Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tatacara pembuatan formulir diatur sebagai berikut : a. pembuatan formulir adalah kegiatan membuat formulir baru atau mengubah formulir yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan, dalam pembuatan formulir baru perlu diingat penggunaannya agar dapat mendukung pelaksanaan administrasi secara lebih berhasil dan berdaya guna, dan sebagai alat pengumpul data ataupun penyampaian informasi bagi badan yang bersangkutan; b. hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut : 1. pendataan semua formulir yang sudah digunakan dalam administrasi; 2. peninjauan/penelaahan kembali formulir yang terkumpul, untuk mengetahui penggunaannya ataupun penyesuaian dengan kebutuhan tugas; 3. penilaian dan penentuan tentang perlu tidaknya 1 (satu) formulir tetap digunakan, diubah, dan disederhanakan, ataupun beberapa formulir disatukan; dan 4. pengesahan formulir yang dinyatakan baku dan sah. c. pengubahan, pengesahan, dan pencabutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, semua formulir yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku harus segera dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan, hasil pemusnahan dilaporkan dengan Berita Acara Pemusnahan, guna menghindarkan kekosongan formulir, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu harus sudah tersedia formulir penggantinya. (2) Pengaturan bentuk dan susunan formulir merupakan bentuk dan susunan formulir dengan memperhatikan tujuan serta kebutuhan penggunaannya, bentuk dan susunan formulir terdiri atas : a. bagian kepala terdiri dari : 1. kepala surat/kop surat di sudut kiri atas; 2. tingkat klasifikasi, jika perlu; 3. jumlah lembar yang dibutuhkan; 4. judul formulir; 5. nomor registrasi; dan 6. alamat penerima, jika perlu. b. bagian inti merupakan kelompok isian yang memuat pertanyaan/persoalan/ hal-hal yang memerlukan jawaban/pernyataan dari pengisi formulir, jawaban/ pernyataan tersebut merupakan masukan bagi instansi/badan/lembaga pengirim formulir, bagian ini pada umumnya berupa kolom; dan c. bagian penutup merupakan bagian akhir suatu formulir mencakup : 1. tempat dan tanggal pengisian; 2. tajuk tanda tangan; 3. petunjuk/catatan tentang cara pengisian formulir, dan keterangan lain yang diperlukan; dan 4. nomor kode formulir.
Koreksi Anda