Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Jalan adalah bentuk naskah dinas yang memuat persetujuan/izin dari pemimpin satuan/instansi personel yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, dan perjalanan itu dilakukan di dalam negeri.
(2) Wewenang pembuatan surat jalan dikeluarkan oleh pimpinan satuan/instansi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Susunan surat jalan terdiri atas :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b angka 2 b) s.d. e) dengan kode singkatan SJ;
c. batang tubuh, terdiri atas :
1. pernyataan pemberi izin;
2. data personel; dan
3. tujuan dan waktu.
d. penutup bagian akhir dari surat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Surat jalan dapat ditandatangani oleh pejabat yang lebih tinggi atau pejabat yang lebih rendah dari pejabat yang akan berpergian.
(5) Contoh format
SURAT JALAN NOMOR : SJ/35/IV/20xx
Diberikan kepada :
Nama : Kriyanto Pangkat/Gol/NRP/NIP : Penata III/c - 030164773 Jabatan : Arsiparis Madya pada Rotu Setjen Dephan Logo Berwarna
Pengikut : Keluarga Pergi dari : Jakarta Tempat tujuan : Jateng Keperluan : Keluarga Berkendaraan : Bus, KA, dll Berangkat tanggal : 20 April 20xx Kembali tanggal : 23 April 20xx Catatan : Membawa perlengkapan seperlunya.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 20xx
Koreksi Anda
