Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ragam bahasa, pilihan kata atau istilah dan teknik pengacuan dalam Peraturan Menteri adalah sebagai berikut :
a. Ragam Bahasa :
1. dalam merumuskan Peraturan Menteri Pertahanan digunakan kalimat yang tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti;
2. di dalam suatu Peraturan Menteri Pertahanan hindari penggunaan:
a) beberapa istilah yang berbeda untuk menyatakan satu pengertian, salah satu kalimat yang salah:
Istilah, gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian penghasilan.
jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian penghasilan.
b) satu istilah untuk beberapa pengertian yang berbeda, penulisan yang salah :
Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama dengan pengertian pengamanan.
3. jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain sedapat mungkin dihindari penggunaan frase “tanpa mengurangi”, “dengan tidak mengurangi”, atau “tanpa menyimpang dari”;
4. jika kata atau frase tertentu digunakan berulang-ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan perundang-undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau akronim, penulisannya sebagai berikut :
a) Menteri adalah Menteri Pertahanan;
b) Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah .....................................;
c) Pertahanan adalah ............................
5. penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan, jika kata atau frase tersebut :
a) mempunyai konotasi yang cocok;
b) lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c) mempunyai corak internasional;
d) lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
e) lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA;
f) penulisannya sebagai berikut :
Spionase (mata-mata).
6. penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan, kata atau frase asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut :
a) penghinaan terhadap peradilan (contempt of court);
b) penggabungan (merger).
b. pilihan kata atau istilah :
1. untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan adalah sebagai berikut :
a) waktu, gunakan frase paling singkat atau paling lama;
b) jumlah uang gunakan frase paling sedikit atau paling banyak;
dan c) jumlah non uang, gunakan frase paling rendah dan paling tinggi.
2. untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali, kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat, penulisannya sebagai berikut :
Kecuali A dan B, setiap orang wajib memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
3. kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki, kecuali koki magang.
4. untuk menyatakan makna termasuk, gunakan kata selain, penulisannya sebagai berikut :
Selain wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
5. untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A atau B wajib memberikan ...
6. untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan B dapat menjadi…
7. untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frase dan/atau, penulisannya sebagai berikut :
A dan/atau B dapat memperoleh ...
8. untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak, penulisannya sebagai berikut :
Setiap orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.
9. untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang, penulisannya sebagai berikut :
PRESIDEN berwenang menolak atau mengabulkan permohonan grasi.
10. untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat, penulisannya sebagai berikut :
Menteri dapat menolak atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.
11. untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku, penulisannya sebagai berikut:
Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan bangunan.
12. untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus, jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut, penulisannya sebagai berikut :
Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
13. untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
c. teknik pengacuan :
1. pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain, namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik pengacuan;
2. teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Menteri Pertahanan yang bersangkutan atau Peraturan Menteri Pertahanan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana dimaksud dalam Pasal .... atau sebagaimana dimaksud pada ayat ..., penulisannya sebagai berikut :
a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) .....
b. izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pula .....
3. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai dengan, penulisannya sebagai berikut :
a. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12;
b. ....... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (4).
4. pengacuan 2 (dua) atau lebih terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali, penulisannya sebagai berikut :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1);
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
5. kata Pasal ini tidak perlu digunakan jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang bersangkutan, penulisannya sebagai berikut :
Koreksi Anda
