Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri adalah sebagai berikut : a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Pertahanan dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan di bawahnya sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan tersebut; 2. pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut dengan tegas: a) ruang lingkup materi yang diatur; dan b) pejabat pelaksana Peraturan Menteri Pertahanan. Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Dephan, Agus Purwoto Laksamana Pertama TNI 3. untuk mempermudah dalam penentuan judul dari peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda