Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Umum pembuatan papan nama diatur sebagai berikut:
a. papan nama adalah papan yang mempunyai bentuk serta ukuran tertentu, dan berisi tulisan mengenai nama instansi/jabatan di lingkungan Dephan;
b. papan nama berbentuk empat persegi panjang, dapat dibuat dari bahan kayu yang tahan lama atau bahan yang mudah didapat di daerah satuan instansi berada;
c. huruf yang digunakan pada papan nama adalah huruf kapital dengan bentuk dan ukuran yang sama;
d. pada papan nama tidak dibenarkan ada tambahan gambar atau garis- garis; dan
e. pada papan nama tidak dibenarkan memasang lampu hias di sekitar papan nama, selain lampu penerangan.
(2) Macam papan nama terdiri dari :
a. papan nama instansi adalah papan nama yang menunjukkan nama instansi tertentu di lingkungan Dephan; dan
b. papan nama jabatan dan papan nama pejabat adalah papan nama yang menunjukkan jabatan seseorang dan nama pejabat tertentu di lingkungan Dephan.
(3) Papan nama Instansi.
a. ukuran papan nama instansi di lingkungan Dephan menggunakan 4 (empat) macam ukuran, yaitu :
1. 100 x 520 cm;
2. 100 x 400 cm;
3. 100 x 250 cm; dan
4. 80 x 160 cm.
b. papan nama instansi menggunakan warna dasar putih;
c. huruf berwarna hitam dan besarnya disesuaikan dengan ukuran papan serta banyaknya huruf yang digunakan;
d. isi tulisan terdiri dari :
1. isi tulisan harus jelas dapat menunjukkan nama instansi yang bersangkutan serta kedudukannya di dalam struktur organisasi Dephan;
2 tulisan disusun sebanyak-banyaknya dalam 3 (tiga) baris, kecuali apabila jumlah huruf dalam 1 (satu) baris melebihi 41 (empat puluh satu) huruf, nama instansi dapat disingkat sesuai dengan kaidah yang berlaku, nama instansi yang setingkat lebih tinggi diletakkan di atas nama instansi sendiri;
3. jika di dalam suatu kompleks kantor terdapat beberapa instansi/satuan yang tidak setingkat, maka tulisan pada papan nama adalah nama instansi/satuan tertinggi yang terdapat di dalam kompleks tersebut; dan
4. jika di dalam satu kompleks kantor terdapat beberapa instansi/satuan yang setingkat, maka isi tulisan pada papan nama adalah nama-nama instansi/satuan yang bersangkutan, dengan catatan lebar papan nama dapat ditambah sebanyak-banyaknya 30 (tiga puluh) centi meter.
e. pemasangan meliputi papan nama dipasang ditengah-tengah halaman depan kantor, diletakkan di atas tiang yang kuat sekurang- kurangnya setinggi 2 (dua) meter di atas permukaan tanah, sehingga mudah dilihat; dan
f. penggunaannya meliputi :
1. papan nama berukuran 100 cm X 520 cm digunakan untuk Dephan;
2. papan nama berukuran 100 cm X 400 cm digunakan untuk papan nama unit organisasi Eselon I di lingkungan Dephan;
3. papan nama berukuran 100 cm X 250 cm digunakan untuk unit pelaksana teknis atau instansi setingkat eselon II yang terpisah dari induk satuannya;
4. papan nama berukuran 80 cm X 160 cm digunakan untuk unsur- unsur satuan organisasi di bawah unit pelaksana teknis di luar lingkungan unit pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
5. penulisan papan nama diatur sebagai berikut:
a) isi tulisan papan nama Dephan;
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta
b) isi tulisan papan nama Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Dephan;
1) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTORAT JENDERAL SARANA PERTAHANAN Jalan Tanah Abang Timur No. 7 Jakarta Pusat
2) Badiklat Dephan.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Jalan Salemba Raya No. 14 Jakarta Pusat
c) isi tulisan papan nama Satuan Organisasi Unit Pelaksana Teknis dan Eselon II yang terpisah dari Induk Satuannya.
1) Pusat Data dan Informasi Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI PUSAT DATA DAN INFORMASI Jalan R.S. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jaksel
2) Pusat Pendidikan Bahasa, Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan.
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PUSAT PENDIDIKAN BAHASA
Jalan Jati No. 1 Pondok Labu Jaksel
(4) Penulisan papan nama Instansi Dephan sebagai berikut;
a. papan nama Departemen Pertahanan RI;
b. papan nama unit Organisasi Eselon I di lingkungan Dephan; dan
DEPARTEMEN PERTAHANAN
Jalan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta 520 cm 100 cm 200 cm
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI DIREKTORAT JENDERAL SARANA PERTAHANAN Jalan Tanah Abang Timur No. 7 Jakarta Pusat 400 cm 100 cm 200 cm
c. papan nama untuk unit pelaksana teknis atau instansi setingkat Eselon II yang terpisah dari induk satuannya.
5) Penulisan papan nama jabatan dan papan nama pejabat diatur sebagai berikut :
a. papan nama jabatan
1. ukuran papan nama jabatan berukuran 30 X 13 cm, dengan tebal 2 cm;
2. warna dasar papan nama jabatan adalah coklat pelitur;
3. huruf berwarna putih dan besarnya disesuaikan dengan panjang/ pendeknya nama jabatan dan ditulis pada kedua sisi papan dengan menggunakan singkatan sesuai dengan kaidah yang berlaku; dan
4. pemasangan :
a) papan nama jabatan dipasang di luar masuk ruangan pejabat yang bersangkutan disisi sebelah kanan/kiri atas;
b) jika satu ruangan digunakan oleh beberapa orang pejabat setingkat, maka pemasangannya disusun ke bawah menurut
DEPARTEMEN PERTAHANAN RI PUSAT DATA DAN INFORMASI Jalan R.S. Fatmawati No.1 Pondok Labu Jaksel 250 cm 100 cm 200 cm
urutan senioritas; dan
c) yang berhak memasang papan nama jabatan adalah pejabat eselon III ke atas.
b. papan nama pejabat
1. ukuran papan nama jabatan berukuran 30 X 7 cm;
2. warna dasar papan nama jabatan adalah coklat pelitur;
3. huruf berwarna putih dan besarnya disesuaikan dengan banyaknya huruf yang digunakan seperti cara penulisan tajuk tanda tangan;
dan
4. pemasangan papan nama pejabat dipasang di bawah papan nama jabatan.
(6) Pemasangan papan nama jabatan dan pejabat adalah sebagai berikut:
Koreksi Anda
