Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah.
(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan dapat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menhan namun dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.
(3) Susunan Sertifikat terdiri dari :
a. kepala, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a dan huruf b angka 1;
b. penomoran dilakukan secara berurutan dalam satu tahun takwim, ditulis dengan huruf arial ukuran 14 dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. nomor urut dengan angka Arab;
2. bulan dengan angka Romawi; dan
3. tahun dengan angka Arab.
a.n. Kepala Biro Tata Usaha Kabag Banumpim
u.b.
Kasubbag Minro,
Warnoto Mayor Inf NRP. 503208
SEKRETARIAT JENDERAL DEPHAN BIRO TATA USAHA
c. batang tubuh terdiri dari :
1. nama;
2. pangkat/golongan;
3. NRP/NIP;
4. jabatan;
5. kesatuan; dan
6. uraian kursus tentang apa dan dimana.
d. penutup bagian akhir dari sertifikat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18.
(4) Contoh format :
SERTIFIKAT NOMOR : 170/II/20XX
Diberikan kepada :
Nama : SITI AMINAH
Pangkat / Gol : PENGATUR TK I II/d
NRP/NIP : 030 193 449
Jabatan : BAG MINU ROTU SETJEN DEPHAN
telah mengikuti dengan baik
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
yang diselenggarakan oleh Departemen Pertahanan Republik INDONESIA bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Arsip Nasional Republik INDONESIA pada tanggal 4 Februari 20xx di Jakarta.
Jakarta, 4 Februari 20xx
a.n. Sekretaris Jenderal Kepala Biro Tata Usaha,
Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI Logo Berwarna
Koreksi Anda
