Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor .... Tahun .... tentang ......(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....Nomor ....) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan :
a. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
b. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
c. Nomor ..... Tahun ..... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ..... Nomor .....);
c) Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai berlaku, dalam hal tertentu Pasal II juga dapat memuat Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan Perubahan, yang maksudnya berbeda dengan Ketentuan Peralihan dari Peraturan Menteri Pertahanan yang diubah.
5. jika dalam Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
a) penyisipan bab :
15. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX A PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN DAN PERATURAN PANGLIMA b) penyisipan pasal:
9. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 A Dalam rangka pembentukan Panitia Interdep, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan panitia Interdep kepada Kepala/Pimpinan Satuan Kerja Departemen Pertahanan, Kepala/ Pimpinan di lingkungan TNI, dan/atau Kepala Lembaga Sandi Negara.
6. jika dalam 1 (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c yang diletakkan di antara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut :
10. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
