan
4. keperluan dinas.
e. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam
.
(4) Contoh format :
SURAT PERJALANAN DINAS NOMOR : SPD/20/III/20XX
Diberikan kepada :
Nama
: Abdul Jubri, S.H.
Pangkat
: Kapten Chk NRP/NIP
: 11980008771269
Jabatan
: Tafung Gol. VI pada Subbag Banummen Rotu
Setjen Tanggal berangkat : 12 Februari 20xx Tanggal kembali
: 15 Februari 20xx Route perjalanan : Jakarta – Yogyakarta - Jakarta Angkutan
: Sesuai Surat Perintah Karo TU Setjen Dephan NOMOR
: SPRIN/50/III/20xx TANGGAL
: 11 Februari 20xx Pengikut
: - Pelaksanaan tugas
keterangan dari Instansi yang didatangi
: - Catatan
: Atas biaya negara
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 20xx
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031 SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA Logo berwarna
Tembusan:
1. Karo TU Setjen Dephan
2. Pekas Dephan.
(1) Permohonan Izin Cuti adalah bentuk naskah dinas yang diajukan oleh personel satuan/instansi kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan cuti.
(2) Pembuatan permohonan izin cuti disetujui oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan permohonan izin cuti terdiri atas :
a. kepala, dengan ketentuan pencantuman logo Dephan yang diikuti kop nama badan/Instansi tempat dimana personel pemohon berdinas;
b. judul, penulisan jenis tulisan dinas permohonan izin cuti, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
c. batang tubuh permohonan izin cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemohonan cuti dari personel yang bersangkutan;
dan
2. pernyataan macam cuti yang diajukan dengan keterangan lamanya cuti, mulai s.d., tujuan, berkendaraan, pengikut, keterangan, dan lain-lain.
d. penutup bagian akhir dari permohonan izin cuti adalah penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. tempat dan tanggal pengajuan cuti;
2. tanda tangan pemohon;
3. tanda tangan pejabat yang menyetujui;
4. nama lengkap pejabat dan pemohon yang menandatangani beserta gelar dan pangkat;
5. pencantuman cap jabatan pada pejabat yang menyetujui;
6. rumusan penandatanganan pemohon diletakkan di sebelah kanan dan pejabat yang menyetujui di sebelah kiri; dan
7. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf awal kapital dan selanjutnya huruf kecil dengan jenis huruf Arial ukuran 12 dan pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
(4) Permohonan izin cuti tidak diberi penomoran.
(5) Contoh format
PERMOHONAN IZIN CUTI
1. Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama : Budi Santoso
b. Pangkat : Pengatur II/c
c. NRP/NIP : 030241629
d. Jabatan : Anggota Subbag Minu Bag Minu Rotu Setjen
2. Dengan ini mengajukan permohonan untuk diberi :
a. Cuti Tahunan
e. Cuti Sakit
i. Cuti Besar
b. Cuti Dinas Lama
f. Cuti Bersalin
c. Cuti Luar Biasa
g. Cuti Alasan Penting
d. Cuti Istimewa
h. Cuti Di Luar Tanggungan Negara
(Pilih salah satu-beri tanda lingkaran)
dengan keterangan sebagai berikut :
- Lama Cuti : enam hari kerja
- Mulai tanggal : 12 April 200x s.d 19 April 200x
- Tujuan : Surabaya
- Berkendaraan : Bus, KA, dll
- Pengikut : 3 orang
- Keterangan : Membawa perlengkapan harian
- Lain - lain :
Mengetahui/Menyetujui :
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
3. a.
Catatan Atasan Ybs. : 1) Menyetujui/tidak diberikan izin cuti .... selama ........ hari kerja dari tanggal ... s.d. tanggal ......
2) ........................................................
b. Catatan Urs. Personel : 1) Tercatat sudah/belum pernah mengambil cuti ....... . selama .........
hari kerja.
2) Ybs. Masih/tidak berhak mengambil cuti .................... selama .................
hari kerja.
huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SC;
c. batang tubuh surat cuti terdiri dari :
1. pernyataan pemberi izin cuti;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat cuti sebagaimana yang dimaksud dalam
.
Jakarta, Maret 20xx
Yang Mengajukan
Budi Santoso Pengatur II/c - 030241629
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP. 30031
(4) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
SURAT CUTI NOMOR : SC/ 65 /VIII/20XX
Nama
:
Sri Nugroho Budo Gutomo Pangkat/Gol/NRP/NIP :
Laksamana Pertama TNI Jabatan
:
Kapuskodifikasi Dephan Kesatuan Dinas
:
Puskodifikasi Dephan Diberi izin Oleh
:
Sekjen Dephan Macam Cuti
:
Cuti Tahunan Tahun 2007
Lama Cuti
:
Tiga hari kerja Mulai tanggal
:
10 Agustus 20XX Sampai dengan tanggal :
14 Agustus 20XX Tujuan
:
Jalan Anggrit No.19 Pondok Labu Jakarta
Selatan Tempat Pemberangkatan :
- Berkendaraan
:
- Pengikut
:
- Catatan
:
-
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 20xx
Tembusan:
1. Menteri Pertahanan
2. Irjen Dephan
3. Kapuskodifikasi Dephan
4. Karopeg Setjen Dephan.
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI Lambang Negara Warna Hitam
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(1) Perubahan digunakan untuk penulisan dinas yang tingkat kesalahannya dianggap prinsip, atau kesalahan tersebut mempengaruhi isinya atau mengubah sebagian dari isi naskah dinas, misalnya perubahan waktu, jumlah, personel, dan lain-lain.
(2) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat bimbingan dan penetapan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama, seperti Keputusan diubah dengan Keputusan.
(3) Perubahan pada kelompok naskah dinas yang bersifat perintah/penugasan agar dituangkan dalam bentuk naskah dinas yang sama atau dalam bentuk surat, seperti Sprin diubah dengan Sprin atau dengan surat.
(4) Wewenang penandatanganan perubahan untuk semua bentuk naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang menandatangani naskah dinas yang diubah atau pejabat yang lebih tinggi, penulisannya sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal xx Januari 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI
a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Menhan; dan
b. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, perubahannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau oleh Menhan.
(5) Penomoran dan tanggal.
a. penomoran perubahan naskah dinas yang berbentuk sama dengan naskah dinas yang diubah menggunakan nomor lama dengan menambah huruf a, di belakang nomor tersebut untuk perubahan pertama diketik PERUBAHAN 1 dan huruf b untuk perubahan kedua diketik PERUBAHAN 2, dan seterusnya dengan tanggal yang baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan; dan
b. penomoran perubahan naskah dinas dengan bentuk surat menggunakan nomor dan tanggal baru saat perubahan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(6) Contoh format
DEPARTEMEN PERTAHANAN
ALINAN PERUBAHAN 1
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/882.a/XI/20xxIII / 2004
TENTANG
PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
MENTERI PERTAHANAN,
Menimbang : Bahwa perlu diadakan perubahan terhadap Keputusan Menhan Nomor : Kep/813/X/2006 tanggal 20 Oktober 2006, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Lambang negara warna hitam
Mengingat : 1. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : Ins/12/VI/xxxx
tanggal 23 Juni xxxx tentang Tata cara pemberian surat
izin bagi anggota ABRI dan PNS di lingkungan
Dephankam beserta keluarganya ke luar negeri.
2. Keputusan Menhan Nomor : Kep/801/IX/20xx tanggal
15 September 20xx tentang Ketentuan biaya
perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Dephan dan
TNI.
Memperhatikan : Surat Dirjen Strahan Dephan Nomor :
B/3532/XI/20xx/DJSTRA tanggal 30 November 20xx hal Penundaan Riset Ilmiah ke Manila, Filipina.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU :
Perubahan 1 Keputusan Menhan Nomor : Kep/882/X/20xx tanggal 16 November 20xx, tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri atas nama Kolonel Laut (KH) Ir. Iswinardi, MSc NRP. 8572/P, Kasubdit Survei dan Pemetaan Ditwilhan Ditjenstrahan Dephan dalam rangka melakukan kegiatan ilmiah masalah penetapan batas maritim di Manila, Filipina.
KEDUA :
Perubahan pada diktum MENETAPKAN butir 2 sebagai berikut:
Semula tertulis :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 20 November 20xx dan kembali tanggal 24 November 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
Diubah menjadi :
2. Berangkat dari Jakarta pada tanggal 9 Desember 20xx dan kembali tanggal 13 Desember 20xx, dengan menggunakan pesawat udara P.P.
KETIGA :
Dengan demikian maka Keputusan Menhan Nomor :
KEP/882/XI/ 20xx tanggal 16 November 20xx telah diadakan perubahan.
Keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada Yth:
1. Menlu RI
2. Menhan RI
3. Menteri Sekretaris Negara
4. Panglima TNI
5. Kasal
6. Kabais TNI
7. Dirjen Strahan Dephan
8. Asintel, Aspers Panglima TNI
9. Dirkersin Ditjenstrahan Dephan
10. Dirwilhan Ditjenstrahan Dephan
11. Kapusdatin Dephan
12. Karo TU Setjen Dephan
13. Yang bersangkutan
14. Perwakilan RI di Filipina
(1) Pencabutan/pembatalan digunakan untuk mencabut suatu tulisan dinas yang tingkat kesalahannya tidak dapat diralat/diubah, atau isi naskah dinas tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perlu diganti dengan naskah dinas baru, Pencabutan juga digunakan sebagai pernyataan tidak berlakunya lagi suatu naskah dinas terhitung mulai tanggal yang ditentukan dalam pencabutan tersebut, pembatalan digunakan untuk membatalkan berlakunya suatu naskah dinas, dengan pengertian bahwa suatu naskah dinas yang dibatalkan dianggap tidak pernah dikeluarkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 20xx
a.n. Menteri Pertahanan Sekretaris Jenderal,
Sjafrie Sjamsoeddin Letnan Jenderal TNI
a. naskah dinas untuk pencabutan atau pembatalan keputusan menggunakan keputusan;
b. naskah dinas yang lain, pencabutan atau pembatalannya dapat menggunakan surat, surat telegram, atau nota dinas;
c. pencabutan atau pembatalan naskah dinas berbentuk keputusan, kalimat pencabutan atau pembatalan ada pada diktumnya, dengan pernyataan bahwa keputusan yang dicabut dinyatakan tidak berlaku lagi, sedangkan yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada; dan
d. tulisan yang berbentuk sprin atau sgas apabila dikeluarkan sprin atau sgas yang baru di dalam diktumnya juga dinyatakan bahwa sprin atau sgas yang dicabut/dibatalkan dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi bila tidak dikeluarkan sprin atau sgas baru, cukup menggunakan surat, surat telegram atau nota dinas.
(2) Wewenang yang berhak menandatangani naskah dinas yang dicabut dan dibatalkan adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas yang dicabut/ dibatalkan atau pejabat yang lebih tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Keputusan Menhan yang ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Sekjen Dephan atas nama Menhan atau langsung oleh Menhan; dan
b. Sprin Dirjen Dephan yang ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen, pencabutan/pembatalannya ditandatangani oleh Ses Ditjen atas nama Dirjen atau langsung oleh Dirjen.
(3) Penomoran dan tanggal pencabutan/pembatalan naskah dinas adalah menggunakan nomor dan tanggal waktu pencabutan atau pembatalan naskah dinas tersebut dikeluarkan.
(4) Distribusi ralat, perubahan, pencabutan dan pembatalan naskah dinas, sama dengan distribusi naskah dinas terdahulu.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(5) Contoh format :
Nomor : B/Und/77/X/20xx Jakarta, xx Oktober 20xx Klasifikasi : Biasa Lampiran : - Hal : Pembatalan Surat Undangan Kepada
Nomor : B/Und/70/X/20xx.
Yth 1. Sekjen Dephan
2. Irjen Dephan
3. Dirjen Dephan
di
Jakarta
1. Menunjuk Surat Undangan Karo TU Setjen Dephan Nomor :
B/Und/70/X/20xx tanggal xx Oktober 20xx tentang Undangan paparan Dirjen Strahan Dephan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Pejabat tersebut alamat diberitahukan bahwa acara tersebut dibatalkan.
3. Demikian mohon menjadikan periksa.
Tembusan:
1. Menhan
2. Sekjen Dephan
3. Karo TU Setjen Dephan
4. Karoum Setjen Dephan.
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Telepon 3828511, 3828627, Fax. 3860592 Paraf
Kabag Minu
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Minu,
Dedi Erimpi Kolonel Inf NRP 30031 Logo berwarna
(1) Laporan adalah bentuk tulisan yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan pertanggungjawaban atas suatu kegiatan/kejadian.
(2) Pembuatan dan penandatanganan laporan oleh pejabat/personel yang diberi tugas dan tanggung jawab jabatan.
(3) Susunan terdiri atas :
a. kepala :
1. lambang negara warna hitam untuk laporan yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atas nama Menteri dan menggunakan logo untuk laporan yang ditandatangani pejabat Eselon I atau atas nama pejabat Eselon I serta atau pejabat Eselon II terbatas diikuti kop nama jabatan atau kop nama badan; dan
2. jenis tulisan dinas laporan pelaksanaan tugas ......., ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca;
b. batang tubuh terdiri dari :
1. pendahuluan memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sistematika laporan;
2. materi laporan terdiri atas :
a) kegiatan yang dilaksanakan;
b) faktor yang mempengaruhi;
c) hambatan yang dihadapi;
d) hasil pelaksanaan kegiatan; dan
e) hal-hal lain yang perlu dilaporkan.
c. penutup terdiri dari :
1. tempat dan tanggal pembuatan laporan;
2. nama jabatan ;
3. tanda tangan; dan
4. nama lengkap.
d. penomoran dan distribusi.
1. laporan disampaikan dengan menggunakan Surat Pengantar; dan
2. penomoran menggunakan nomor urut Surat Pengantar.
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
(4) Contoh format :
LAPORAN PELAKSANAAN XXXXXXXXXXXX
PENDAHULUAN
1. Umum ....................................................................................................................
2. Maksud dan Tujuan ...................................................................................
3. Ruang Lingkup...........................................................................................
DASAR
4. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
TUGAS YANG HARUS DILAKSANAKAN.
5. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx dan seterusnya.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI.
6. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
HAMBATAN YANG DIHADAPI.
7. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
UPAYA YANG DILAKUKAN.
8. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
HASIL YANG DIHARAPKAN.
Logo Berwarna
9. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
KESIMPULAN DAN SARAN.
10. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
PENUTUP.
11. Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Lampiran :
Catatan :
1. Laporan disampaikan dengan menggunakan Surat Pengantar.
2. Penomoran menggunakan nomor Surat Pengantar.
(1) Telaahan Staf adalah laporan yang disampaikan oleh setiap pejabat khususnya pejabat staf dalam bentuk telaahan yang menggunakan metode pemecahan persoalan, isinya memuat analisis singkat dan jelas serta memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan dari persoalan yang dihadapi.
(2) Susunan telaahan staf terdiri atas :
a. kelompok kepala terdiri atas :
1. lambang negara/logo Dephan dan kop nama badan/instansi ditulis secara simetris ditengah-tengah;
2. alamat Instansi;
Jakarta 5 April 20xx
Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama
3. tanggal dan waktu pembuatan telaahan;
4. nomor telaahan staf diletakkan di atas kata “Masalah”, ditulis sejajar dengan tulisan telaahan staf, dan penomorannya seperti penomoran bentuk surat; dan
5. masalah, yaitu uraian ringkas permasalahan untuk dipakai sebagai sarana penunjukan arsip dan pengelompokan dalam hal yang lebih umum atau luas dari persoalannya.
b. batang tubuh, terdiri atas :
1. persoalan memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan dipecahkan;
2. praanggapan memuat dugaan yang beralasan berdasarkan data yang ada dan saling berhubungan sesuai situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian pada masa yang akan datang;
3. fakta yang mempengaruhi memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan;
4. diskusi mengupas dan menganalisis pengaruh praanggapan dan fakta-fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugian pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
5. kesimpulan memuat intisari dari hasil diskusi, dan merupakan pemilihan satu cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi; dan
6. tindakan yang disarankan memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi.
c. kelompok penutup, terdiri atas :
1. tajuk tanda tangan;
2. daftar lampiran; dan
3. hasil koordinasi memuat bukti koordinasi formal dengan pejabat staf lainnya yang terkait berupa komentar, pendapat, koreksi atau pembetulan terhadap isi telaahan, sehingga tersedia semua keterangan bagi Pimpinan sebelum mengambil keputusan.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
(3) Contoh format
.......... (Instansi) .............
.......... (Alamat) ..............
.......... (Tanggal) ............
TELAAHAN STAF NO : ......... ( Nomor sesuai sIstem pengarsipan) ...........
Masalah : (Uraian ringkas permasalahan, sebagai sarana penunjukan
arsip dan merupakan kelompok dari persoalan-persoalan,
sehingga lebih umum atau lebih luas dari persoalan).
1. PERSOALAN
(memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang akan
dipecahkan) ......... ......................................................................................
2. PRA ANGGAPAN
(memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai situasi yang dihadapi, dan merupakan kemungkinan kejadian di masa mendatang)..............................................
3. FAKTA-FAKTA YANG MEMPENGARUHI
(memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan
persoalan) ...............................................................................................
4. DISKUSI
(analisis pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugian, serta pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan) ........................
5. KESIMPULAN
(memuat intisari hasil diskusi, dan pilihan satu cara bertindak atau jalan
keluar sebagai pemecahan persoalan yang dihadapi) ..............................
Logo Berwarna
6. SARAN TINDAKAN
(memuat secara ringkas dan jelas tindakan untuk mengatasi persoalan
yang dihadapi)......
.... (jabatan pembuat telaahan staf) ..........
LAMPIRAN :
1. ..............................
2. ..............................
(1) Kesepakatan Bersama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan suatu hasil kesepakatan untuk memadukan tugas dan fungsi masing-masing agar lebih berdaya guna dan berhasil guna yang memuat kesepakatan kedua belah pihak atau lebih dengan tidak memuat ketentuan-ketentuan yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bersepakat.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan kesepakatan bersama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada pejabat Eselon I Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka kesepakatan bersama terdiri atas :
a. kepala, dengan pencantuman lambang negara dan logo Instansi yang MENETAPKAN masing-masing tanpa kop nama Instansi serta penempatan lambang negara atau logo Dephan disebelah kiri dan logo Instansi lain disebelah kanan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama kesepakatan bersama;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan KB;
(tanda tangan)
NAMA
3. nama kesepakatan bersama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi kesepakatan; dan
4. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh kesepakatan bersama memuat substansi kesepakatan, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya kesepakatan bersama;
2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi;
3. kalimat tentang judul kesepakatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan
4. pencantuman judul bagian dari kesepakatan yang diuraikan melalui pasal-pasal.
d. penutup merupakan bagian akhir dari kesepakatan bersama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut :
1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat;
2. tanpa dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak;
3. tanpa dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan kesepakatan bersama; dan
4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
(4) Contoh format
KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PT. CARREFOUR INDONESIA
NOMOR : SKB/01/M/II/20xx NOMOR : MOU/06/II/20xx
TENTANG
BANTUAN DAN PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI INDONESIA
Pada hari ini, Selasa tanggal Tiga Belas Bulan Februari Tahun Dua Ribu Tujuh, di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Prof. Dr. Juwono Sudarsono :
Menteri Pertahanan Republik INDONESIA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Departemen Pertahanan
selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Irawan D. Kadarman
:
Directur Corporate Affairs, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
Carrefour INDONESIA berkedudukan di Jakarta selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerja sama Bantuan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana Alam di INDONESIA, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
KETENTUAN UMUM (apabila diperlukan)
(1) Perjanjian Kerja Sama adalah bentuk naskah dinas yang dibentuk dan ditetapkan oleh dua pihak atau lebih pejabat setingkat Menteri atau pejabat yang diberi wewenang, merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama untuk melakukan perjanjian-perjanjian yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang bekerja sama.
(2) Wewenang pembentukan, penetapan dan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah Menteri Pertahanan, namun dapat dilimpahkan kepada Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Sekjen : …..
:
Pihak Kesatu
Menteri Pertahanan,
Prof. Dr. Juwono Sudarsono Pihak Kedua
Directur Corporate Affairs PT. Carrefour INDONESIA,
Irawan D. Kadarman
pejabat Eselon I Dephan sesuai bidang tugas dan fungsi dari pejabat yang diberi kewenangan.
(3) Susunan kerangka perjanjian kerja sama terdiri atas :
a. kepala, dengan pencantuman logo Dephan dan logo Instansi yang MENETAPKAN masing-masing tanpa kop nama Instansi serta penempatan lambang negara atau logo Dephan disebelah kiri dan logo Instansi lain disebelah kanan;
b. judul, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan, dan nama perjanjian kerja sama;
2. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan PKS;
3. nama perjanjian kerja sama dibuat secara singkat dan mencerminkan isi perjanjian; dan
4. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
c. batang tubuh perjanjian kerja sama memuat substansi perjanjian, yang dirumuskan dalam pasal-pasal, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
1. diawali dengan kalimat pernyataan tentang hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat ditandatanganinya perjanjian kerja sama;
2. nama pejabat, pangkat, jabatan dan instansi;
3. kalimat tentang judul perjanjian yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak; dan
4. pencantuman judul bagian dari perjanjian yang diuraikan melalui pasal-pasal.
d. penutup merupakan bagian akhir dari perjanjian kerja sama meliputi materi penandatanganan dan penggandaan, yang diatur sebagai berikut :
1. pencantuman pihak-pihak yang menandatangani, memuat nama lengkap, beserta gelar dan pangkat;
2. tanpa dicantumkan cap jabatan masing-masing pihak;
3. tanpa dicantumkan rumusan tempat dan tanggal penetapan perjanjian kerja sama; dan
4. penggandaan dilakukan sesuai dengan jumlah kebutuhan.
(4) Contoh format :
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PT. NAPINDO MEDIA ASHATAMA DENGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PKS/10/M/III/20xx
TENTANG
PENYELENGGARAAN PAMERAN INDUSTRI PERTAHANAN (INDO DEFENCE EXPO & FORUM)
Pada hari ini ........... tanggal ........... bulan ........................ tahun ...................
bertempat di ...................................................................................... antara pihak-pihak :
1. PT. NAPINDO MEDIA ASHATAMA,.........................................................., ...................... yang selanjutnya dalam addendum perjanjian ini disebut NAPINDO.
2. DEPARTEMEN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ........................
....................... yang selanjutnya dalam addendum perjanjian ini disebut DEPHAN.
NAPINDO dan DEPHAN sepakat bahwa secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”, dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Napindo
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Dan seterusnya.
Napindo Dephan
Paraf Paraf
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan kerja sama dengan syarat-syarat dan kondisi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal perjanjian berikut ini :
(1) Surat Berbahasa Inggris adalah naskah dinas dengan menggunakan bahasa Inggris yang memuat suatu pernyataan, permintaan atau pemberitahuan dari seorang pejabat kepada pejabat lain di luar lingkungan instansi.
(3) Kewenangan penandatanganan dan pembuatan surat berbahasa Inggris adalah Menhan atau dapat dilimpahkan kepada pejabat Eselon I atas nama Menhan atau atas nama pejabat eselon I yang ditandatangani oleh Kapus Dephan.
(3) Susunan surat berbahasa Inggris, terdiri dari :
a. kepala, yang diatur penulisannya sebagai berikut :
1. pencantuman lambang negara warna emas untuk surat yang ditandatangani Menhan dan diikuti oleh kop nama jabatan Menteri;
2. pencantuman lambang Negara warna hitam untuk surat yang ditandatangani atas nama Menhan dan diikuti oleh kop nama instansi;
3. logo Dephan untuk yang ditandatangani pejabat Eselon I, II yang karena sifat, tugas dan jabatannya diberikan hak dan wewenang sesuai bidangnya masing-masing, dengan diikuti kop nama badan/instansi;
4. tempat dan tanggal pembuatan surat diletakkan di sebelah kanan atas di bawah kop/logo Dephan, kop nama instansi/badan atau kop nama jabatan; dan
5. alamat tujuan diletakkan di sebelah kiri atas, di bawah kop/logo Dephan dan ditulis dengan huruf kapital.
Paraf :
1. Karo TU :
…..
2. Kabag Minu : …..
2. Kabag Banminpin : …..
3. Kabag Min Sekjen : …..
:
a.n. Menteri Pertahanan Direktur Jenderal Sarana Pertahanan,
Meterai
Eris Herryanto Marsekal Muda TNI PT. NAPINDO MEDIA ASHATAMA
Herman Wiriadipoera Direktur Utama
DEPARTMENT OF DEFENCE REPUBLIC OF INDONESIA SECRETARIAT GENERAL
b. batang tubuh, terdiri dari :
1. kalimat pembukaan;
2. isi surat sesuai dengan kebutuhan; dan
3. kalimat penutup.
c. penutup bagian akhir dari suatu surat berbahasa Inggris meliputi materi tentang penandatanganan yang diatur sebagai berikut :
1. nama pejabat;
2. tanda tangan; dan
3. nama lengkap pejabat yang menandatangani ditulis huruf awal besar dan selanjutnya dengan huruf kecil, jenis huruf Arial ukuran 12.
d. pendistribusian surat berbahasa Inggris disampaikan sesuai dengan yang alamat yang dituju;
e. tidak dibubuhi penomoran dan cap, untuk bukti kearsipan nomor cukup pada pertinggal; dan
f. pejabat yang bersangkutan dapat membubuhkan tulisan tangan sebagai pengganti kata dengan hormat atau hormat kami.
(4) Contoh format :
Jakarta, June 20xx
Tricia Iskandar The United State – INDONESIA Society (USINDO) Olaza Mutiara, 6th Floor, Suite 604 Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav E1.2 No. 1&2 Jakarta 12950
Dear Tricia Iskandar,
Thank you very much for sending me a copy of the USINDO–sponsored expert study : Out of Business and On Budget : the Chalenge of Financing the Military in INDONESIA which translated into INDONESIA : Menggusur Bisnis Militer; Tantangan Pembiayaan TNI melalui APBN by Lex Rieffel and Jaleswari Pramodhawardani. I believe that the book is very usefull to all of us.
Through this letter, I would like to extend my great thanks for your kind attention.
With my best regards.
Yours sincerely,
LTG. Sjafrie Sjamsoeddin Secretary General
NAMA-NAMA JABATAN DALAM BAHASA INGGRIS
1. Minister of Defence : Menteri Pertahanan
2. Secretary General
: Sekretaris Jenderal
3. Inspector General : Inspektur Jenderal
4. Echelon I
a. Director General for Defence :
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan
Strategy
b. Director General for Defence : Direktur Jenderal Perencanaan
Planning
Pertahanan
c. Director General for Defence : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan
Potencial
d. Director General for Defence : Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan
Strength
e. Director General for Defence : Direktur Jenderal Sarana Pertahanan
Facilities
f. Chief of Research and : Kepala Badan Penelitian dan
Development Agency
Pengembangan Dephan
g. Chief of Education and Training : Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan
Agency
Dephan
h. Expert Staff Officer for Industrial : Staf Ahli Menhan Bidang Industri dan
and Technological Affairs to the Teknologi
Minister of Defence
i. Expert Staff Officer for Political : Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi Politik
Affairs to the Minister of Defence
j. Expert Staff Officer for Economic : Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi
Affairs to the Minister of Defence
k. Expert Staff Officer for Religius : Staf Ahli Menhan Bidang Sosial
and Sosiocultural Affairs to the Budaya dan Agama
Minister of Defence
l. Expert Staff Officer for Military : Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan
and Security Affairs to the
Minister of Defence
m. Special Aide for Politic, Legal : Staf Khusus Menhan Bidang Polhukam
and Security Affairs to the
Minister of Defence
n. Special Aide for Economic : Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi
Affairs to Minister of Defence
5. Echelon II
a. Secretariat General
1) Head of General Bureau : Kepala Biro Umum Setjen 2) Head of Planning Bureau : Kepala Biro Perencanaan 3) Head of Legal Bureau : Kepala Biro Hukum 4) Head of Public Relations : Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Bureau 5) Head of Administration : Kepala Biro Tata Usaha
Bureau 6) Head of Personnel Bureau : Kepala Biro Kepegawaian
b. Inspectorate General
1) Secretary of Inspectorate : Sekretaris Inspektur Jenderal
General 2) Inspector for Personnel : Inspektur Kepegawaian 3) Inspector for Material : Inspektur Materiil 4) Inspector for Finance : Inspektur Keuangan 5) Inspector for Operations : Inspektur Operasi
c. Directorate General for Defence Strategy
1) Secretary of Directorate : Sekretaris Direktorat
General for Defence Jenderal Strategi Pertahanan
Strategy 2) Director for Strategic Policy : Direktur Kebijakan Strategi 3) Director for International : Direktur Kerja Sama Internasional
Cooperation 4) Director for Strategic : Direktur Analisa Lingkungan
Environment Analysis Strategi 5) Director for Defence : Direktur Wilayah Pertahanan
Territory
d. Directorate General of Defence Planning
1) Secretary of Directorate : Sekretaris Direktorat Jenderal
General of Defence Perencanaan Pertahanan
Planning 2) Director for Defence : Direktur Perencanaan Pembangunan
Development Planning Pertahanan 3) Director for Program : Direktur Perencanaan Program dan
and Budget Planning Anggaran 4) Director for Budget : Direktur Administrasi Pelaksanaan
Implementation and dan Anggaran
Administration 5) Director for Program : Direktur Pengendalian Program
and Budget Control dan Anggaran
e. Directorate General for Defence Potential
1) Secretary of Directorate : Sekretaris Direktorat Jenderal
General of Defence Potensi Pertahanan
Potential
2) Director for State Defence : Direktur Pembinaan Kesadaran
Awareness Management Bela Negara 3) Director for Human : Direktur Potensi Sumber Daya
Resources Potential Manusia 4) Director for Man-Made and : Direktur Potensi Sumber Daya
Natural Resources Potential Alam dan Buatan 5) Director for Infrastructure : Direktur Potensi Sarana dan
Potential Prasarana
f. Directorate General of Defence Strength
1) Secretary of Directorate : Sekretaris Direktorat
General of Defence Strength Jenderal Kekuatan Pertahanan 2) Director for Material : Direktur Materiil 3) Director for Facilities and : Direktur Fasilitas Jasa
Service 4) Director for Health : Direktur Kesehatan 5) Director for Human : Direktur Personel dan Veteran
Resources Administration
g. Directorate General for Defence Facilities
1) Secretary of Directorate : Sekretaris Direktorat
General of Defence Facilities Jenderal Sarana Pertahanan
2) Director for Technology : Direktur Teknologi dan Industri
and Industry
3) Director for Standardization : Direktur Standardisasi dan Kelaikan
and Worthiness
4) Director for Construction : Direktur Konstruksi
5) Director for Procurement : Direktur Pengadaan
h. Research and Development Agency
1) Secretary of Research and : Sekretaris Badan
Development Agency Penelitian dan Pengembangan 2) Head of Defence Strategy : Kepala Pusat Penelitian dan
Research and Development Pengembangan Strategi Pertahanan
3) Head of Human Resources : Kepala Pusat Penelitian
Research and Development dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia 4) Head of Defence Industry : Kepala Pusat Penelitian dan
Research and Development Pengembangan Industri Pertahanan
5) Head of Defence Technology : Kepala Pusat Penelitian dan
Research and Development Pengembangan Ilmu Teknologi
Pertahanan
i. Education and Training Agency
1) Secretary of Education and : Sekretaris Badan Pendidikan dan
Training Agency Pelatihan 2) Head of Defence Management : Kepala Pusat Pendidikan
Education and Training Centre dan Pelatihan Jemenhan 3) Head of Language Education : Kepala Pusat Pendidikan
and Training Centre dan Pelatihan Bahasa 4) Head of Defence Tehnical : Kepala Pusat Pendidikan dan
Funcition Education and Pelatihan Teknis Fungsional
Training Centre Pertahanan
j. Technical Executor Echelon
1) Head of Data and Information : Kepala Pusat Data dan Informasi
Centre, Defence Department Dephan 2) Head of Finance Centre, : Kepala Pusat Keuangan Dephan
Department of Defence 3) Head of Rehabilitation Centre, : Kepala Pusat Rehabilitasi Dephan
Department of Defence 4) Head of Codification Centre : Kepala Pusat Kodifikasi Dephan
Department of Defence
==========================
KEPANGKATAN DALAM BAHASA INGGRIS AUSTRALIAN DEFENCE FORCE ARMY (TNI AD)
ARMY : TNI AD Prajurit Dua : - Prajurit Satu : Private (PTE)
Prajurit Kepala : - Kopral Dua : Lance Corporal (LCPL)/Lance Bombardier (LBDR) Kopral Satu : Corporal (CPL)/Bombardier (LBDR) Kopral Kepala :
- Sersan Dua : - Sersan Satu : Sergeant (SGT) Sersan Kepala : - Sersan Mayor : Staff Sergeant (SSGT) Pembantu Letda : Warrant Officer Class One (WO1) Pembantu Lettu : Warrant Officer Class Two (WO2) Letnan Dua : Second Lieutenant (2 LT) Letnan Satu : Lieutenant (LT) Kapten : Captain (CAPT) Mayor
: Major (MJR) Letnan Kolonel : Lieutenant Colonel (LTCOL) Kolonel : Colonel (COL) Brigadir Jenderal : Brigadier (BRIG) Mayor Jenderal : Major General (MAJGEN) Letnan Jenderal : Lieutenant General (LTGEN) Jenderal : General (GEN)
NAVY (TNI AL)
NAVY : TNI AL Kelasi Dua : - Kelasi Satu : Seaman (SMN) Kelasi Kepala : Able Seaman (AB) Kopral Dua : - Kopral Satu : Leading Seaman (LS) Kopral Kepala : - Sersan Dua : - Sersan Satu : Petty Officer (PO) Sersan Kepala : - Sersan Mayor : Chief Petty Officer (CPO) Pembantu Letda : Warrant Officer (WO) Pembantu Lettu : Warrant Officer of the Navy (WO-N) Letnan Dua :
Midshipman (MIDN) / Acting Sub Lieutenant (ASLT) Letnan Satu : Sub Lieutenant (SBLT)
Kapten
: Lieutenant (LEUT) Mayor
: Lieutenant Commander (LCDR) Letnan Kolonel : Commander (CMDR) Kolonel
: Captain (CAPT) Laksamana Pertama : Commodore (CDRE) Laksamana Muda : Rear Admiral (RADM) Laksamana Madya : Vice Admiral (VADM) Laksamana : Admiral (ADM)
AIRFORCE (TNI AU)
AIRFORCE : TNI AU Prajurit Dua : - Prajurit Satu : Aircraftman (AC) Prajurit Kepala : Leading Aircraftman (LAC) Kopral Dua :
- Kopral Satu : Corporal (CPL) Kopral Kepala :
- Sersan Dua : - Sersan Satu : Sergeant (SGT) Sersan Kepala : - Sersan Mayor : Flight Sergeant (FSGT) Pembantu Letda : Warrant Officer (WO) Pembantu Lettu : Warrant Officer of the Airforce (WOFF-AF) Letnan Dua : Pilot Officer (PLTOFF) Letnan Satu : Flying Officer (FLGOFF) Kapten
: Flight Lieutenant (FLTLT) Mayor
: Squadron Leader (SQNLDR) Letnan Kolonel : Wing Commander (WGCDR) Kolonel
: Group Captain (CPCAPT) Marsekal Pertama : Air Commodore (ACDRE) Marsekal Muda : Air Vice-marshal (AVM) Marsekal Madya : Air Marshal (AM) Marsekal
: Air Chief-marshal (ACM)
US DEFENCE FORCE ARMY (ANGKATAN DARAT)
ARMY
ANGKATAN DARAT General GEN Jenderal
Lieutenant General LTG Letnan Jenderal Major General MG Mayor Jenderal Brigadier General BG Brigadir Jenderal Colonel COL Kolonel Lieutenant Colonel LTC Letnan Kolonel Major MAJ Mayor Captain CPT Kapten First Lieutenant 1LT Letnan Satu
Second Lieutenant 2LT Letnan Dua Chief Warrant Officer CW05 Pembantu Letnan Satu Chief Warrant Officer CW04 Chief Warrant Officer CW03 Chief Warrant Officer CW02 Warrant Officer WO1 Pembantu Letnan Dua
NAVY (ANGKATAN LAUT) and Coast Guard Officers
Fleet Admiral ADM Laksamana Admiral ADM Laksamana Madya Vice Admiral VADM Laksamana Muda Rear Admiral RADM Laksamana Pertama Captain CAPT Kolonel Commander CDR Letnan Kolonel Lieutenant Commander LCDR Mayor Lieutenant LT Kapten Lieutenant Junior Grade LTJG Letnan Satu Ensign ENS Letnan Dua Chief Warrant Officer CW05 Pembantu Letnan Satu Chief Warrant Officer CW04 Chief Warrant Officer CW03 Chief Warrant Officer CW02 Warrant Officer W01 Pembantu Letnan Dua
MARINES (MARINIR)
Marines Marines Marinir General
Gen Jenderal (Mar) Lieutenant General LtGen Letnan Jenderal (Mar) Major General
MajGen Mayor Jenderal (Mar)
Brigadier General BGen Brigadir Jenderal (Mar) Colonel Col Kolonel (Mar) Lieutenant Colonel LtCol Letnan Kolonel (Mar) Major Maj Mayor (Mar) Captain Capt Kapten (Mar) First Lieutenant 1st Lt Letnan Satu (Mar) Second Lieutenant 2nd Lt Letnan Dua (Mar) Chief Warrant Officer CW05 Pembantu Letnan Satu (Mar) Chief Warrant Officer CW04 Chief Warrant Officer CW03 Chief Warrant Officer CW02 Warrant Officer WO Pembantu Letnan Dua (Mar)
AIR FORCE (ANGKATAN UDARA)
AIR FORCE
ANGKATAN UDARA
General Gen Marsekal Lieutenant General Lt Gen Marsekal Madya Major General Maj Gen Marsekal Muda Brigadir General Brig Gen Marsekal Pertama Colonel Col Kolonel Lieutenant Colonel Lt Col Letnan Kolonel Major Maj Mayor Captain Capt Kapten First Lieutenant 1st Lt Letnan Satu Second Lieutenant 2nd Lt Letnan Dua Chief Warrant Officer
Pembantu Letnan Satu (MAR) Warrant Officer Pembantu Letnan Dua (MAR)
US Enlisted ARMY
Sergeant Major of the Army (SMA) Command Sergeant Major (CSM) Sergeant Major (SGM) First Sergeant (1SG) Master Sergeant (MSG) Sergeant First Class (SFC) Staff Sergeant (SSG)
Sergeant SGT) Corporal (CPL) E-3 Private First Class (PFC) Private (PVT)
NAVY Master Chief Petty Officer of the Navy (MCPON) Master Chief Petty Officer of the Coast Guard (MCPO-CG) Master Chief Petty Officer (MCPO) Senior Chief Petty Officer (SCPO) Chief Petty Officer (CPO) Petty Officer First Class (PO1) Petty Officer Second Class (PO2) Petty Officer Third Class (PO3) Seaman (SN) Seaman Apprentice (SA) Seaman Recruit (SR)
MARINE CORPS Seargent Major of the Marine Corps (SgtMaj) Seargent Major (SgtMaj) Mater Gunnery Seargeant (MGySgt) First Sergeant (1st Sgt) Master Sergeant (Msgt) Gunney Seargeant (GySgt) Staff Seargeant (SSgt) Sergeant (Sgt) Corporal (Cpl) Lance Corporal (LCpl) E-3 Private First Class (PFC) Private (Pvt)
AIR FORCE Chief Master Sergeant of the Air Force (CMSAF) Chief Master Sergeant (CMSgt) Senior Master Sergeant (SMSgt) Master Sergeant (MSgt) Technical Sergeant (TSgt) Staff Sergeant (SSgt) Sergeant (Sgt)
Airman First Class (A1C) Airman (Amn) Airman Basic (AB) (Campuran Terminologi Pangkat Bintara dan Tamtama yang biasa di pakai di TNI)
ANGKATAN DARAT ARMY
Sersan Mayor
Sergeant Major Sersan Kepala Master Sergeant Sersan Satu First Sergeant Sersan Dua Second Sergeant Kopral Kepala Top Corporal Kopral Satu Corporal First Class Kopral Dua Corporal Second Class Prajurit Kepala Chief Private Prajurit Satu First Class Private Prajurit Dua Private
ANGKATAN LAUT NAVY
Sersan Mayor Sergeant Major/Master Chief Petty Officer (MCPO) US Sersan Kepala Master Sergeant/Senior Chief Petty Officer (MCPO) US Sersan Satu First Sergeant/Petty Officer First Class (PO1) US Sersan Dua Second Sergeant/Petty Officer First Class (PO1) US Kopral Kepala Top Corporal Kopral Satu Corporal First Class Kopral Dua Corporal Second Class Kelasi Kepala Able Seaman (AB) Kelasi Satu Ordinary Seaman (OB) Kelasi Dua Junior Seaman
ANGKATAN UDARA AIRFORCE
Sersan Mayor Sergeant Major Sersan Kepala Master Sergeant
Sersan Satu First Sergeant Sersan Dua Second Sergeant Kopral Kepala Top Corporal
Kopral Satu Corporal First Class Kopral Dua Corporal Second Class Prajurit Kepala Chief Private Prajurit Satu First Class Private Prajurit Dua Private
MARINIR MARINE CORPS
Sersan Mayor Sergeant Major Sersan Kepala Master Sergeant Sersan Satu First Sergeant Sersan Dua Second Sergeant Kopral Kepala Top Corporal Kopral Satu Corporal first Class Kopral Dua Corporal Second Class Prajurit Kepala Chief Private Prajurit Satu First Class Private Prajurit Dua Private
Penulisan dan penyebutan nama kesatuan dan singkatan kesatuan dan jabatan di lingkungan Dephan diatur sebagai berikut:
SINGKATAN
NO
NAMA KESATUAN KESATUAN JABATAN 1 2 3 4
1. Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan Setjen Dephan Sekjen Dephan
a. Biro Kepegawaian Setjen Dephan
b. Biro Perencanaan Setjen Dephan Ropeg Setjen Dephan Roren Setjen Dephan Karopeg Setjen Dephan Karoren Setjen Dephan
c. Biro Hukum Setjen Dephan Rokum Setjen Dephan Karokum Setjen Dephan
d. Biro Hubungan Masyarakat Setjen Dephan Rohumas Setjen Dephan Karohumas Setjen Dephan
e. Biro Tata Usaha Setjen Dephan Rotu Setjen Dephan
Karotu Setjen Dephan
f. Biro Umum Setjen Dephan Roum Setjen Dephan Karoum Setjen Dephan
2. Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan Itjen Dephan Irjen Dephan
a. Sekretariat Itjen Dephan Set Itjen Dephan Ses Itjen Dephan
b. Inspektorat Kepegawaian Itjen Dephan Itpeg Itjen Dephan Irpeg Itjen Dephan
c. Inspektorat Material Itjen Dephan
Itmat Itjen Dephan
Irmat Itjen Dephan
d. Inspektorat Keuangan Itjen Dephan Itku itjen dephan Irku Itjen Dephan
e. Inspektorat Operasi Itjen Dephan Itops Itjen Dephan Irops Itjen dephan
3. Staf Ahli Menteri Pertahanan (Bukan Kesatuan)
a. Staf Ahli Menhan Bid.
Industri dan Teknologi (Sahli Menhan Bid.
Intek)
b. Staf Ahli Menhan Bid.
Idiologi Politik (Sahli Menhan Bidang Idpol)
c. Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi (Sahli Menhan Bidang Ekon)
d. Staf Ahli Menhan Bid.
Sosial Budaya dan Agama (Sahli Menhan Bidang Sosbudag)
e. Staf Ahli Menhan Bid.
Keamanan (Sahli Menhan Bidang Kam)
4. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Dephan Ditjen Strahan Dephan Dirjen Strahan Dephan
a. Sekretariat Ditjen Strahan Dephan Setditjen Strahan Dephan Sesditjen Strahan Dephan
b. Direktorat Kebijakan Strategi Ditjen Strahan Dephan Ditjakstra Ditjenstrahan Dephan Dirjakstra Ditjenstrahan Dephan
c. Direktorat Kerja sama Internasional Ditjen Strahan Dephan Ditkersin Ditjenstrahan Dephan Dirkersin Ditjenstrahan Dephan
d. Direktorat Analisa Lingkungan Strategis Ditjen Strahan Dephan Ditanlingstra Ditjenstrahan Dephan Diranlingstra Ditjenstrahan Dephan
e. Direktorat Wilayah Pertahanan Ditjen Strahan Dephan Ditwilhan Ditjenstrahan Dephan Dirwilhan Ditjenstrahan Dephan
5. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Dephan Ditjen Renhan Dephan Dirjen Renhan Dephan
a. Sekretariat Ditjen Renhan Dephan Setditjen Renhan Dephan Sesditjen Renhan Dephan
b. Direktorat Perencanaan Pengembangan Pertahanan Ditjen Renhan Dephan Ditrenbanghan Ditjenrenhan Dephan Dirrenbanghan Ditjenrenhan Dephan
c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran Ditjen Renhan Dephan Ditrenprogar Ditjenrenhan Dephan Dirrenprogar Ditjenrenhan Dephan
d. Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Renhan Dephan
Ditlakgar Ditjenrenhan Dephan
Dirlakgar Ditjenrenhan Dephan
e. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Renhan Dephan
Ditminlakgar Ditjenrenhan Dephan
Dirminlakgar Ditjenrenhan Dephan
6. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Ditjen Pothan Dephan
Dirjen Pothan Dephan
a. Sekretariat Ditjen Pothan Dephan
Setditjen Pothan Dephan
Sesditjen Pothan Dephan
b. Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dit PKBN DitjenPothan Dir PKBN Ditjenpothan Dephan
Ditjen Pothan Dephan Dephan
c. Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia Ditjen Pothan Dephan Ditpot SDM Ditjenpothan Dephan Dirpot SDM Ditjenpothan Dephan
d. Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan Buatan Ditjen Pothan Dephan Ditpot SDAB Ditjenpothan Dephan Dirpot SDAB Ditjenpothan Dephan
e. Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana Ditjen Pothan Dephan Ditpotrana Ditjenpothan Dephan Dirpotrana Ditjenpothan Dephan
7. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Dephan Ditjen Kuathan Dephan Dirjen Kuathan Dephan
a. Sekretariat Ditjen Kuathan Dephan Setditjen Kuathan Dephan Sesditjen Kuathan Dephan
b. Direktorat Material Ditjen Kuathan Dephan
Ditmat Ditjenkuathan Dephan Dirmat Ditjenkuathan Dephan
c. Direktorat Fasilitas dan Jasa Ditjen Kuathan Dephan Ditfasjas Ditjenkuathan Dephan Dirfasjas Ditjenkuathan Dephan
d. Direktorat Kesehatan Ditjen Kuathan Dephan Ditkes Ditjenkuathan Dephan Dirkes Ditjenkuathan Dephan
e. Direktorat Personel Dan Veteran Ditjen Kuathan Dephan Ditpersvet Ditjenkuathan Dephan Dirpersvet Ditjenkuathan Dephan
8. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Dephan Ditjen Ranahan Dephan Dirjen Ranahan Dephan
a. Sekretariat Ditjen Ranahan Dephan Setditjen Ranahan Dephan Sesditjen Ranahan Dephan
b. Direktorat Teknologi Dan Industri Pertahanan Ditjen Ranahan Dephan Dittekind Ditjenranahan Dephan Dirtekind Ditjenranahan Dephan
c. Direktorat Standardisasi Dan Kelaikan Ditjen Ranahan Dephan Ditstandlaik Ditjenranahan Dephan Dirstandlaik Ditjenranahan Dephan
d. Direktorat Konstruksi Ditkon Dirkon Ditjenranahan
Ditjen Ranahan Dephan Ditjenranahan Dephan Dephan
e. Direktorat Pengadaan Ditjen Ranahan Dephan Ditada Ditjenranahan Dephan Dirada Ditjenranahan Dephan
9. Badan Penelitian Dan Pengembangan Dephan Balitbang Dephan Kabalitbang Dephan
a. Sekretariat Balitbang Dephan Setbalitbang Dephan Sesbalitbang Dephan
b. Puslitbang Strategi Pertahanan Balitbang Dephan Puslitbang Strahan Balitbang Dephan Kapuslitbang Strahan Balitbang Dephan
c. Puslitbang Sumber Daya Manusia Balitbang Dephan Puslitbang SDM Balitbang Dephan Kapuslitbang SDM Balitbang Dephan
d. Puslitbang Industri Pertahanan Balitbang Dephan Puslitbang Indhan Balitbang Dephan Kapuslitbang Indhan Balitbang Dephan
e. Puslitbang Ilmu Pengetahuan Teknologi Pertahanan Balitbang Dephan Puslitbang Iptekhan Balitbang Dephan Kapuslitbang Iptekhan Balitbang Dephan
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan Badiklat Dephan Kabadiklat Dephan
a. Sekretariat Badiklat Dephan Setbadiklat Dephan Sesbadiklat Dephan
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan Badiklat Dephan Pusjemen Badiklat Dephan Kapusjemen Badiklat Dephan
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Badiklat Dephan Pusbasa Badiklat Dephan Kapusbasa Badiklat Dephan
d. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknik Fungsi Pertahanan Badiklat Dephan PTFH Badiklat Dephan Kapus PTFH Badiklat Dephan
11. Pusat Data dan Informasi Pusdatin Kapusdatin Dephan
Departemen Pertahanan Dephan
12. Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Pusku Dephan Kapusku Dephan
13. Pusat Rehabilitasi Departemen Pertahanan Pusrehab Dephan Kapusrehab Dephan
14. Pusat Kodifikasi Departemen Pertahanan Puskodifikasi Dephan Kapuskodifikasi Dephan
(1) Petunjuk Umum pembuatan papan nama diatur sebagai berikut:
a. papan nama adalah papan yang mempunyai bentuk serta ukuran tertentu, dan berisi tulisan mengenai nama instansi/jabatan di lingkungan Dephan;
b. papan nama berbentuk empat persegi panjang, dapat dibuat dari bahan kayu yang tahan lama atau bahan yang mudah didapat di daerah satuan instansi berada;
c. huruf yang digunakan pada papan nama adalah huruf kapital dengan bentuk dan ukuran yang sama;
d. pada papan nama tidak dibenarkan ada tambahan gambar atau garis- garis; dan
e. pada papan nama tidak dibenarkan memasang lampu hias di sekitar papan nama, selain lampu penerangan.
(2) Macam papan nama terdiri dari :
a. papan nama instansi adalah papan nama yang menunjukkan nama instansi tertentu di lingkungan Dephan; dan
b. papan nama jabatan dan papan nama pejabat adalah papan nama yang menunjukkan jabatan seseorang dan nama pejabat tertentu di lingkungan Dephan.
(3) Papan nama Instansi.
a. ukuran papan nama instansi di lingkungan Dephan menggunakan 4 (empat) macam ukuran, yaitu :
1. 100 x 520 cm;
2. 100 x 400 cm;
3. 100 x 250 cm; dan
4. 80 x 160 cm.
b. papan nama instansi menggunakan warna dasar putih;
c. huruf berwarna hitam dan besarnya disesuaikan dengan ukuran papan serta banyaknya huruf yang digunakan;
d. isi tulisan terdiri dari :
1. isi tulisan harus jelas dapat menunjukkan nama instansi yang bersangkutan serta kedudukannya di dalam struktur organisasi Dephan;
2 tulisan disusun sebanyak-banyaknya dalam 3 (tiga) baris, kecuali apabila jumlah huruf dalam 1 (satu) baris melebihi 41 (empat puluh satu) huruf, nama instansi dapat disingkat sesuai dengan kaidah yang berlaku, nama instansi yang setingkat lebih tinggi diletakkan di atas nama instansi sendiri;
3. jika di dalam suatu kompleks kantor terdapat beberapa instansi/satuan yang tidak setingkat, maka tulisan pada papan nama adalah nama instansi/satuan tertinggi yang terdapat di dalam kompleks tersebut; dan
4. jika di dalam satu kompleks kantor terdapat beberapa instansi/satuan yang setingkat, maka isi tulisan pada papan nama adalah nama-nama instansi/satuan yang bersangkutan, dengan catatan lebar papan nama dapat ditambah sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) centi meter.
e. pemasangan meliputi papan nama dipasang ditengah-tengah halaman depan kantor, diletakkan di atas tiang yang kuat sekurang- kurangnya setinggi 2 (dua) meter di atas permukaan tanah, sehingga mudah dilihat; dan
f. penggunaannya meliputi :
1. papan nama berukuran 100 cm X 520 cm digunakan untuk Dephan;
2. papan nama berukuran 100 cm X 400 cm digunakan untuk papan nama unit organisasi Eselon I di lingkungan Dephan;
3. papan nama berukuran 100 cm X 250 cm digunakan untuk unit pelaksana teknis atau instansi setingkat eselon II yang terpisah dari induk satuannya;
4. papan nama berukuran 80 cm X 160 cm digunakan untuk unsur- unsur satuan organisasi di bawah unit pelaksana teknis di luar lingkungan unit pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
5. penulisan papan nama diatur sebagai berikut:
a) isi tulisan papan nama Dephan;
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta
b) isi tulisan papan nama Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Dephan;
1) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTORAT JENDERAL SARANA PERTAHANAN Jalan Tanah Abang Timur No. 7 Jakarta Pusat
2) Badiklat Dephan.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Jalan Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat
c) isi tulisan papan nama Satuan Organisasi Unit Pelaksana Teknis dan Eselon II yang terpisah dari Induk Satuannya.
1) Pusat Data dan Informasi Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI PUSAT DATA DAN INFORMASI Jalan R.S. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jaksel
2) Pusat Pendidikan Bahasa, Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PUSAT PENDIDIKAN BAHASA
Jalan Jati No. 1 Pondok Labu Jaksel
(4) Penulisan papan nama Instansi Dephan sebagai berikut;
a. papan nama Departemen Pertahanan RI;
b. papan nama unit Organisasi Eselon I di lingkungan Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta 520 cm 100 cm 200 cm
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTORAT JENDERAL SARANA PERTAHANAN Jalan Tanah Abang Timur No. 7 Jakarta Pusat 400 cm 100 cm 200 cm
c. papan nama untuk unit pelaksana teknis atau instansi setingkat Eselon II yang terpisah dari induk satuannya.
5) Penulisan papan nama jabatan dan papan nama pejabat diatur sebagai berikut :
a. papan nama jabatan
1. ukuran papan nama jabatan berukuran 30 X 13 cm, dengan tebal 2 cm;
2. warna dasar papan nama jabatan adalah coklat pelitur;
3. huruf berwarna putih dan besarnya disesuaikan dengan panjang/ pendeknya nama jabatan dan ditulis pada kedua sisi papan dengan menggunakan singkatan sesuai dengan kaidah yang berlaku; dan
4. pemasangan :
a) papan nama jabatan dipasang di luar masuk ruangan pejabat yang bersangkutan disisi sebelah kanan/kiri atas;
b) jika satu ruangan digunakan oleh beberapa orang pejabat setingkat, maka pemasangannya disusun ke bawah menurut
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI PUSAT DATA DAN INFORMASI Jalan R.S. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jaksel 250 cm 100 cm 200 cm
urutan senioritas; dan
c) yang berhak memasang papan nama jabatan adalah pejabat eselon III ke atas.
b. papan nama pejabat
1. ukuran papan nama jabatan berukuran 30 X 7 cm;
2. warna dasar papan nama jabatan adalah coklat pelitur;
3. huruf berwarna putih dan besarnya disesuaikan dengan banyaknya huruf yang digunakan seperti cara penulisan tajuk tanda tangan;
dan
4. pemasangan papan nama pejabat dipasang di bawah papan nama jabatan.
(6) Pemasangan papan nama jabatan dan pejabat adalah sebagai berikut:
(1) Pengurusan surat keluar dilaksanakan melalui tahap-tahap pengolahan, penggandaan, pengiriman, dan penyimpanan, diatur sebagai berikut :
a. tahap pengolahan adalah kegiatan mulai dari penilaian suatu masalah dan penyiapan suatu naskah dinas hingga penandatanganan surat/naskah dinas, diatur sebagai berikut :
1. penyiapan/penyusunan konsep berupa kegiatan sebagai berikut :
a) penyiapan/penyusunan konsep dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidang tugasnya atau pejabat lain yang ditunjuk pimpinan;
b) kebijakan yang berimplikasi hukum harus dimintakan paraf kepada Karo Hukum;
c) setiap konsep yang disiapkan harus didasarkan pada kebijaksanaan dan pengarahan pimpinan;
d) setiap konsep yang akan diajukan kepada pimpinan terlebih dahulu harus diteliti oleh Kabagum/Kabag TU/Kabag Minu dalam hal ini kebenaran isi, bentuk, dan redaksinya, jika
terjadi penyimpangan hendaknya dikoordinasikan dengan konseptor untuk diadakan perbaikan; dan e) sesuai dengan petunjuk pimpinan atau menurut pertimbangan sendiri terhadap isi naskah dinas, Kabagum/Kabag TU/Kabag Minu MENETAPKAN derajat dan klasifikasinya.
2. pemberian paraf dilakukan sebagai berikut :
a) setiap pejabat yang terkait dalam penyusunan konsep naskah dinas diwajibkan membubuhkan paraf sebagai pertanggungjawaban bahwa konsep naskah dinas tersebut telah diteliti dan dikoordinasikan serta telah dinilai kebenarannya;
b) khusus konsep naskah dinas yang berbentuk Permenhan dibubuhkan paraf :
1) pada lembaran kedua oleh Sekjen, Irjen dan Dirjen
Dephan;
Contoh
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Paraf :
1. Sekjen
:
2. Irjen
:
3. Dirjen Dephan :
2) pada lembaran ketiga oleh konseptor, Ses/Dir, Karo Setjen yang terkait dan Kabag Rotu Setjen Dephan.
Contoh
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Paraf :
1. Konseptor
2. Ses/Dir
3. Karo Setjen yang terkait
4. Kabag Minu
5. Kabag Banminpim
6. Kabag Min Sekjen
c) vide draft sedapat mungkin tidak dipergunakan;
d) apabila ada koreksi dan konsep sudah diperbaiki sesuai koreksi maka konsep tersebut harus diajukan ulang kepada pejabat yang terkait untuk dimintakan paraf ulang; dan e) apabila pejabat yang terkait berhalangan maka dapat diwakilkan oleh wakilnya, sehingga konsep yang sudah dikoreksi dapat terbaca ulang oleh pejabat pemberi paraf.
3. penandatanganan dilakukan setelah konsep naskah dinas diparaf secara lengkap oleh para pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu disertai lembaran catatan (LC) atau nota dinas dari konseptor, khusus Permenhan pengesahannya dimasukan ke dalam Berita Negara;
4. penomoran pada naskah dinas dilakukan sebagai berikut :
a) pemberian nomor sesuai dengan bentuk, derajat dan klasifikasinya, penomoran dimulai dari nomor satu sampai dengan nomor terakhir dalam 1 (satu) tahun takwin dan dibukukan dalam buku verbal; dan b) penomoran setiap bentuk naskah dinas menggunakan buku verbal tersendiri.
5. pembubuhan cap dinas jabatan jika tulisan dinas tersebut ditandatangi oleh Menhan/Sekjen/Irjen/Dirjen/Kabadan Dephan dan Eselon II terbatas, ataupun cap dinas instansi atas nama jabatan tersebut; dan
6. pencatatan pada naskah dinas surat keluar disediakan Buku ekspedisi tersendiri untuk beberapa bentuk surat keluar.
b tahap penggandaan adalah kegiatan untuk memperbanyak/memproduksi naskah dinas dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan banyaknya alamat yang dituju/sesuai kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. keputusan digandakan setelah ada autentikasi dari Karo TU Setjen Dephan;
2. keputusan mengenai perubahan status personel TNI digandakan dengan cara disalin sesuai dengan jumlah alamat salinan untuk satuan dan dipetik untuk perorangan, keputusan mengenai perubahan status PNS digandakan menurut kesatuan BKN sedangkan keputusan lainnya digandakan secara langsung;
3. penggandaan hanya boleh dilakukan setelah surat keluar ditandatangani oleh pejabat yang berhak;
4. cap jabatan/instansi yang dibubuhkan pada hasil penggandaan harus asli bukan kopi;
5. jumlah penggandaan harus sesuai dengan alamat yang dituju dan tembusan/ alamat distribusi;
6. penggandaan surat keluar yang berderajat kilat dan sangat segera didahulukan;
7. demi kepentingan keamanan, penggandaan surat keluar yang berklasifikasi konfidensial ke atas harus diawasi dengan ketat;
8. penggandaan naskah dinas yang berbentuk naskah dan dicetak menjadi buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92; dan
9. Kabag Minu berkewajiban menjaga agar penggandaan dilaksanakan sebagaimana mestinya menurut ketentuan yang berlaku di lingkungan masing-masing.
c. tahap pengiriman adalah berupa kegiatan pengiriman semua naskah dinas yang sebelumnya dimasukkan ke dalam sampul tertutup, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. pengiriman secara resmi :
a) setiap surat/naskah dinas yang berklasifikasi R yang akan dikirim baik untuk alamat aksi maupun tembusan dibubuhi tulisan cap di setiap lembarnya, melintang dari arah sudut kiri bawah ke arah sudut kanan atas;
1) untuk alamat aksi nomor satu tulisan cap berbunyi “Rahasia”;
2) untuk alamat aksi dua dan seterusnya, tulisan cap berbunyi : Rahasia kopi satu dstnya, atau sesuai klasifikasinya dan jumlah alamat aksi; dan
3) untuk alamat tembusan nomor satu, tulisan cap melanjutkan nomor urut dari kopi terakhir alamat aksi dan menyesuaikan klasifikasinya dan diikuti nomor urut sesuai kebutuhan.
b) surat/naskah dinas yang berklasifikasi rahasia (R) yang telah siap untuk dikirim dimasukkan ke dalam dua sampul dengan ketentuan :
1) sampul pertama, diberi alamat lengkap, nomor, cap derajat di sudut kanan atas (kilat, sangat segera, segera) dan cap klasifikasi disudut kanan atas (rahasia, terbatas) selanjutnya dilem dan dimasukan ke dalam sampul kedua; dan 2) sampul kedua, diberi identitas sama dengan sampul pertama tanpa cap klasifikasi dan di lem.
c) surat/naskah dinas yang berklasifikasi biasa tidak diperlakukan seperti surat yang berklasifikasi rahasia (R) tetapi cukup dimasukkan ke dalam sampul biasa yang tertutup; dan d) selanjutnya surat dikirim kepada alamat melalui kurir atau pejabat administrasi sesuai kebutuhan yang berlaku.
2. pengiriman tidak resmi adalah pengiriman yang bersifat mendadak, biasanya dilakukan melalui faksimile, formulir pengantar berita faksimile berisi :
a) dari atau pejabat yang mengirim;
b) kepada atau pejabat yang dituju;
c) nomor faksimile;
d) tanggal pengiriman;
e) jumlah halaman;
f) isi berita; dan g) petugas pengirim berita berupa tajuk tanda tangan.
3. semua surat keluar yang akan dikirim dicatat di dalam Buku Ekspedisi sebagai bukti pengiriman atau dibuatkan tanda bukti pengiriman tersendiri;
4. pengiriman surat keluar dilaksanakan sesuai dengan derajat dan klasifikasinya; dan
5. demi kepentingan keamanan, Kepala Sekretariat/Sekretariat/Kabag Minu perlu mengusahakan keselamatan pengiriman semua surat keluar, khususnya yang berklasifikasi SR/R.
d. tahap penyimpanan adalah berupa kegiatan penyimpanan naskah dinas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. semua pertinggal surat keluar harus disimpan di Sekretariat/Urusan TU menurut ketentuan dan petunjuk yang ditetapkan;
2. naskah asli Keputusan, Instruksi, Petunjuk Pelaksanaan dan naskah yang diparaf harus disimpan; dan
3. untuk memudahkan penemuan kembali penyimpanan surat keluar hendaknya tersusun dalam :
a) berkas persoalan Takah untuk surat keluar yang diproses melalui Tata Naskah; dan b) himpunan Seri atau Seri menurut rubriknya.
(2) Sarana Pengurusan Surat Keluar merupakan sarana pencatatan pokok yang digunakan dalam pengurusan surat keluar adalah buku verbal dan buku ekspedisi/tanda terima, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. buku verbal merupakan sarana pencatatan lengkap yang memuat data surat keluar, dan digunakan sebagai alat pengawasan dan pengendalian;
b. buku ekspedisi/tanda terima merupakan sarana pencatatan pembantu yang digunakan sebagai bukti pengiriman/penerimaan surat keluar;
c. sampul surat adalah alat untuk melindungi surat dari kebocoran atau kerusakan, sampul dibuat dari kertas yang tahan sobek dan tahan air, sampul surat berwarna putih atau coklat muda dengan ukuran sebagai berikut :
1. 10,5 cm x 30 cm (ukuran kecil);
2. 19 cm x 25 cm (ukuran sedang);
3. 24 cm x 34 cm (ukuran folio/A-4); dan
4. 28,5 cm x 40 cm (ukuran map takah).
d. cara melipat dan memasukkan surat ke dalam sampul surat merupakan hal yang sangat penting, surat yang sudah diketik rapi dapat kehilangan penampilannya yang menarik, jika cara melipatnya dan memasukkannya ke dalam sampul kurang cermat dan
hati-hati, surat yang sudah dilipat sudut-sudutnya harus bertemu, dan lipatannya harus lurus dan tidak kusut, sebelum kertas surat dilipat, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan sampul yang akan digunakan;
e. surat yang akan dimasukkan ke dalam sampul surat dinas adalah sebagai berikut :
1. surat tidak dilipat sama sekali;
2. surat dilipat satu kali; dan
3. surat dilipat dua kali atau dilipat pada sepertiga bagian atas surat dan dilipat pada sepertiga bagian bawah surat.
f. contoh buku agenda, buku verbal dan lembar catatan.
BUKU AGENDA
Tanggal Nomor Agenda Nomor dan tanggal surat masuk Lampiran Terima dari Petunjuk pada nomor yang lalu isinya Petunjuk pada nomor berikutnya Ket 1 2 3 4 5 6 7 8 9
BUKU VERBAL
Tanggal Surat Nomor Surat
Lampiran Kepada Petunjuk pada Nomor yang lalu Isinya Petunjuk pada nomor berikutnya Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8
Kop
LEMBARAN CATATAN
Klasifikasi :
Lembaran ke :
Takah No.
:
Kepada Catatan/Nota tindakan Nomor Naskah
Penggandaan naskah dengan cetakan adalah kegiatan mencetak naskah menjadi buku, diatur sebagai berikut :
a. susunan buku terdiri atas sampul buku dan isi buku;
1. sampul buku terdiri atas :
a) sampul depan, memuat :
1) lambang negara;
2) kop nama badan;
3) judul buku;
4) nomor kopi untuk buku yang berklasifikasi SR dan R;
5) garis pemisah;
6) bentuk, nomor, dan tanggal pengesahan suatu naskah; dan 7) tingkat klasifikasi rahasia, dan sangat rahasia ditulis dibagian atas dan bawah.
b) sampul belakang tidak ada tulisan.
2. isi buku terdiri atas :
a) sampul dalam menggunakan kertas yang lebih tipis ukuran 80 gram tulisannya sama dengan sampul luar;
b) kata pengantar untuk buku-buku tertentu;
c) daftar isi terdiri atas :
1) kata “Daftar Isi” ditulis ditengah-tengah halaman atas huruf kapital;
2) judul naskah dinas sesuai dengan bentuknya;
3) lampiran;
4) nomor bagian, bab, dan pasal diikuti judulnya;
5) nomor halaman pada judul atau sampul dalam, kata pengantar dan daftar isi menggunakan huruf i, ii, iii, iv diketik ditengah halaman, di bawah klasifikasi; dan 6) tingkat klasifikasi sangat rahasia, rahasia ditulis dibagian atas dan bawah setiap halaman;
d) halaman buku diatur sebagai berikut :
1) halaman pertama berisi :
(a) kop nama badan;
(b) judul buku;
(c) jika naskah merupakan lampiran dari keputusan maka di sebelah kanan atas ditulis lampiran keputusan sesuai dengan ketentuan pada lampiran, sedangkan untuk buku saku tidak perlu dicantumkan lampiran;
(d) klasifikasi buku sesuai dengan tingkat klasifikasinya;
dan (e) nomor halaman tidak perlu ditulis.
2) halaman berikutnya adalah :
(a) untuk klasifikasi rahasia ditulis pada sisi tengah sebelah atas dan bawah setiap halaman; dan (b) nomor halaman diketik di sisi tengah sebelah atas, untuk buku yang berklasifikasi rahasia diketik di bawah klasifikasi.
3) halaman terakhir merupakan ruang tajuk tanda tangan yang ditulis lengkap tanda tangan dan cap dinas;
4) susunan halaman buku sebagai berikut :
(a) petunjuk Menhan;
(1) sampul depan;
(2) kertas kosong;
(3) sampul dalam;
(4) daftar Isi;
(5) keputusan;
(6) naskah sebagai lampiran;
(7) kertas kosong; dan
(8) sampul belakang.
(b) petunjuk pelaksanaan :
(1) sampul depan;
(2) kertas kosong;
(3) sampul dalam;
(4) daftar Isi;
(5) naskah;
(6) kertas kosong; dan
(7) sampul belakang.
b. ukuran buku tergantung pada kepentingan, dan ukuran buku dapat di buat dalam 3 (tiga) ukuran sebagai berikut :
1. ukuran A-4 (297 mm x 210 mm);
2. ukuran A-5 (210 mm x 148 mm); dan
3. ukuran A-7 (105 mm x 74 mm).
c. naskah yang dapat dicetak adalah :
1. doktrin;
2. sistem;
3. organisasi dan prosedur;
4. peraturan-peraturan kebijakan Dephan;
5. hasil seminar; dan
6. hasil-hasil raker.
d. himpunan-himpunan :
1. himpunan peraturan Dephan;
2. himpunan amanat, brifing, dan ceramah;
3. kamus.
4. laporan;
5. buku-buku pelajaran; dan
6. naskah-naskah lain.
e. warna sampul agar disesuaikan dengan strata/tingkatan naskah yang dicetak, perlu ditentukan warna sampul buku, selain memudahkan pengelompokan jenis buku, juga mempermudah penyimpanannya, pemeliharaannya, keamanannya, pencarian/ penyajian kembali sewaktu-
waktu dibutuhkan, untuk tingkat Dephan warna sampul buku diatur sebagai berikut :
1. warna merah untuk buku yang berisi produk tentang doktrin, sistem, organisasi dan prosedur, serta peraturan-peraturan kebijakan Dephan;
2. warna biru untuk buku yang berisi produk tentang bahan rapat, raker, rapim, program kerja, seminar dan lain-lain;
3. warna kuning untuk buku yang berisi produk tentang laporan-laporan;
4. warna hitam untuk buku yang berisi himpunan amanat, himpunan sambutan, himpunan ceramah, himpunan peraturan Dephan, himpunan brifing dan kamus; dan
5. warna putih untuk buku yang berisi produk lainnya, seperti karya ilmiah, telaahan, buku pelajaran dan lain-lain.
f. contoh format Sampul Buku Tetap Ukuran 1/2 Folio
3 kait KONFIDENSIAL
DEPARTEMEN PERTAHANAN
PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN ARSIPPARIS DEPARTEMEN PERTAHANAN
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/564/M/X/20XX TANGGAL : 20 Oktober 20XX
KONFIDENSIAL 3 kait
Catatan :
1. Perbedaan dengan naskah sementara, terletak pada judul dan pengesahan surat keputusan.
2. Isi buku, adalah naskah sementara yang telah disempurnakan.
165 mm 210 mm
Sampul Buku Naskah Sementara Ukuran 1/2 Folio
3 kait RAHASIA
DEPARTEMEN PERTAHANAN
NASKAH SEMENTARA PETUNJUK ADMINISTRASI PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN ARSIPARIS DEPARTEMEN PERTAHANAN
DISAHKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : KEP/424/III/20XX TANGGAL : 1 MARET 20XX
RAHASIA 3 kait
Catatan :
1. Huruf yang digunakan untuk klasifikasi font 12, ditebalkan (di-bold), untuk kop surat dan surat keputusan, serta tanggal menggunakan font 11, 210 mm 165 mm
sedangkan untuk judul disesuaikan dengan jumlah dan besar kecilnya huruf yang digunakan.
2. Sampul dibuat dari kertas karton ukuran nomor 30, 40 atau 50 dilapis dengan linen; atau dibuat dari kertas linen/bufallo ukuran tebal ± 210 gram, tulisan folimas atau tinta hitam.
3. Penjilidan dengan jilid punggung, atau snelhelches (cepret).
Di dalam penyampaian naskah dinas agar dipedomani hal-hal sebagai berikut :
a. bentuk dan struktur penyampaian naskah dinas;
1. bentuk penyampaian berupa :
a) kegiatan pimpinan/atasan dalam menyampaikan keterangan dan ide disebut komunikasi ke bawah, keterangan dan ide yang berasal dari pimpinan/atasan itu dapat dibedakan dalam berbagai bentuk, yaitu :
1) petunjuk;
2) keterangan umum;
3) perintah;
4) teguran; dan 5) pujian.
b) kegiatan bawahan untuk menyampaikan keterangan dan ide kepada pimpinan/atasannya disebut komunikasi ke atas, bentuk keterangan dan ide yang disampaikan oleh bawahan kepada pimpinan/atasan dapat berupa :
1) laporan;
2) keluhan;
3) pendapat; dan 4) saran.
c) kegiatan pejabat untuk menyampaikan keterangan dan ide kepada pejabat yang sederajat disebut komunikasi mendatar, pada umumnya komunikasi mendatar dilaksanakan dalam rangka koordinasi, agar keputusan atasan yang akan diambil tidak saling bertentangan, atau untuk menumbuhkan keserasian dan kerja sama yang harmonis, penyajian bentuk komunikasi tersebut antara lain dapat dituangkan secara tertulis dalam bentuk juklak, surat, surat perintah, laporan ataupun secara lisan.
2. struktur penyampaian naskah dinas terdiri atas :
a) penyampaian naskah dinas secara vertikal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan secara timbal balik; dan b) penyampaian naskah dinas secara horisontal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari dan kepada pejabat setingkat secara timbal balik.
b. area penyampaian naskah dinas, sebagai berikut :
1. setempat atau lokal dapat berupa :
a) penyampaian naskah dinas di dalam satuan sendiri, yaitu penyampaian naskah dinas dari pejabat satu kepada pejabat lainnya atau dari staf satu kepada staf lainnya di dalam satu kompleks atau markas; dan b) penyampaian naskah dinas antar satuan di dalam satu daerah.
2. insuler atau antarkota dalam satu pulau;
3. intrainsuler atau antarpulau; dan
4. internasional atau antarnegara.
Kegiatan penyampaian naskah dinas dilakukan melalui petugas yang ditentukan dan diatur sebagai berikut :
a. petugas yang dimaksud adalah kurir, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. kurir adalah anggota satuan yang diangkat di atas sumpah dengan tugas penyampaian naskah dinas/dokumen dari pejabat satu ke pejabat yang lain atau dari instansi satu ke instansi yang lain, sesuai dengan jenis tugasnya kurir dibagi dua ialah :
a) kurir tetap, yang tugasnya diatur menurut rute dan waktu yang telah ditetapkan; dan b) kurir khusus/istimewa, yang tugasnya tidak tergantung pada waktu dan rute serta dapat diberangkatkan sewaktu-waktu dalam keadaan mendadak, menurut kebutuhan kurir tetap dapat digunakan untuk mengerjakan tugas kurir khusus atau sebaliknya.
2. persyaratan kurir sebagai berikut :
a) kurir adalah anggota organik satuan yang merupakan bagian dari unsur pelayanan utama satuan;
b) untuk mendapatkan seorang kurir yang cukup baik, perlu diadakan pendidikan/latihan khusus;
c) dalam memilih seorang kurir, harus diingat dan dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
1) mempunyai banyak inisiatif;
2) dapat dipercaya, tabah, dan taat;
3) mempunyai keberanian, kecakapan, dan bakat berpikir dalam melakukan tugas pekerjaannya;
4) mengerti dan cepat dalam menangkap perintah lisan; dan 5) dapat segera mengikuti perubahan situasi/keadaan taktis, dan dapat menggunakan kompas serta membaca peta.
d) dalam keadaan luar biasa, kurir khusus/istimewa hendaknya selain persyaratan di atas perlu pula diperhatikan persyaratan sebagai berikut :
1) Pertimbangan Keadaan Taktis atau disingkat PKT; dan 2) urgensinya tugas, waktu dan banyaknya berita yang
disampaikan.
4. perlengkapan kurir sebagai berikut :
a) kurir dilengkapi dengan alat-alat sebagai berikut :
1) tas kurir yang dapat dikunci/ditutup rapat, tidak mudah dicuri dan tidak tembus air;
2) jam tangan;
3) alat angkutan;
4) helm dan kaca mata;
5) jaket kulit dan jas hujan;
6) peta; dan 7) kompas.
b) alat-alat tersebut merupakan inventaris yang harus dipertanggungjawab-kan dan selalu dipelihara dengan baik, oleh karena itu, setahun sekali seyogyanya dibuat laporan tertulis dari kepala kantor pos mengenai keadaan perlengkapan kurir guna mendapatkan kebijakan pimpinan.
5. guna kelancaran tugas kurir, diperlukan sarana pencatatan sebagai berikut :
a) buku dislokasi yang berisi daftar alamat/instansi dan pejabat Dephan/ pemerintah, pejabat penting serta tokoh masyarakat yang secara teratur diperiksa/diperbaharui;
b) buku/formulir catatan terdiri atas :
1) buku catatan penerimaan dan pengiriman untuk mencatat tiap-tiap naskah dinas yang diterima dan dikirimkan, buku tersebut berisi kolom-kolom, nomor urut, tanggal/waktu, nomor angka agenda surat pengantar pengiriman/penerimaan dan keterangan; dan 2) formulir tanda terima, pengiriman/penerimaan.
c) laporan harian/berkala kepada atasannya mengenai :
1) kegiatan;
2) personel;
3) perlengkapan;
4) kendala dan kesulitan;
5) usul/saran; dan 6) cara kerja kurir.
6. cara kerja kurir diatur sebagai berikut :
a) penerimaan meliputi kegiatan :
1) surat-surat yang boleh diterima ditentukan oleh pejabat sekretariat masing-masing dengan tanda/kode menurut derajat dan klasifikasinya;
2) surat-surat yang bersifat pribadi harus ada surat kuasa dari pejabat yang mengirimnya; dan 3) pada waktu menerima surat, hendaknya diperiksa dengan teliti mengenai :
(a) sampul dalam keadaan baik, benar-benar telah terisi surat;
(b) alamat sudah benar/jelas; dan (c) nomor surat dengan ekspedisi sudah cocok.
b) jika ada satu di antaranya belum terpenuhi hendaknya surat tidak diterima, dikembalikan dengan catatan agar dilengkapi, sedangkan surat yang telah memenuhi ketentuan, dibubuhi nomor catatan “dinas kurir”, demikian pula pada buku ekspedisi pengirim, kemudian membubuhkan tanda tangan pada buku ekspedisi dengan nama terang, NRP/NIP sebagai pertanggungjawaban;
c) penyimpanan dan pembawaan surat diatur sebagai berikut :
1) surat-surat harus dimasukkan ke dalam tas kurir yang tidak tembus air, terkunci dan/atau tertutup rapat, sehingga tidak mudah dicuri atau jatuh;
2) demi kepentingan sekuriti/keamanan, maka tas kurir yang berisikan surat-surat tidak boleh jatuh ke tangan orang lain;
3) tas kurir tidak boleh digunakan untuk tempat duduk/diduduki atau untuk sandaran dan lain sebagainya, hal ini untuk mencegah kerusakan, baik kerusakan tas kurir itu sendiri maupun isinya; dan 4) dalam keadaan luar biasa seandainya kurir tertawan oleh musuh, sedapat mungkin surat-surat yang dibawa segera dimusnahkan dengan cara :
(a) dibakar dan abunya diinjak-injak;
(b) jika perlu surat-surat dikunyah-kunyah dan ditelan; atau
(c) dengan cara lain yang lebih sempurna yang penting musuh tidak dapat merampas surat-surat/dokumen- dokumen yang dibawanya.
d) jalan/rute yang ditempuh agar mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1) pada prinsipnya kurir di dalam menunaikan tugasnya harus menempuh jalan yang aman dan cepat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(a) cepat :
efisien/waktu yang singkat;
(b) tepat :
efektif/tepat sasaran; dan (c) selamat :
keamanan 2) kurir harus melaporkan kepada Kepala/Komandan mengenai jalan-jalan yang akan dilaluinya, sesuai dengan peta atau rute yang telah ditentukan oleh Kepala/Komandan; dan 3) jika keadaan memungkinkan, kurir harus menempuh jalan yang searah dengan jalan-jalan yang ditempuh oleh kurir lainnya, hal ini sangat berguna, karena jika seorang kurir terhalang di jalan (misalnya mendapat kecelakaan atau kerusakan kendaraan dapat pula menyerahkan surat-surat kepada kurir yang lain untuk diteruskan pengirimannya, dengan demikian kelambatan pengiriman dapat dicegah).
e) penyerahan surat-surat kepada pejabat/pribadi sesuai alamat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) surat-surat yang dibawa oleh kurir hanya dapat diserahkan kepada yang berhak menerima, sebagai bukti penerimaan, si penerima harus menandatangani dan membubuhkan nama terang dengan mencantumkan pangkat, NRP/NIP, jabatan, tanggal dan waktu penerimaan pada tanda terima yang diajukan oleh kurir tersebut;
2) surat-surat pribadi penyerahannya langsung kepada pejabat yang berhak, harus diserahkan secara pribadi pula, artinya, jika pejabat yang bersangkutan tidak ada di tempat, kurir mencari sampai ketemu, apabila tidak ditemukan, kurir tersebut harus melaporkan kepada kepala/komandan, apabila sebelumnya sudah mendapat petunjuk dari pejabat pengirim, surat tersebut dapat diserahkan kepada pejabat lain/pejabat sekretariat; dan
3) apabila kurir akan menyampaikan surat pribadi berderajat kilat kepada pejabat yang sedang berbicara dengan pejabat/orang lain, maka kurir dibenarkan untuk MEMUTUSKAN pembicaraan dengan melaporkan, bahwa ada surat penting untuk pejabat tersebut.
f) selesai melaksanakan tugas, kurir diharuskan melaporkan diri, dan menyerahkan kembali tanda terima kepada kepala/komandan kelompok atau kepala sekretariat yang bersangkutan; dan g) jika kurir dalam melaksanakan tugas mendapat halangan/kejadian misalnya kehilangan surat, maka diharuskan membuat laporan tertulis berupa berita acara sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada Kepala/Komandan dan kepada pengirim naskah dinas dan atau kepada alamat penerima surat/berita.
b. penyampaian naskah dinas melalui sarana pos, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. dasar hukum yang dipakai adalah :
a) tentang Pos; dan b) PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri.
2. media pos terbagi atas :
a) pos umum yang merupakan kegiatan dinas pos yang dapat digunakan dalam penyampaian berita di lingkungan Dephan berdasarkan persetujuan;
b) pos Dephan merupakan sub satker untuk menjamin kelancaran dinas pos di lingkungan Dephan;
c) pos TNI merupakan 1 (satu) badan untuk menjamin kelancaran dinas pos di lingkungan TNI dan Angkatan; dan d) pos Angkatan untuk menjamin kelancaran dinas pos dalam Angkatan itu, dalam melaksanakan tugasnya, dapat bekerja sama dengan PT. Pos INDONESIA, dengan demikian segala ketentuan khusus yang berlaku dalam penyelenggaraan pos umum harus ditaati pula oleh Pos Angkatan.
3. wewenang untuk mengirim surat pos dinas dapat bersifat :
a) umum, yang berarti semua jenis surat pos dinas diperkenankan dan dapat ditujukan kepada semua alamat;
b) terbatas, yang berarti semua jenis surat pos dinas diperkenankan dan hanya dapat ditujukan kepada alamat tertentu, pimpinan menunjuk pejabat/badan yang diberi wewenang mengirim surat pos dinas bebas porto; dan c) daftar pejabat tersebut disampaikan kepada Dirjen Pos dan Telekomunikasi dengan menyebutkan sifat wewenang itu, dalam hal wewenang terbatas disebut pula jenis surat pos dan alamat tertentu.
4. isi surat pos dinas yang menyangkut kepentingan dinas pemerintahan atau kepentingan umum dibebaskan dari pembayaran porto secara tunai, sebagai dasar umum, tiap kiriman yang tidak perlu harus dihindarkan, jika mengirim lebih dari satu surat dinas untuk alamat yang sama maka surat-surat itu harus
dimasukkan ke dalam satu sampul, di tempat-tempat yang tidak mempunyai perhubungan pos tiap hari, pengirim mengumpulkan surat-surat pos untuk alamat yang sama sampai hari pengiriman pos;
5. setiap surat pos dinas di samping diberi nomor urut dan tanggal, pada bagian alamat di sebelah atas tengah dibubuhi petunjuk “DINAS” dan di sebelah kiri bawah dibubuhkan cap jabatan dari si pengirim;
6. semua surat pos dinas harus dikirim secara terdaftar, artinya penunjukan pengirimannya pada Kantor Pos Dephan/PT. Pos INDONESIA dilakukan dengan buku pengantar yang berisikan catatan tentang pengirim surat pos dinas tersebut;
7. dalam menjalankan tugasnya setiap pejabat Pos Dephan diwajibkan memberitahukan setiap pelanggaran kepada para pejabat yang berkuasa atau berhak;
8. Pos Dephan bertanggung jawab atas sampainya pengiriman antara Kantor Pos Dephan, semua kelambatan, kehilangan dan lain-lain di luar itu, tidak menjadi tanggung jawab Pos Dephan, demikian pula kehilangan/kerusakan karena di luar kemampuan; dan
Pembentukan singkatan dilakukan dengan cara :
a. menanggalkan fonem/huruf di belakang fonem/huruf pertama kata atau kelompok kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut:
T(entara) N(asional) I(ndonesia) = TNI
b. menanggalkan fonem/huruf yang terletak di antara fonem/huruf pertama dan terakhir dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
K(epal)a = Ka P(erwir)a = Pa B(intar)a = Ba T(ingg)i = Ti
c. merangkaikan fonem/huruf pertama kata dengan fonem/fonem- fonem/huruf pertama kata dasar dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
K(e)u(angan) = Ku
K(e)am(anan) = Kam
P(eng)am(anan) = Pam
P(er)al(atan) = Pal
d. merangkaikan suku kata pertama dengan fonem/huruf akhir dari kata yang disingkat, sehingga membentuk satu “suku kata” baru, penulisannya sebagai berikut:
Se(kretaria)t = Set
Di(rektu)r
= Dir
De(taseme)n = Den
Pe(neranga)n = Pen
Di(na)s
= Dis
e. mengambil suku kata pertama dari kata yang disingkat, penulisannya
sebagai berikut :
Ang(kutan) = Ang Wa(kil)
= Wa Jen(deral)
= Jen Ko(mando) = Ko
f. merangkaikan suku kata pertama dengan fonem/huruf awal suku kata berikutnya dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
Kep(utusan) = Kep Pus(at)
= Pus Inf(anteri)
= Inf Kom(unikasi) = Kom
g. mengambil suku kata terakhir dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berkut :
(Resi)men
= Men (Bi)ro
= Ro (De)wan
= Wan
h. menanggalkan satu atau beberapa suku kata depan dan belakang, ditambah fonem/ huruf awal suku kata berikutnya dari kata yang disingkat, penulisannya sebagai berikut :
(Perta)han(an) = Han (Pene)tap(an) = Tap (Pene)lit(ian) = Lit (Ad)min(istrasi) = Min
i. singkatan untuk Korps Kesenjataan/kecabangan terdiri atas tiga huruf, penulisannya sebagai berikut :
Inf(anteri)
= Inf P(e)n(er)b(ang) = Pnb (E)lek(tro)
= Lek
(Mar)inir
= Mar
kecuali :
Brig(ade) I(n)f(anteri) = Brigif dan sebagainya.
Pembukaan takah langkah-langkah sebagai berikut :
a. menyiapkan perlengkapan takah berupa :
1. map takah;
2. lembaran catatan;
3. nomor indeks persoalan takah (NIPT); dan
4. buku Daftar Pembukaan Takah.
b. menentukan PP, AP, dan CP (hal), selanjutnya menentukan nomor takahnya dan ditulis/direkam dalam map takah sebagai berikut :
1. menentukan PP, PP telah disusun di dalam NIPT sebagai pedoman, untuk menentukan PP dapat berdasarkan pada :
a) tugas pokok/fungsi suatu instansi;
b) isi naskah dinas yang akan ditakahkan; dan c) kepentingan instansi pembuka takah dengan persoalan yang ditangani.
2. menentukan AP, apabila PP telah ditentukan maka AP harus dalam lingkup PP sesuai dengan daftar pada NIPT, agar diusahakan penentuan AP sejauh mungkin dapat disesuaikan dengan isi pokok naskah dinas yang ditakahkan;
3. menentukan hal (CP) diatur sebagai berikut :
a) apabila PP dan AP dari suatu persoalan telah ditentukan sesuai NIPT, langkah selanjutnya dalam pembukaan Takah adalah menentukan/ merumuskan, hal untuk itu perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut :
1) hal merupakan rincian dari AP;
2) rumusan hendaknya menambah kejelasan AP;
3) rumusan perlu memuat periodisasi/kurun waktu persoalan yang ditangani; dan 4) rumusan perlu berorientasi pada program kerja agar tidak menyimpang dari tugas pokok.
b) perlu diketahui bahwa hal di dalam takah tidak selalu sama dengan hal dalam naskah dinas, hal takah mencakup lingkup yang lebih luas dibanding dengan hal dalam naskah dinas, sehingga ada kemungkinan dalam suatu takah akan dijumpai bermacam-macam hal naskah dinas, hal demikian adalah biasa, asalkan masih dalam lingkup judul takah dan dapat mendukung pelaksanaan sistem takah yang tepat/baik;
c) hal sebuah takah sekurang-kurangnya harus mengandung 3 (tiga) dasar dari unsur manajemen yaitu siapa, apa, di mana, bilamana, mengapa, dan bagaimana; dan d) untuk lebih jelasnya menentukan hal takah penulisannya sebagai berikut :
1) pokok persoalan : Personel nomor kode 08 ;
2) anak persoalan : Perawatan Pegawai nomor kode 36 ;
3) hal CP : Cuti Personel (Pamen), tahun 2002 (diberi nomor kode berurutan sesuai dengan catatan pada buku takah banyaknya hal yang ada dalam lingkup AP); dan 4) sedangkan isi takah (masalah) yang diproses dengan takah tersebut dapat bermacam-macam seperti :
cuti Tahunan Laksma TNI Agus Purwoto
cuti Dinas Lama a.n. Letkol Lek Gatot Sarwana
cuti Ibadah Haji Kolonel Inf Dedi Erimpi
4. nomor Takah setelah PP, AP, dan CP (hal) ditentukan nomornya, untuk PP dan AP mengambil nomor dari NIPT sedangkan CP ditentukan oleh satuan/instansi pembuka takah, cara memberi nomor sebagai berikut :
a) nomor PP disesuaikan dengan bidang kegiatan;
b) nomor AP disesuaikan dengan jenis kegiatan dari bidang kegiatan PP;
c) nomor CP (hal) ditentukan oleh instansi yang membuka takah berurutan sesuai dengan jenis kegiatannya;
d) singkatan nama instansi pembuka takah sebagai berikut :
1) Instansi yang melaksanakan sistem desentralisasi, penulisannya sebagai berikut :
15/04/05/Ropeg, dengan penjelasan sebagai berikut :
08 = PP bidang Personel 36 = AP jenis kegiatan Perawatan Pegawai 05 = CP (Perintah) yang merupakan perincian dari jenis kegiatan cuti personel TNI, misalnya cuti Pamen Biro Kepegawaian Setjen Dephan.
Ropeg = Singkatan dari Biro Kepegawaian sebagai sub instansi yang membuka takah.
2) Instansi yang melaksanakan sistem sentralisasi, penulisannya sebagai berikut :
15/04/02/Rotu atau Set, dengan penjelasan sebagai berikut :
08 = PP bidang Personel
36 = AP jenis kegiatan Perawatan Pegawai 02 = CP/hal yang merupakan rincian dari jenis kegiatan yang merupakan cuti personel TNI, misalnya cuti Pamen di Biro TU.
e) nomor Takah ini direkam pada :
1) kolom nomor pada map takah;
2) takah nomor pada setiap halaman lembaran catatan;
3) buku Ekspedisi Takah; dan 4) BDPT (Buku Daftar Pembukaan Takah).
c. menentukan klasifikasi takah sesuai dengan klasifikasi surat dinas;
d. menata naskah dan lembaran catatan, diatur sebagai berikut :
1. menata naskah adalah menata semua naskah dinas, baik yang berbentuk “konsep” ataupun “net konsep” yang berhubungan dengan persoalan yang
sedang diproses dan diberkas dalam satu takah, naskah tersebut dapat berupa bermacam-macam naskah dinas termasuk buku, brosur/gambar dan lain-lain, sebelum diberkas/ditata, naskah tersebut perlu direkam dulu pada buku takah dan lembaran catatan, penataan naskah diatur sebagai berikut :
a) berkas naskah diletakkan di sebelah kanan map takah;
b) naskah disusun secara kronologis, sesuai dengan tanggal penerimaan;
c) naskah pertama di bagian bawah, naskah terakhir di bagian atas;
d) setiap naskah diberi nomor kode N-1, N-2 dstnya sesuai dengan urutan penerimaan diberi lingkaran; dan e) petunjuk penomoran adalah :
1) naskah tunggal diberi nomor mulai dari (N-1) s.d. (N-x) terakhir;
2) naskah ganda atau naskah yang terdiri atas beberapa naskah dinomori N-1A untuk naskah pertama, N-1B naskah kedua N-1C naskah ketiga dan seterusnya;
3) naskah berlampiran atau naskah yang mempunyai lampiran diberi nomor N-1A untuk naskah induk, N-1B untuk lampiran pertama, N-1C untuk lampiran kedua dan seterusnya;
4) lampiran naskah yang mempunyai sublampiran diberi nomor sebagai berikut :
N-1B (a) untuk sublampiran pertama lampiran pertama N-1B;
N-1B (b) untuk sublampiran kedua lampiran pertama N-1B;
N-1B (c) untuk sublampiran ketiga lampiran pertama N -1B;
N-1C (a) untuk sublampiran pertama lampiran kedua N-1C; dan N-1C (b) untuk sublampiran kedua lampiran kedua N-1C.
5) sublampiran yang mempunyai subsublampiran diberi nomor sebagai berikut :
N-1B (a) (i) untuk subsublampiran pertama;
N-1B (a) (ii) untuk subsublampiran kedua; dan N-1B (a) (iii) untuk subsublampiran ketiga.
masing-masing sebagai subsublampiran dari sublampiran pertama untuk lampiran pertama N-1B.
6) naskah sisipan adalah naskah yang karena sesuatu hal atau ketinggalan atau baru sampai, tetapi urutan naskah tersebut seharusnya terletak di antara dua naskah yang sudah diberkas, maka naskah diberi nomor penulisannya sebagai berikut :
sisipan yang terdiri atas naskah tunggal, antara N-6 dengan N-7, maka naskah diberi nomor N-6 (i).
sisipan yang terdiri dari atas naskah ganda, cara penomorannya adalah N-6 (i) A dan N-6 (i) B.
7) rujuk silang (cross reference) adalah suatu cara untuk menunjukkan bahwa adanya hubungan antar naskah satu dengan yang lainnya di dalam sebuah takah, atau adanya
hubungan persoalan antara takah yang satu dengan takah yang lainnya, petugas takah/Sekretariat wajib mengerjakan rujuk silang ini agar para pejabat/pimpinan tidak perlu membaca semua naskah di dalam takah apabila akan menanggapi atau menelusuri suatu persoalan, pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
(a) jika dalam sebuah takah pada N-5 tercantum kalimat yang menunjuk N-3 atau ada kaitan, maka naskah N-5 diberi tanda rujuk silang di sebelah kanan atas naskah, penulisannya sebagai berikut :
(b) jika persoalan dalam takah (A) ada hubungannya dengan persoalan Takah B, maka pada penunjukan kepada Takah nomor yang ada di map takah dapat diisi sebagai berikut :
Map Takah A
Map Takah B
8) naskah dalam takah lanjutan adalah apabila sebuah takah sudah memuat naskah lebih dari 200 lembar sedangkan persoalan masih berlanjut maka perlu dibuka takah baru
N - 5
N - 3 No. Takah 03/08/05/Set Dibuka oleh Tanggal Penunjukan kepada Takah Nomor :
06/12/07/Intel No. Takah 06/12/07/INTEL Dibuka oleh Tanggal Penunjukan kepada Takah Nomor :
03/08/05/Set
yang disebut takah lanjutan, penomoran naskah-naskah dalam takah lanjutan dimulai lagi dengan N-1, N-2 dan seterusnya, sedangkan takah lanjutan dibubuhi angka Romawi I, II di sebelah kanan atas map dengan dilingkari;
9) konsep naskah adalah naskah yang masih di dalam proses tetap diberi nomor takah tetapi menggunakan potongan kertas ditempel dengan klip, dan setelah selesai konsep yang diparaf tetap di dalam takah dan diberi nomor sesuai dengan nomor naskah waktu diproses; dan 10) pemindahan naskah adalah sebuah naskah yang dipindahkan dari takah yang satu ke takah yang lain, apabila pemindahan tersebut dipandang perlu, naskah yang dipindahkan diganti dengan lembaran kertas yang berisi catatan bahwa naskah dipindahkan ke takah lain, penulisannya sebagai berikut : N- 5 dipindahkan atas perintah ….. ke dalam takah nomor …..
dan diberi nomor naskah (N- …).
Catatan : Jika sebuah naskah sangat penting dan dikhawatirkan akan hilang sebaiknya untuk sementara naskah tersebut disimpan di Sekretariat atau Staf yang membuka takah, sedangkan yang dimasukkan takah selama diproses cukup kopinya, setelah maju ke pimpinan, baru diganti dengan aslinya.
2. menata lembaran catatan sebagai berikut :
a) lembaran catatan diberkas dan ditempatkan di sebelah kiri map Takah;
b) setiap lembaran catatan takah yang berklasifikasi SR dan R kolom klasifikasi harus diisi sesuai dengan klasifikasinya;
c) kolom nomor halaman diberi nomor urut dengan ketentuan lembar pertama terletak paling bawah, sedangkan nomor terakhir paling atas;
d) kolom nomor takah setiap halaman harus diisi sesuai nomor takahnya, e) selanjutnya merekam isi naskah pada lembaran catatan; dan f) selanjutnya mencatat dalam buku daftar pembukaan Takah.
Untuk menghindari hilangnya atau mengetahui keberadaan takah maka takah yang beredar perlu ada pengawasan (pengendalian) langkah-langkah yang diambil adalah :
a. penyiapan perlengkapan pengendalian takah berupa :
1. Buku Ekspedisi Takah digunakan untuk mengirim takah yang merupakan tanda terima penyerahan takah, juga merupakan pertanggungjawaban penyerahan yang harus ditandatangani oleh penerima takah dan disertai nama jelas; dan
2. dalam rangka pengendalian takah, perlu dipertimbangkan perlengkapan yang paling pokok untuk digunakan sebagai pengendalian misalnya BT dan BET, sedangkan yang lain tidak perlu.
b. pelaksanaan pengendalian takah berupa :
1. buku takah digunakan selain sebagai penentuan juga digunakan sebagai alat pengendali takah/kolom pengelolaan sehingga keberadaan takah dapat diketahui; dan
2. mengisi buku ekspedisi.
c. contoh format.
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Klasifikasi
NO. TAKAH :
KESATUAN :
DIBUKA OLEH :
POKOK PERSOALAN :
TGL. DIBUKA :
ANAK PERSOALAN :
PENUNJUKAN KEPADA TAKAH NO. :
HAL :
EDARAN AJUKAN KEMBALI CATATAN
Ditutup
Dibuka Kembali
Kepada N/C Tgl Paraf Pengirim Kepada N/C Tgl Paraf Pengirim Oleh Tgl Tgl Oleh
Diketahui Oleh Paraf/Tanda tangan
BUKU EKSPEDISI TAKAH
Tanggal Nomor Urut Nomor Takah Dikirim Kepada Tanda tangan Cat/ Ket
2 3 4 5 6
BUKU DAFTAR PEMBUKAAN TAKAH
Nomor Urut Tanggal Buka Nomor Takah Dibuka oleh Hal/CP Keterangan 1 2 3 4 5 6
BUKU TAKAH
DITANDATANGANI NO NOMOR TAKAH TGL KODE HAL KONSEP DARI PENGOLAHAN OLEH TGL KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
LEMBAR EDARAN
Surat dari :
Hal :
Diterima tgl :
No. Agenda :
Urgensi :
NO.
ALAMAT
AKSI
1. SEKJEN
UNTUK DIKETAHUI SEBAGAI INFO
2. IRJEN
UNTUK DISELESAIKAN
3. DIRJEN STRAHAN
TANGGAPAN DAN SARAN
4. DIRJEN RENHAN
DIBAHAS BERSAMA PEJABAT DEPHAN TERKAIT
5. DIRJEN POTHAN
BUATKAN RESUME
6. DIRJEN KUATHAN
SIAPKAN JAWABAN
7. DIRJEN RANAHAN
SUPAYA MENGHADAP
8. KABALITBANG
SIMPAN (FILE)
9. KABADIKLAT
10. SAHLI INTEK
11. SAHLI IDPOL
12. SAHLI EKONOMI
13. SAHLI SOSBUDAG
14. SAHLI KAM
15. KARO TATA USAHA
16. KARO HUKUM
17. 18.
CATATAN MENHAN MENTERI PERTAHANAN
CATATAN KARO TATA USAHA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Telp. 021-3828506, 3828585 Fax. 021-3828292
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL
LEMBAR EDARAN
Surat dari :
……………………………………………….
No. Agenda :
……………………………………………….
Diterima tanggal :
……………………………………………….
Hal :
……………………………………………….
……………………………………………….
Kepada Yth :
Catatan Karo TU :
£ MENHAN
£ IRJEN
DIRJEN DEPHAN KAPUS DEPHAN BADAN HUKUM
£ Dirjen Strahan £ Kapusdatin £ Dirut PT. ASABRI (Persero)
£ Dirjen Renhan £ Kapusku £ Ketua YKPP Dephan
£ Dirjen Pothan £ Kapuskodifikasi £ Kalakgiat Bid. Perumahan
£ Dirjen Kuathan £ Kapusrehab YKPP
£ Dirjen Ranahan
£ Kalakgiat Biddik YKPP
£ Kalakgiat Bidsos, Bandik
STAF AHLI MENHAN KARO SETJEN YKPP
£ Ketua LPTTN
£ Koorsahli Menhan £ Karo Kepegawaian £ Ketua BP UPN “Veteran”
£ Sahli Bidang Intek £ Karo Perencanaan
£ Sahli Bidang Idpol £ Karo Hukum
£ Sahli Bidang Ekonomi £ Karo Humas
£ Sahli Bidang Sosbudag £ Karo Tata Usaha
£ Sahli Bidang Kam £ Karo Umum
KA BADAN DEPHAN KABAG
£ Kabalitbang £ Kabag Min Sekjen
£ Kabadiklat £ Kabag Bakum Rokum
Tgl. ........ Paraf .......
PETUNJUK £ Acc/Selesaikan/Tindaklanjuti £ Buatkan :
- Jawaban £ Untuk diketahui
- Saran £ Untuk dilaksanakan
- Tanggapan £ Pelajari
- Resume £ Ikuti perkembangannya
£ Persiapkan sebaik-baiknya £ Undangan/ - Harap diwakili £ Koordinasikan Pertemuan - Tidak hadir £ Agar dibantu
- Acarakan £ Simpan
£ Menghadap £ Fotokopi ……..kali
Catatan :
SEKJEN
Logo Berwarna
LEMBAR BUKU EKSPEDISI
Tanggal No.
Urut No. dan Tanggal Naskah dinas Kepada Satuan Penerima Nama Penerima dan Paraf Ket
Keterangan :
Lembar Ekspedisi setiap satuan dapat mengatur lajur-lajurnya disesuaikan dengan kepentingan.
(1) Tatacara pembuatan formulir diatur sebagai berikut :
a. pembuatan formulir adalah kegiatan membuat formulir baru atau mengubah formulir yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan, dalam pembuatan formulir baru perlu diingat penggunaannya agar dapat mendukung pelaksanaan administrasi secara lebih berhasil dan berdaya guna, dan sebagai alat pengumpul data ataupun penyampaian informasi bagi badan yang bersangkutan;
b. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
1. pendataan semua formulir yang sudah digunakan dalam administrasi;
2. peninjauan/penelaahan kembali formulir yang terkumpul, untuk mengetahui penggunaannya ataupun penyesuaian dengan kebutuhan tugas;
3. penilaian dan penentuan tentang perlu tidaknya 1 (satu) formulir tetap digunakan, diubah, dan disederhanakan, ataupun beberapa formulir disatukan; dan
4. pengesahan formulir yang dinyatakan baku dan sah.
c. pengubahan, pengesahan, dan pencabutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, semua formulir yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku harus segera dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan, hasil pemusnahan dilaporkan dengan Berita Acara Pemusnahan, guna menghindarkan kekosongan formulir, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu harus sudah tersedia formulir penggantinya.
(2) Pengaturan bentuk dan susunan formulir merupakan bentuk dan susunan formulir dengan memperhatikan tujuan serta kebutuhan penggunaannya, bentuk dan susunan formulir terdiri atas :
a. bagian kepala terdiri dari :
1. kepala surat/kop surat di sudut kiri atas;
2. tingkat klasifikasi, jika perlu;
3. jumlah lembar yang dibutuhkan;
4. judul formulir;
5. nomor registrasi; dan
6. alamat penerima, jika perlu.
b. bagian inti merupakan kelompok isian yang memuat pertanyaan/persoalan/ hal-hal yang memerlukan jawaban/pernyataan dari pengisi formulir, jawaban/ pernyataan tersebut merupakan masukan bagi instansi/badan/lembaga pengirim formulir, bagian ini pada umumnya berupa kolom; dan
c. bagian penutup merupakan bagian akhir suatu formulir mencakup :
1. tempat dan tanggal pengisian;
2. tajuk tanda tangan;
3. petunjuk/catatan tentang cara pengisian formulir, dan keterangan lain yang diperlukan; dan
4. nomor kode formulir.
Hal-hal yang perlu diperhatikan didalam pembuatan formulir sebagai berikut :
a. bentuk dan susunan formulir cukup sederhana dan tidak menimbulkan kesan rumit;
b. pengelompokkan daftar pertanyaan/isian dibuat sedemikian rupa sesuai dengan tujuan pembuatan formulir tersebut;
c. rumusan daftar pertanyaan/isian cukup jelas dan padat sesuai dengan masukkan yang diinginkan sehingga tidak menimbulkan keraguan- keraguan bagi pengisi;
d. adanya petunjuk pengisian yang jelas, termasuk alat tulis yang digunakan; dan
e. contoh format : Sampul Surat.
Sampul luar 25 cm
(Lambang Negara) Cap/tulis tangan
Kop
Alamat Kantor
Nomor
10,5 mm
Kepada
Yth.
Cap/Instansi
Sampul
Sampul dalam 25 cm
(Lambang Negara)
Kop
Nomor
10,5 mm
Kepada
Yth.
Cap/Instansi
Catatan :
- Kertas panjang berwarna coklat yang tahan air dan tidak mudah rusak - Selain sampul berukuran biasa juga dapat digunakan sampul berukuran = 40 x 228 cm = 35 x 24 cm = 25 x 19 cm
KILAT KILAT RAHASIA Cap/tulis Cap/tulis
Kop Nama Badan
PENGANTAR KIRIMAN TERCATAT/TERDAFTAR
TANGGAL NOMOR TERCATAT/TERDAFTAR TANGGAL TERIMA ALAMAT PENGIRIM ALAMAT PENERIMA TANDA TANGAN KET 1 2 3 4 5 6 7
Catatan :
Lajur tanda tangan dilengkapi dengan nama lengkap, pangkat, NRP/NIP yang menerima
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
TANDA TERIMA PENGIRIMAN
Macam kiriman : ...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
Nomor/Kode : ...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
Dikirim kepada : ...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
...............................................................................................
Dikirim :
Tanggal :
Setelah diisi dan ditanda-tangani harap dikirim kembali ke Biro Tata Usaha Setjen Bephan Jln. Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta 10110 Telp. 021-382851 Fax. 021-3860592 PENERIMA
Nama
:.........
Pangkat
:............
Jabatan
:...........
Tanggal
:............
Pukul
:............
Tanda tangan :...........
Logo Berwarna
DAFTAR ISI
Halaman Keputusan Menhan Nomor : KEP/424/III/20XX tanggal 1 Maret 20XX tentang Naskah Sementara Petunjuk Administrasi Pemberian Tunjangan Jabatan kepada Arsiparis Departemen Pertahanan.
1
LAMPIRAN